Korupsi masih menjadi momok menakutkan di Indonesia. Perbuatan koruptif dengan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan keuangan negara, dapat menghambat pembangunan, meningkatkan angka kemiskinan dan menciderai keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jakarta (22/02/21) Beberapa orang pakar, salah satunya Jack Bologne, menyatakan bahwa korupsi muncul bukan hanya karena faktor kebutuhan (need) dan kesempatan (opportunity), melainkan juga karena faktor keserakahan (greed). Individu yang serakah sangat potensial melakukan korupsi. Setiap individu memiliki potensi sifat serakah, tidak peduli dia berasal dari kalangan menengah bawah atau pun kaum kaya raya. Pada umumnya, sifat serakah muncul karena naluri ingin berfoya-foya, sifat hedonisme, ingin mendongkrak status sosial atau karena merasa tidak pernah puas. Individu yang serakah rela mengorbankan orang lain demi memuaskan nafsu keserakahannya. Jika penyebab seseorang melakukan korupsi didasari oleh naluri keserakahan, maka selain aturan hukum, diperlukan juga panduan nilai-nilai untuk mencegah orang melakukan korupsi. Di Indonesia, panduan nilai-nilai itu telah disediakan dalam Pancasila. Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki esensi agar setiap warga Indonesia takut untuk berbuat dosa, termasuk melakukan korupsi, karena selalu merasa diawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pada sila kedua, tertanam nilai bahwa jika seseorang melakukan korupsi, maka orang itu sama saja telah menodai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga memiliki esensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan individu dapat memberi dampak pada individu lainnya sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya Indonesia menolak individualisme yang dapat menjadi cikal bakal lahirnya korupsi. Sila ketiga juga menanamkan pesan agar bangsa Indonesia harus bersatu memerangi hal-hal buruk, termasuk korupsi. Sila keempat menyampaikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Tidak bisa secara sporadis dan orang perorang. Sementara sila kelima memiliki esensi bahwa penolakan terhadap korupsi merupakan tindakan untuk memperoleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengamalkan setiap sila yang terdapat dalam Pancasila adalah salah satu cara untuk dapat mencegah korupsi berkembang. Begitu kayanya nilai-nilai yang dikandung Pancasila, rasanya sangat percuma jika kita tidak menjadikan Pancasila sebagai panduan nilai-nilai dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. #AyoBerubah Referensi: Kpk.go.id, 01/06/20 News.detik.com, 21/02/20 Reporter: Robby Milana Editor: Harod Novandi Diunggah oleh: AdministratorSekertariat Revolusi MentalSatker Revolusi Mental
Oleh Alvitus Minggu Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013. Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya. Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi mungkin dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar. Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah. Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila. Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:
Page 2
Oleh Alvitus Minggu Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013. Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya. Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi mungkin dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar. Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah. Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila. Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:
Page 3
Oleh Alvitus Minggu Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013. Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya. Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi mungkin dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar. Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah. Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila. Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:
Page 4
Oleh Alvitus Minggu Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013. Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya. Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi mungkin dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar. Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah. Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila. Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:
|