Permenaker no. 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan

Permenaker no. 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang merupakan salah satu tempat kerja yang tidak luput dari risiko kerja, baik risiko kerja secara fisika, kimia, biologi, ergonomis, dan psikososial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 juga mengamanatkan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan di tempat kerja. Salah satu tujuan penerapan upaya kesehatan dan keselamatan kerja adalah terciptanya lingkungan kerja yang aman (terhindar dari Kecelakaan Akibat Kerja yang lebih parah) dan terwujudnya kesehatan pekerja yang optimal (terhindar dari Penyakit Akibat Kerja) sehingga produktifitas pekerja terus meningkat.

Permenaker no. 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dimaksudkan agar pekerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain dapat terjamin. Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran juga menyatakan bahwa salah satu standar pencegahan penyakit di perkantoran adalah dengan upaya penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan pegawai melalui pemeriksaan kesehatan.

Permenaker no. 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 minggu, tenaga kerja yang berusia di atas 40 tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu, dan tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mewujudkan pegawai yang mempunyai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan menjalankan amanat undang-undang tersebut di atas, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melakukan upaya/kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Pegawai yang dilakukan setiap bulan setiap hari Rabu pada minggu ke-4. Jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan tajam penglihatan, dan pemeriksaan laboratorium. Kegiatan tersebut dimulai (launching) pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 yang diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Permenaker no. 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan

Kegiatan tersebut, selain sebagai bentuk pelaksanaan upaya kesehatan kerja di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, juga sebagai bentuk pembinaan upaya kesehatan kerja pada pekerja formal yang dilakukan oleh Puskesmas Jelakombo Kabupaten Jombang selaku UPTD yang membawahi wilayah kerja Puskesmas. Pada kegiatan tersebut, Puskesmas Jelakombo berkontribusi dengan mengirimkan Tim UKK (Upaya Kesehatan Kerja) dan penyediaan peralatan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan rutin bagi pegawai tersebut menggunakan pendekatan konsep Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyakit tidak menular. Sehingga dari satu kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin bagi pegawai dapat mencakup setidaknya 3 tujuan, yaitu pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran di bawah tupoksi Seksi Kesehatan Lingungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, pelaksanaan pembinaan Upaya Kesehatan Kerja pada pekerja formal oleh Puskesmas Jelakombo, dan pelaksanaan Posbindu di bawah tupoksi Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Satu kegiatan mencakup tiga tujuan, 3 in 1 atau paket hemat. (kontributor : ammuba, penyunting : elvira, 2018)

Judul: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Rangka Penyelenggaraan Keselamat
Tipe Dokumen: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980
Kategori: Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait bidang Kesehatan Kerja
Bahasa: Indonesia
Singkatan Bentuk: Permenakertrans
Nomor Peraturan: 02
Tahun Terbit: 1980
Bidang Hukum: Peraturan Menteri
Tanggal Penetapan: 9 Juni 1980
Tanggal Pengundangan: 9 Juni 1980
Sumber: Jdih Kemnaker
T.E.U Pengarang: -
Keterangan Status:diundangkan
Uji Materiil:belum ada