Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Korupsi masih menjadi momok menakutkan di Indonesia. Perbuatan koruptif dengan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan keuangan negara, dapat menghambat pembangunan, meningkatkan angka kemiskinan dan menciderai keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jakarta (22/02/21) Beberapa orang pakar, salah satunya Jack Bologne, menyatakan bahwa korupsi muncul bukan hanya karena faktor kebutuhan (need) dan kesempatan (opportunity), melainkan juga karena faktor keserakahan (greed). Individu yang serakah sangat potensial melakukan korupsi.

Setiap individu memiliki potensi sifat serakah, tidak peduli dia berasal dari kalangan menengah bawah atau pun kaum kaya raya. Pada umumnya, sifat serakah muncul karena naluri ingin berfoya-foya, sifat hedonisme, ingin mendongkrak status sosial atau karena merasa tidak pernah puas. Individu yang serakah rela mengorbankan orang lain demi memuaskan nafsu keserakahannya.

Jika penyebab seseorang melakukan korupsi didasari oleh naluri keserakahan, maka selain aturan hukum, diperlukan juga panduan nilai-nilai untuk mencegah orang melakukan korupsi. Di Indonesia, panduan nilai-nilai itu telah disediakan dalam Pancasila.

Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki esensi agar setiap warga Indonesia takut untuk berbuat dosa, termasuk melakukan  korupsi, karena selalu merasa diawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pada sila kedua, tertanam nilai bahwa jika seseorang melakukan korupsi, maka orang itu sama saja telah menodai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga memiliki esensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan individu dapat memberi dampak pada individu lainnya sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya Indonesia menolak individualisme yang dapat menjadi cikal bakal lahirnya korupsi. Sila ketiga juga menanamkan pesan agar bangsa Indonesia harus bersatu memerangi hal-hal buruk, termasuk korupsi.

Sila keempat menyampaikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan. Tidak bisa secara sporadis dan orang perorang. Sementara sila kelima memiliki esensi bahwa penolakan terhadap korupsi merupakan tindakan untuk memperoleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengamalkan setiap sila yang terdapat dalam Pancasila adalah salah satu cara untuk dapat mencegah korupsi berkembang. Begitu kayanya nilai-nilai yang dikandung Pancasila, rasanya sangat percuma jika kita tidak menjadikan Pancasila sebagai panduan nilai-nilai dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. #AyoBerubah

Referensi:

Kpk.go.id, 01/06/20

News.detik.com, 21/02/20

Reporter: Robby Milana

Editor: Harod Novandi

Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Diunggah oleh:

Administrator
Sekertariat Revolusi Mental

Satker Revolusi Mental

  • Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

  • Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

  • Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Alvitus Minggu

Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya.

Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi  mungkin dapat  menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk  kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar.

Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus  pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah.

Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa  telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:

  • Pertama, Perlu menyegarkan kembali spirit Pancasila sebagai upaya memecahkan persoalan bangsa yang begitu kompleks sehingga pancasila bukan hanya sekedar lima poin yang harus dihafal atau hanya sebagai pemanis mulut yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. Itulah sebabnya Pancasila dilahirkan sebagai standar ideologi dan moralitas bagi bangsa serta sebagai landasan pembangunan multi dimensi.
  • Kedua, Perlu penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa pandang bulu. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh "Nikolo Machiaweli" bahwasanya maju tidaknya negara sangat bergantung pada sistem penegakan hukum yang terjamin. Gagasan konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negaranya. Undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil pemerintah berdasarkan hukum, bukan oleh manusia. Teori ini mengandung pesan bahwa sistem pengelolaan negara tetap berbasis pada prinsip-prinsip hukum tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah yang merupakan representasi negara tetap bertanggung jawab  atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Jhon Maynard Keynes). Undang-undang dasar dianggap sebagai jaminan atas hak hidup, sosial, dan ekonomi. Kejahatan korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai itu.
  • Ketiga, Perlu Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi prinsip prima bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia berbuat baik. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang dijadikan sebagai aturan untuk mengatur warga negaranya menjadi lebih baik. Atau Pancasila merupakan suatu peraturan pemerintahan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, agar kasus karupsi tidak meraja lela kemana-mana. Perlu dengan cara menyadarkan setiap warga negara untuk kembali memperdalam butir-butir pancasila, yaitu melalui sosialisasi, diskusi terbatas, seminar, audiensi dengan masyarakat, maupun dengan cara-cara yang serupa. Cara ini merupakan paling ideal agar setiap warga negara kembali ke Pancasila serta semua warga negara memiliki rasa tanggung jawab terhadap Pancasila. Jika hal tersebut kita lakukan secara konsisten maka kita akan mendapatkan hasil yang sangat baik, yaitu seluruh warga negara kembali ke jalan yang benar dan korupsi pun dapat di berantas dengan cepat. Negara kita pun dapat kembali maju dan bisah bersaing negara-negara lain.
  • Keempat, Perlu pendekatan Yuridis-konstitusional. Pendekatan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum, bahkan sebagai sumber nilai etika dan moralitas bangsa. Karena dapat mengikat seluruh bangsa dan negara indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara indonesia serta diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia.
  • Kelima, Perlu pendekatan Sosiologis. Ketika kita bicara konsep sosiologis sama halnya kita bicara tentang kehidupan sosial masyarakat. Hal yang mendasarkan konsep sosiologis adalah paham teori integralistik, sebagaimana dikemukan oleh Spinoza, adam Muller, dan Hegel. Teori itu tidak mendasarkan pada individualisme yang bertikai sedemikian rupa. Teori ini juga menjelaskan bahwa negara menurut paham integralistik adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Aliran pikiran integrasi ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat. akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa selurunya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan karena itu, korupsi adalah bagian dari fakta sosial yang dapat mengganggu proses integrasi bangsa, serta dapat merusak tatatanan sosial masyarakat.
  • Keenam, Perlu kerja sama lintas sektoral. Agar setiap elemen bangsa memiliki rasa tanggungjawab terhadap masalah korupsi yang melilit bangsa ini. Setiap anak bangsa dituntut mampu memaknai dan menjiwai nilai luhur Pancasila dan tetap mengedepankan nilai etika dan moral sehingga menjadi sebuah bangsa yang adil dan beradab. Sistem teritegrasi pemberantasan korupsi melibatkan berbagai elemen bangsa merupakan perwjudan dan implementasi nilai luhur pancasila, khususnya sila-kedua dan sila-kelima Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesai. Karena kasus korupsi yang selalu menghantui masyarakat indonesia pada dewasa ini sudah jelas sangat bertentangan dengan Pancasila.


Page 2

Oleh Alvitus Minggu

Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya.

Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi  mungkin dapat  menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk  kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar.

Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus  pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah.

Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa  telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:

  • Pertama, Perlu menyegarkan kembali spirit Pancasila sebagai upaya memecahkan persoalan bangsa yang begitu kompleks sehingga pancasila bukan hanya sekedar lima poin yang harus dihafal atau hanya sebagai pemanis mulut yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. Itulah sebabnya Pancasila dilahirkan sebagai standar ideologi dan moralitas bagi bangsa serta sebagai landasan pembangunan multi dimensi.
  • Kedua, Perlu penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa pandang bulu. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh "Nikolo Machiaweli" bahwasanya maju tidaknya negara sangat bergantung pada sistem penegakan hukum yang terjamin. Gagasan konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negaranya. Undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil pemerintah berdasarkan hukum, bukan oleh manusia. Teori ini mengandung pesan bahwa sistem pengelolaan negara tetap berbasis pada prinsip-prinsip hukum tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah yang merupakan representasi negara tetap bertanggung jawab  atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Jhon Maynard Keynes). Undang-undang dasar dianggap sebagai jaminan atas hak hidup, sosial, dan ekonomi. Kejahatan korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai itu.
  • Ketiga, Perlu Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi prinsip prima bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia berbuat baik. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang dijadikan sebagai aturan untuk mengatur warga negaranya menjadi lebih baik. Atau Pancasila merupakan suatu peraturan pemerintahan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, agar kasus karupsi tidak meraja lela kemana-mana. Perlu dengan cara menyadarkan setiap warga negara untuk kembali memperdalam butir-butir pancasila, yaitu melalui sosialisasi, diskusi terbatas, seminar, audiensi dengan masyarakat, maupun dengan cara-cara yang serupa. Cara ini merupakan paling ideal agar setiap warga negara kembali ke Pancasila serta semua warga negara memiliki rasa tanggung jawab terhadap Pancasila. Jika hal tersebut kita lakukan secara konsisten maka kita akan mendapatkan hasil yang sangat baik, yaitu seluruh warga negara kembali ke jalan yang benar dan korupsi pun dapat di berantas dengan cepat. Negara kita pun dapat kembali maju dan bisah bersaing negara-negara lain.
  • Keempat, Perlu pendekatan Yuridis-konstitusional. Pendekatan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum, bahkan sebagai sumber nilai etika dan moralitas bangsa. Karena dapat mengikat seluruh bangsa dan negara indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara indonesia serta diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia.
  • Kelima, Perlu pendekatan Sosiologis. Ketika kita bicara konsep sosiologis sama halnya kita bicara tentang kehidupan sosial masyarakat. Hal yang mendasarkan konsep sosiologis adalah paham teori integralistik, sebagaimana dikemukan oleh Spinoza, adam Muller, dan Hegel. Teori itu tidak mendasarkan pada individualisme yang bertikai sedemikian rupa. Teori ini juga menjelaskan bahwa negara menurut paham integralistik adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Aliran pikiran integrasi ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat. akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa selurunya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan karena itu, korupsi adalah bagian dari fakta sosial yang dapat mengganggu proses integrasi bangsa, serta dapat merusak tatatanan sosial masyarakat.
  • Keenam, Perlu kerja sama lintas sektoral. Agar setiap elemen bangsa memiliki rasa tanggungjawab terhadap masalah korupsi yang melilit bangsa ini. Setiap anak bangsa dituntut mampu memaknai dan menjiwai nilai luhur Pancasila dan tetap mengedepankan nilai etika dan moral sehingga menjadi sebuah bangsa yang adil dan beradab. Sistem teritegrasi pemberantasan korupsi melibatkan berbagai elemen bangsa merupakan perwjudan dan implementasi nilai luhur pancasila, khususnya sila-kedua dan sila-kelima Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesai. Karena kasus korupsi yang selalu menghantui masyarakat indonesia pada dewasa ini sudah jelas sangat bertentangan dengan Pancasila.


Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 3

Oleh Alvitus Minggu

Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya.

Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi  mungkin dapat  menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk  kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar.

Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus  pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah.

Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa  telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:

  • Pertama, Perlu menyegarkan kembali spirit Pancasila sebagai upaya memecahkan persoalan bangsa yang begitu kompleks sehingga pancasila bukan hanya sekedar lima poin yang harus dihafal atau hanya sebagai pemanis mulut yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. Itulah sebabnya Pancasila dilahirkan sebagai standar ideologi dan moralitas bagi bangsa serta sebagai landasan pembangunan multi dimensi.
  • Kedua, Perlu penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa pandang bulu. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh "Nikolo Machiaweli" bahwasanya maju tidaknya negara sangat bergantung pada sistem penegakan hukum yang terjamin. Gagasan konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negaranya. Undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil pemerintah berdasarkan hukum, bukan oleh manusia. Teori ini mengandung pesan bahwa sistem pengelolaan negara tetap berbasis pada prinsip-prinsip hukum tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah yang merupakan representasi negara tetap bertanggung jawab  atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Jhon Maynard Keynes). Undang-undang dasar dianggap sebagai jaminan atas hak hidup, sosial, dan ekonomi. Kejahatan korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai itu.
  • Ketiga, Perlu Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi prinsip prima bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia berbuat baik. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang dijadikan sebagai aturan untuk mengatur warga negaranya menjadi lebih baik. Atau Pancasila merupakan suatu peraturan pemerintahan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, agar kasus karupsi tidak meraja lela kemana-mana. Perlu dengan cara menyadarkan setiap warga negara untuk kembali memperdalam butir-butir pancasila, yaitu melalui sosialisasi, diskusi terbatas, seminar, audiensi dengan masyarakat, maupun dengan cara-cara yang serupa. Cara ini merupakan paling ideal agar setiap warga negara kembali ke Pancasila serta semua warga negara memiliki rasa tanggung jawab terhadap Pancasila. Jika hal tersebut kita lakukan secara konsisten maka kita akan mendapatkan hasil yang sangat baik, yaitu seluruh warga negara kembali ke jalan yang benar dan korupsi pun dapat di berantas dengan cepat. Negara kita pun dapat kembali maju dan bisah bersaing negara-negara lain.
  • Keempat, Perlu pendekatan Yuridis-konstitusional. Pendekatan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum, bahkan sebagai sumber nilai etika dan moralitas bangsa. Karena dapat mengikat seluruh bangsa dan negara indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara indonesia serta diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia.
  • Kelima, Perlu pendekatan Sosiologis. Ketika kita bicara konsep sosiologis sama halnya kita bicara tentang kehidupan sosial masyarakat. Hal yang mendasarkan konsep sosiologis adalah paham teori integralistik, sebagaimana dikemukan oleh Spinoza, adam Muller, dan Hegel. Teori itu tidak mendasarkan pada individualisme yang bertikai sedemikian rupa. Teori ini juga menjelaskan bahwa negara menurut paham integralistik adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Aliran pikiran integrasi ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat. akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa selurunya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan karena itu, korupsi adalah bagian dari fakta sosial yang dapat mengganggu proses integrasi bangsa, serta dapat merusak tatatanan sosial masyarakat.
  • Keenam, Perlu kerja sama lintas sektoral. Agar setiap elemen bangsa memiliki rasa tanggungjawab terhadap masalah korupsi yang melilit bangsa ini. Setiap anak bangsa dituntut mampu memaknai dan menjiwai nilai luhur Pancasila dan tetap mengedepankan nilai etika dan moral sehingga menjadi sebuah bangsa yang adil dan beradab. Sistem teritegrasi pemberantasan korupsi melibatkan berbagai elemen bangsa merupakan perwjudan dan implementasi nilai luhur pancasila, khususnya sila-kedua dan sila-kelima Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesai. Karena kasus korupsi yang selalu menghantui masyarakat indonesia pada dewasa ini sudah jelas sangat bertentangan dengan Pancasila.


Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Lihat Politik Selengkapnya


Page 4

Oleh Alvitus Minggu

Maraknya korupsi di negeri ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Kemunculannya telah mencapai ambang batas sehingga pemberantasannya membutuhkan upaya secara optimal. Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi banyak perhatian serius masyarakat. Bahkan tidak luput dari perhatian media. Sebut saja kasus simulator SIM, kasus kuota impor daging sapi, kasus Wisma atlet Palembang, kasus fasilitas olahraga Hambalang, kasus manipulasi pajak yang menyeret Gayus Tambunan sampai kasus yang melibatkan lembaga penegakan hukum yang lain seperti; Lembaga Kepolisisan, Kejaksaan, dan pengadilan yang klimaksnya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang sangat prestisius dan bergengsi. Yaitu dengan tertangkap basah Ketua Mahkamah Konstitusi oleh pasukan KPK di bawah komando Novel Baswedan, 2 Oktober 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), ketiganya merupakan lembaga yang menjaga pintu gerbang hukum dan menjadi filter agar tidak satupun elemen bangsa ini terlibat dalam kasus korupsi yang dapat merugikan kepentingan negara. Sistem pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dijalankan secara konsisten oleh lembaga penegakan hukum melalui sistem pengelolaan negara. Ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum hasil dari gerakan reformasi. Ironisnya KY yang memiliki wewenang mengawasi para hakim di Indonesia ternyata tidak bisa menyentuh hakim MK, meski semulanya KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, tetapi kemudian kewenangan tersebut dikebiri oleh fatfa MK sendiri sehingga menempatkan lembaga MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut tanpa adanya campur tangan kekuatan lain yang berhak mengawasinya.

Korupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan eksistensi negara dalam berbagai dimensi kehidupan sosial. Di negara miskin korupsi  mungkin dapat  menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk  kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara yang sedang mengalami transisi demokrasi seperti di Indonesia, apabila tidak dihentikan, korupsi akan menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan ekonomi pasar.

Masalah korupsi merupakan masalah yang sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional karena korupsi telah mengakibatkan terjadinya kebocoran keuangan negara yang justru sangat memerlukan dana yang besar di masa terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Terpuruknya perekonomian indonesia yang terus menerus  pada saat ini mempengaruhi sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang meluas, permanen, dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian dan penataan ruang wilayah.

Di indonesia korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahunan 2001 bersama dengan Uganda. Indonenesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa indonesia saat ini sedang melanda krisis ideologis dan moralitas bangsa yang berujung pada moralitas anak bangsa  telah menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila, nilai Ketuhanan, nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai kemanusiaan, nilai kesederhanaan, nilai kesatuan dan persatuan, kesemuanya ini merupakan akumulasi pada jiwa dan kepribadian bangsa indonesia sebagai identitas nasional bangsa indonesia. Korupsi merupakan suatu masalah besar yang tentu saja perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua sebagai anak bangsa, sebab korupsi sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka upaya pemberantasan korupsi perlu ditegakan kembali peran pancasila, yaitu:

  • Pertama, Perlu menyegarkan kembali spirit Pancasila sebagai upaya memecahkan persoalan bangsa yang begitu kompleks sehingga pancasila bukan hanya sekedar lima poin yang harus dihafal atau hanya sebagai pemanis mulut yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. Itulah sebabnya Pancasila dilahirkan sebagai standar ideologi dan moralitas bagi bangsa serta sebagai landasan pembangunan multi dimensi.
  • Kedua, Perlu penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa pandang bulu. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh "Nikolo Machiaweli" bahwasanya maju tidaknya negara sangat bergantung pada sistem penegakan hukum yang terjamin. Gagasan konstitusionalisme undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negaranya. Undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil pemerintah berdasarkan hukum, bukan oleh manusia. Teori ini mengandung pesan bahwa sistem pengelolaan negara tetap berbasis pada prinsip-prinsip hukum tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah yang merupakan representasi negara tetap bertanggung jawab  atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Jhon Maynard Keynes). Undang-undang dasar dianggap sebagai jaminan atas hak hidup, sosial, dan ekonomi. Kejahatan korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai itu.
  • Ketiga, Perlu Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi prinsip prima bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia berbuat baik. Pancasila merupakan suatu dasar negara yang dijadikan sebagai aturan untuk mengatur warga negaranya menjadi lebih baik. Atau Pancasila merupakan suatu peraturan pemerintahan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, agar kasus karupsi tidak meraja lela kemana-mana. Perlu dengan cara menyadarkan setiap warga negara untuk kembali memperdalam butir-butir pancasila, yaitu melalui sosialisasi, diskusi terbatas, seminar, audiensi dengan masyarakat, maupun dengan cara-cara yang serupa. Cara ini merupakan paling ideal agar setiap warga negara kembali ke Pancasila serta semua warga negara memiliki rasa tanggung jawab terhadap Pancasila. Jika hal tersebut kita lakukan secara konsisten maka kita akan mendapatkan hasil yang sangat baik, yaitu seluruh warga negara kembali ke jalan yang benar dan korupsi pun dapat di berantas dengan cepat. Negara kita pun dapat kembali maju dan bisah bersaing negara-negara lain.
  • Keempat, Perlu pendekatan Yuridis-konstitusional. Pendekatan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum, bahkan sebagai sumber nilai etika dan moralitas bangsa. Karena dapat mengikat seluruh bangsa dan negara indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara indonesia serta diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia.
  • Kelima, Perlu pendekatan Sosiologis. Ketika kita bicara konsep sosiologis sama halnya kita bicara tentang kehidupan sosial masyarakat. Hal yang mendasarkan konsep sosiologis adalah paham teori integralistik, sebagaimana dikemukan oleh Spinoza, adam Muller, dan Hegel. Teori itu tidak mendasarkan pada individualisme yang bertikai sedemikian rupa. Teori ini juga menjelaskan bahwa negara menurut paham integralistik adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Aliran pikiran integrasi ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat. akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa selurunya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan karena itu, korupsi adalah bagian dari fakta sosial yang dapat mengganggu proses integrasi bangsa, serta dapat merusak tatatanan sosial masyarakat.
  • Keenam, Perlu kerja sama lintas sektoral. Agar setiap elemen bangsa memiliki rasa tanggungjawab terhadap masalah korupsi yang melilit bangsa ini. Setiap anak bangsa dituntut mampu memaknai dan menjiwai nilai luhur Pancasila dan tetap mengedepankan nilai etika dan moral sehingga menjadi sebuah bangsa yang adil dan beradab. Sistem teritegrasi pemberantasan korupsi melibatkan berbagai elemen bangsa merupakan perwjudan dan implementasi nilai luhur pancasila, khususnya sila-kedua dan sila-kelima Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesai. Karena kasus korupsi yang selalu menghantui masyarakat indonesia pada dewasa ini sudah jelas sangat bertentangan dengan Pancasila.


Jelaskan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi bangsa dalam upaya PEMBERANTASAN korupsi

Lihat Politik Selengkapnya