Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

TRIBUNWOW.COM - Tak sedikit para pekerja yang mengaku beum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tak memenuhi syarat pada pasal 3B.

Tentu ini membuat para pekerja kebingungan lantaran semua syarat lainnya padahal sudah masuk kriteria.

Terkait itu, di antara mereka yang terganjal pasal 3B tersebut lantas menuliskan pertanyaannya melalui kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @Kemnaker.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama dan Status Penerima di kemnaker.go.id

@lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.

@susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana

@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki

@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020.

@kemal_xiv: Kemaren masih calon tahap ke 3 eh pas tadi cek kok jadi blom terdaftar. ada yg senasib?

Lantas, apa penyebab calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Menilik isi pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Penjelasan Kemnaker

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"

Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:

1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

• Scroll atau geser ke bagian bawah

• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

• Kunjungi website kemnaker.go.id

• Daftar Akun

• Kemudian login ke akun Anda

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

• Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. (*)

Berita terkait BSU

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Tak Memenuhi Syarat 3B? Ini Jawaban Kemnaker dan Solusi

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Dari Status Calon ke Belum Memenuhi Syarat, Berikut Alasan Mengapa Pekerja Gagal Dapat BSU 2021 /Ali Bakti

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang namanya ditetapkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, banyak pekerja yang mengeluhkan statusnya sebagai penerima BSU berubah dari calon menjadi belum memenuhi syarat.

Ada beberapa alasan mengapa status penerima BSU berubah hingga gagal mendapatkan BSU 2021.

Salah satunya adalah tidak memenuhi syarat penerima yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan

Pengecekan penerima BSU kali ini lebih ketat dari sebelumnya. Dari sekian banyaknya akun yang terdaftar di web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tidak semuanya akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Dari banyaknya penerima yang gagal mendapatkan BSU, kebanyakan di antaranya mengalami kendala yang sama.

Yakni dinyatakan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 3 B yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro,” tertulis pasal 3B sebagaimana yang disadur Portal Purwokerto dari salinan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Informasi terkait ciri-ciri pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dan tanda penerima bantuan Rp1 juta akan diulas dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kebali mencairkan BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Para pekerja yang termasuk penerima manfaat bisa cek penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id guna melihat ciri-ciri dan tanda penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Jadi Mata-mata untuk Rusia, Penjaga Keamanan Kedutaan Inggris di Jerman Ditangkap

Adapun cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id hanya bisa dilakukan pekerja yang sudah memenuhi syarat-syarat.

Pada pencairan BSU 2022, pemerintah untuk sementara berpatokan pada syarat pencairan BLT subsidi gaji di tahun sebelumnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mencairkan uang tunai BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Tersangka Baru Wiky dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

POJOKMALIOBORO.com - Oleh karena tak memenuhi syarat pasal 3B, kemudian dinyatakan gagal terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, apa maksudnya?

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, tiba-tiba dinyatakan tak memenuhi syarat pasal 3B. 

Seperti disampaikan seorang pekerja berakun Instagram @susanana103 di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Isu Reshuffle Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Dijawab Istana

"Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki di luar sana," tulisnya. 

Lantas, apa maksudnya, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan:

Baca Juga: Makin Fresh, Glenca Chysara dengan Gaya Rambut Pendek

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro".

Jadi, bisa disimpulkan, bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya. 


Page 2

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Resmi Diluncurkan, Begini Format Baru NPWP

Jumat, 22 Juli 2022 | 11:01 WIB


Page 3

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Resmi Diluncurkan, Begini Format Baru NPWP

Jumat, 22 Juli 2022 | 11:01 WIB


Page 4

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Resmi Diluncurkan, Begini Format Baru NPWP

Jumat, 22 Juli 2022 | 11:01 WIB


Page 5

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Resmi Diluncurkan, Begini Format Baru NPWP

Jumat, 22 Juli 2022 | 11:01 WIB


Page 6

Pihak Kemnaker bilang, BSU tahap 3-5 didominasi oleh pekerja yang menggunakan rekening BCA dan bank swasta. 

Oleh karena itu, pencairannya lebih lama dibanding pemilik rekening Himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. 

Sebab, pengguna rekening BCA dan bank swasta harus dibukakan rekening Himbara terlebih dulu. 

Baca Juga: Simak! Bunga Pinjol Legal Turun jadi 0,4 Persen per Hari

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, menjelaskan, pihaknya bersama Kemnaker akan mengirimkan data pekerja yang menggunakan bank swasta ke bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi gaji untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Baca Juga: Banyak Broker Asing Hengkang dari RI, Ini Penjelasan BEI

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut kepada HRD perusahaan.

Selanjutnya, HRD Perusahaan akan melapor melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Page 7

Permenaker no 16 tahun 2021 tentang bsu pasal 3b

Resmi Diluncurkan, Begini Format Baru NPWP

Jumat, 22 Juli 2022 | 11:01 WIB