Latar Belakang Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dengan warga masyarakat oleh akibat pelaksanaan atau penggunaan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa dengan warga masyarakat. Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kedudukan Dan Kewenangan PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tempat Kedudukan Pengadilan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerahnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) berkedudukan di ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi Propinsi. PENGERTIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya.adalah meliputi kabupaten/kota. Sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah peradilan tingkat banding yangberkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. SEJARAH SINGKAT PTUN MANADO Pengadilan Tata Usaha Negara Manado didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1992 (pasal 2 ayat 3) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993. Pada awalnya berdirinya daerah Hukum PTUN Manado meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 1997 didirikan PTUN Palu yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga Daerah Hukum PTUN Manado tinggal Kabupaten dan Kotamadya di Propinsi Sulawesi Utara. Tahun 2000 Propinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo maka Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di dalam wilayah Propinsi Sulawesi Utara , Kemudian sejak PTUN Gorontalo berdiri dan beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018, maka Wilayah Hukum PTUN Manado hanya meliputi Propinsi Sulawesi Utara dan pada hari Selasa 20 Oktober 2020, telah diresmikan Pengadilan Terpadu di Manado, sehingga sejak saat itu kedudukan PTUN Manado telah pindah ke komplek Pengadilan Terpadu di Jalan. Prof. Dr. Mr. Raden S. E. Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara 95259
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, dan mulai beroperasi sejak tanggal 29 Oktober 1998. Terbentuknya PTUN Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa meskipun Undang-Undang Peratun tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan di dalam Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut : “Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang oleh Pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik materiil maupun personil. Oleh karena itu pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu Pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakomodasikan hal tersebut maka penerapan Undang-Undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1986 tersebut, maka pada tahun 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 1991. Terbitnya PP No.7 Tahun 1991 tersebut sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia, sehingga untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, waktu itu baru terbentuk 5 (lima) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.52 Tahun 1990 yakni : PTUN Jakarta, PTUN Medan, PTUN Palembang, PTUN Surabaya dan PTUN Ujung Pandang. Sedangkan untuk tingkat banding baru terbentuk 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) berdasarkan UU No.10 Tahun 1990, yaitu PT-TUN Jakarta, PT-TUN Medan dan PT-TUN Ujung Pandang. Dalam perkembangannya hingga saat ini (tahun 2020), telah terbentuk dan beroperasi sebanyak 4 (empat) PT-TUN dan 34 (tiga puluh empat) PTUN di seluruh Indonesia.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. Lembaga Peradilan di Indonesia
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo. Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO
Wilayah Hukum Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 (dua puluh satu) kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri (Jawa Tengah)
Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo : Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Kode Pos (63418) Telp (0352) 481633 Fax (0352) 481633
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Laporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. . Kunjungi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI... Kunjungi
Website E-Learning Mahkamah Agung RI Kunjungi |