Pemerintah pada bulan Oktober 1946 mengeluarkan uang kertas Indonesia yang terkenal dengan nama

tirto.id - Rupiah merupakan mata uang resmi milik Indonesia. Namun jauh sebelum rupiah dikenal sebagai nama resmi mata uang Indonesia, nama awalnya adalah Oeang Republik Indonesia (ORI).

Pemerintah Indonesia memberlakukan Oeang Republik Indonesia (ORI) secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. Peraturan ini disahkan dalam UU RI NO. 19 TAHUN 1946.

Pemberlakuan ORI pada tanggal 30 Oktober membuat tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Keuangan atau Hari Oeang. Penetapan uang ORI membuat RI memiliki mata uang baru menggantikan uang NICA dan uang Jepang.
Diresmikan dan diberlakukannya ORI bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia yang dipicu oleh keadaan ekonomi dan politik Indonesia yang memburuk pada masa itu. Pada awal masa kemerdekaan, Indonesia memang sudah berdaulat. Namun, Belanda tetap berkeyakinan dan berusaha untuk mendapatkan Indonesia kembali ke dalam genggaman mereka. Saat itu, hengkangnya Jepang dari Indonesia tidak serta merta menghilangkan segala bekas peninggalan kekuasaannya, mata uang Jepang masih beredar di Indonesia, belum lagi Belanda yang berusaha keras mengendalikan perekonomian Indonesia. Hal ini kemudian menyebabkan inflasi yang tinggi.

Situasi ini kemudian diperburuk dengan tindakan Belanda yang memblokade laut Indonesia. Tindakan ini memperburuk kegiatan ekspor Republik Indonesia. Sehingga, perekonomian Indonesia hanya bertumpu pada hasil produksi pertanian.

Tidak sampai di situ saja, Belanda semakin menekan perekonomian Indonesia dengan mengedarkan simpanan mata uang Jepang dan mengeluarkan mata uang baru yang menimbulkan peningkatan inflasi.

Keadaan genting ini, tentu tidak membuat pemerintah Indonesia tinggal diam. Pemerintah Indonesia dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi penolakan atas pengunaan uang NICA (Nederlandsch Indie Civil Administrative) dan menyatakan bahwa uang NICA bukanlah alat pembayaran yang sah.

Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mencetak dan meresmikan uang kertas Republik Indonesia pertama yang dikenal dengan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI inilah yang merupakan cikal bakal awal mata uang Indonesia yang sekarang dikenal dengan nama rupiah.

ORI pertama yang dicetak R.A.S Winarno dan Joenoet Ramli adalah lembaran pecahan 100 rupiah. Kemudian, pada masa Menteri Keuangan kelima, Sjafruddin Prawiranegara, ORI resmi beredar pada 30 Oktober 1946, sehari setelah pidato Hatta. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani Maramis.

Pada saat itu, ORI emisi 1 terbit dalam delapan seri uang kertas yaitu satu sen, lima sen, sepuluh sen, setengah rupiah, satu rupiah, lima rupiah, sepuluh rupiah, dan seratus rupiah.Penerbitan ORI merupakan salah satu upaya republik dalam membiayai revolusinya ketika sumber pembiayaan lainnya sudah tidak memadai. Namun, kehadiran ORI rupanya lebih dari itu.Penerbitan ORI justru menjadi penegas, perjuangan kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata dilakukan dengan kekuatan senjata dan diplomasi politik, tetapi juga dari soal mata uang.

Liputan6.com, Jakarta Tanggal 30 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Uang Nasional. Tahun ini merupakan peringatan ke-74 sejak ditetapkan pertama kali pada 1946.

Uang merupakan alat tukar yang kini dipakai masyarakat seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai mata uangnya. 

Ternyata untuk bisa memiliki uang sendiri bukan hal mudah bagi Indonesia. Tak salah jika kembali mengenang sejarah uang di Indonesia secara singkat.

Seperti melansir laman Kemenkeu.go.id, Jumat (2/10/2020), ini dimulai saat Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Di mana sebelumnya pada 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit dengan 3 keputusan penting.

Setelah dekrit ini diterbitkan, berakhirlah masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan) dan dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.

Kemudian pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah[8].

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan yaitu H.A. Pandelaki & R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani, BRI yaitu S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Tim Serikat Buruh Percetakan G. Kolff di Jakarta selaku tim pencari data, mencari percetakan dengan teknologi yang relatif modern di Jakarta mengusulkan G. Kolff di Jakarta dan percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) di Malang sebagai calon percetakan yang memenuhi persyaratan.

Sebagai pembuat desain dan bahan-bahan induk (master) berupa negatif kaca dipercayakan kepada percetakan Balai Pustaka Jakarta. Kerja yang rumit ini dilakukan oleh Bunyamin Suryohardjo, sedangkan pelukis pertama Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah Abdulsalam dan Soerono. Proses pencetakan berupa cetak offset dilakukan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta yang berada di bawah Kementerian Penerangan.

Pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Hal ini yang menyebabkan, ketika ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar yang menjadi Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.

Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara”.

Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946.

Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.

Oeang Republik Indonesia atau ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka. Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.

Pemerintah pada bulan Oktober 1946 mengeluarkan uang kertas Indonesia yang terkenal dengan nama

Oeang Republik Indonesia (ORI) Emisi I (depan/belakang)

Resmi beredar pada 30 Oktober 1946,[1] ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.

Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI dan uang kertas Seri ORI II yang terbit di Yogyakarta pada 1 Januari 1947, Seri ORI III di Yogyakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Yogyakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950.

Meski masa peredaran ORI cukup singkat, tetapi ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta, dan Malang.

Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatra yang beredar adalah mata uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra.

  1. ^ Bank Indonesia: Oeang Republik Indonesia (ORI) Emisi I, diakses 30 Oktober 2013.

  • Rupiah
  • (Indonesia) Koleksi Museum Bank Indonesia: Uang Kertas
  • (Indonesia) Koleksi Museum Bank Indonesia: Uang Logam
  • (Indonesia) info seri ORI I
  • (Indonesia) info seri ORI II
  • (Indonesia) info seri ORI III
  • (Indonesia) info seri ORI IV
  • (Indonesia) info seri ORI Baru
 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Oeang_Republik_Indonesia&oldid=18925112"