Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Sumber hukum Islam – Dalam agama Islam, terdapat beberapa sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan ini. Namun, bagi sebagian umat muslim mungkin saja belum mengetahui sumber hukum Islam selain Al-Quran. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang sumber hukum Islam. Jadi, simak artikel ini sampai habis, Grameds.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara. Tetapi dalam kehidupan beragama, khususnya dalam Islam, juga memiliki sumber hukum yang selama ini digunakan oleh seluruh umat Muslim. Keberadaan sumber hukum Islam dipergunakan sebagai pedoman ataupun rujukan bagi Muslim ketika menjalani kehidupannya di dunia ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan di dunia, ada saja masalah yang muncul, baik itu masalah dalam beragama maupun dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, ketika masalah tersebut muncul, dibutuhkan sumber hukum Islam yang bisa dijadikan sebagai landasan atau pun pedoman bagi umat Islam.

Para ulama sudah saling bersepakat bahwa sumber hukum Islam yang selama ini digunakan oleh umat Islam berjumlah empat. Di antaranya berupa Alquran yang merupakan kitab suci agama Islam, kemudian hadis, ijma, dan yang terakhir adalah qiyas. Sebagai umat Islam alangkah lebih baiknya jika mengetahui dan memahami keempat sumber hukum Islam tersebut. Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait dengan sumber hukum Islam, berikut sebagaimana yang telah dirangkum melalui berbagai sumber.

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Sumber Hukum Islam

Dalam Islam terdapat empat sumber hukum dalam Islam. Berikut penjelasannya:

1. Al-Qur’an

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Sumber: Pixabay

Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Mukjizat yang paling besar dan agung, melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

Pengertian Al-Quran Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, definisi Al-Qur’an adalah sebagai berikut.

1. Muhammad A. Summa (1997)

Al-Qur’an adalah kitab suci ini memuat aturan-aturan yang sangat jelas tentang kehidupan manusia, baik dari segi lahiriyah maupun batiniyah.

2. Abu Faiz (2014)

Menurutnya, beberapa keutamaan yang akan diperoleh oleh para pecinta Al-Qur’an ini diantaranya, memperoleh pahala yang sangat besar, selalu bersama para malaikat yang mulia, menghapus dosa dan keburukan, membersihkan hati serta menentramkan jiwa.

3. Muhammad Ali ash-Shabumi

Definisi Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang paling mulia dan diturunkan Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril, yang ditulis dalam bentuk mushaf-mushaf dan disampaikan secara mutawatir..

4. Syekh Muhammad Khudari Beik

Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia yang harus dipahami isinya dan diamalkan, dengan jalan atau penyampaian kepada mutawatir, yang ditulis dengan awal surat Al-Fatihah dan diakhiri surat An-Nas.

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

5. Dr. Subhi as-Salih

Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, dengan ditulis dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan dengan jalan mutawatir (berangsur-angsur), serta bagi siapa yang membacanya adalah ibadah dan merupakan pahala.

6. Al Qur’an Secara Bahasa (Etimologi)

Dari segi bahasa atau etimologi, istilah Al Qur’an berasal dari Bahasa Arab, yakni merupakan suatu jamak (banyak) dari masdar fi’il, yaitu qara’a -yaqra’u-qur’anan yang artinya adalah “bacaan” atau lebih mudahnya “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.

7. Al Qur’an Secara Terminologi

Dalam pandangan Islam, Al Qur’an adalah Kitab Suci Seseorang yang menganut Agama Islam yang di dalam bentuknya, berisi firman (kalam) Allah SWT yang diturunkan Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, dengan disampaikan dengan jalan mutawatir dan bagi yang membacanya adalah Ibadah.

Dari pengertian Al-Qur’an menurut para ahli diatas, dapatlah dikatakan jika setiap orang, masyarakat khususnya umat Islam harus senantiasa atau selalu mempertahankan, menyebarluaskan dan mengaplikasikan pengetahuan mengenai Al-Qur’an. Alasannya karena Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT yang paling sempurna. Al-Quran adalah kalamullah, atau kalimat Allah SWT dan berasal dari sisi Allah SWT.

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Allah SWT berfirman,

“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud: 1).

Keberadaan Al-Quran tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja. Tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang pokok atau yang paling utama. Seperti yang diketahui bahwa Alquran berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekedar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Alquran yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, Alquran dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang utama daripada lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:

قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Artinya: “Katakanlah, Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.

Sebagai sumber hukum Islam, ada beberapa hal yang disampaikan secara rinci dalam Al-Quran dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya saja terkait dengan ibadah yang dijelaskan secara rinci. Sedangkan untuk masalah yang lainnya tidaklah dijelaskan dengan rinci. Oleh karena itu, dibutuhkanlah sumber hukum Islam lainnya sebagai pendukung agar nantinya Al-Quran bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi pedoman ketika muncul suatu permasalahan.

2. Hadits

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Sumber: Kompas.com

Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits. Melalui hadits inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Quran. Hadits adalah satu dari 4 sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Hadits menjadi rujukan bagi umat muslim untuk menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran.

Dikutip dari buku Memahami Ilmu Hadits oleh Asep Herdi, secara etimologis hadits dimaknai sebagai jadid, qorib, dan khabar. Jadid adalah lawan dari qadim yang artinya yang baru. Sedangkan qarib artinya yang dekat, yang belum lama terjadi. Sementara itu, khabar artinya warta yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada yang lainnya.

Sedangkan pengertian hadits secara terminologi adalah sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah SAW.

Sedangkan secara bahasa, hadis berarti perkataan, percakapan, berbicara. Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi’liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah). Sebagian ulama seperti at-Thiby berpendapat bahwa hadits melengkapi sabda, perbuatan, dan taqrir nabi. Hadits juga melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir para sahabat dan Tabi’in.

Pada dasarnya, Al-Quran dan hadits tidaklah bisa dipisahkan, tetapi saling melengkapi. Oleh karena itu, keduanya selama ini telah menjadi pedoman bagi masyarakat, terutama umat Muslim. Jika umat Muslim menjadikan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, maka hadits akan menjadi pedoman yang berikutnya setelah Al-Quran. Jadi, hadits dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran.

Berikut adalah firman Allah SWT yang menjelaskan agar selalu menaati Rasulullah saw sebagaimana tercantum dalam surat Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:

قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “ Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.

Kedudukan hadits adalah sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Al-Quran. Apa yang disampaikan dalam hadits adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan petunjuk dari Allah SWT dan bisa juga dari hasil ijtihad.

Fungsi Hadits

Terdapat 4 macam fungsi hadits terhadap Al Quran yang ditetapkan oleh ulama Atsar, sebagai berikut:

1. Bayan at-Taqrir

Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayan at-Ta’kid dan bayan at-Isbat. Dalam hal ini, hadits berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Quran.

2. Bayan at-Tafsir

Fungsi hadits sebagai bayan at-Tafsir yaitu memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal (samar atau tidak dapat diketahui), memberikan persyaratan ayat-ayat yang masih mutlak, dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat yang masih umum.

3. Bayan at-Tasyri

Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak didapati dalam Al Quran. Fungsi ini disebut juga dengan bayan zaid ala al kitab al-karim.

4. Bayan an-Nasakh

Secara bahasa, an-naskh memiliki arti yang beragam, diantaranya al ibthal (membatalkan), al ijarah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan) stay at taghyir (mengubah). Adapun yang disebut dengan bayan an nasakh adalah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada) karena datangnya dalil berikutnya.

Menurut jumhur ulama, kedudukan hadits menempati posisi kedua setelah Al-Quran. Ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya, Al-Quran bersifat qath’i (pasti) sedangkan hadits bersifat zhanni al wurud (relatif) kecuali yang berstatus mutawatir (berturut-turut).

3. Ijma

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Sumber: Duta Islam

Ijma berasal dari bahasa Arab إِجْمَاعٌ ijmā yang berarti konsensus. Istilah ini berasal dari kata أَجْمَعَ ajma‘a yang artinya menyepakati. Kata ini berakar dari جَمَعَ jama‘a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Menurut KBBI, pengertian Ijma adalah kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa. Secara etimologi, pengertian ijma mengandung dua arti. Pertama, Ijma berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu. Kedua, Ijma berarti sepakat.

Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati dan hasil dari ijma adalah fatwa.

Pengertian Ijma merupakan bagian dari hukum Islam. Dalam Islam, Al-Qur’an dan hadits adalah dasar hukum yang digunakan. Para ulama menggunakan Al-Qur’an dan hadits sebagai dasar menetapkan Ijma. Pengertian Ijma penting dipahami ketika mempelajari hukum Islam. Secara bahasa, ijma adalah mengumpulkan masalah yang setelah itu diberi hukum atas masalah tersebut lalu diyakini.

Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan pendapat dari seluruh ahli ijtihad setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Kedudukan ijma ini adalah sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadits. Jadi, Ijma adalah salah satu cara menetapkan hukum yang tidak didapatkan di Al Qur’an dan hadits.

Pada awalnya, ijma ini dijalankan oleh para khalifah serta para petinggi negara. Dari musyawarah yang sudah mereka lakukan, lalu hasilnya akan dianggap sebagai perwakilan dari pendapat umat Muslim.

Setelah berjalannya waktu, musyawarah yang dilakukan pun semakin banyak diikuti. Terutama diikuti oleh ahli ijtihad dan dilanjutkan hingga saat ini. Ijma sendiri dibagi menjadi dua yaitu ijma sharih dan ijma sukuti.

Ijma sharih atau lafzhi adalah suatu kesepakatan dari para mujtahid yang dilakukan melalui pendapat atau pun dari perbuatan terhadap suatu hukum perkara tertentu. Untuk ijma sharih ini tergolong jarang terjadi.

Sedangkan ijma sukuti adalah kesepakatan dari para ulama melalui seorang mujtahid yang sudah mengutarakan pendapatnya mengenai hukum suatu perkara. Setelah itu pendapat dari mujtahid tersebut pun menyebar dan banyak orang yang mengetahuinya. Dalam hal ini, mujtahid lainnya tidak menyatakan ketidaksetujuan pada pendapat tersebut setelah melakukan riset atau penelitian tentang pendapat itu.

Penetapan Ijma tetap berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan pengertian Ijma, maka dapat dikatakan bahwa Ijma berasal dari Ijtihad para ulama. Selain itu, Ijma menjadi alat penafsiran hukum sesuai syariat Islam dan sebagai wujud toleransi terhadap tradisi yang berbeda dalam Islam.

Menurut istilah para ahli ushul fiqh, pengertian Ijma adalah kesepakatan terhadap permasalahan hukum syara pada suatu peristiwa. Kesepakatan ini dilakukan para mujtahid Muslim pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah wafat.

Pengertian Ijma Menurut Para Ahli

Berikut pengertian Ijma menurut para ulama:

Imam Al-Ghazali

Ijma adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.

Imam al-Amidi

Ijma adalah kesepakatan sejumlah ahlul hall wa al ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.

Abd al Wahhab Khallaf

Ijma adalah konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syara‘ mengenai suatu kasus.

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

4. Qiyas

Tafsir Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas sendiri secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian dinamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.

Secara umum, qiyas ini terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jali dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.

Rukun Qiyas

Dikutip dari buku Ushul Fiqih oleh Amrullah Hayatudin, qiyas terdiri dari empat rukun dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain sebagai berikut:

1. Ashl

Ashl adalah kasus lama yang sudah ada ketetapan hukumnya baik dalam nash maupun ijma. Ashl sering disebut sebagai musyabbah bih atau yang diserupai dan maqis ‘alaih atau tempat meng-qiyas-kan. Dalam arti sederhana, ashl adalah kasus yang akan digunakan sebagai ukuran atau pembanding.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ashl untuk dapat dijadikan qiyas. Ashl harus memiliki hukum yang bersifat tetap. Ketetapan hukum tersebut harus berdasar pada jalur sam’isyar’i bukan aqli. Jalur ini juga digunakan untuk mengetahui illat pada ashal. Selain itu, ketetapan hukum pada ashal harus bukan berdasarkan qiyas, melainkan karena nash atau ijma. Ashl juga tidak diperbolehkan keluar dari aturan-aturan qiyas.

2. Far’u

Far’u adalah kasus yang akan dicari hukumnya atau disamakan dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Beberapa syarat yang menjadikan far’u dapat ditetapkan dalam qiyas antara lain far’u belum memiliki hukum yang ditetapkan berdasarkan nash atau ijma, harus ditemukan illat ashl pada far’u dengan kadar sempurna dan tidak boleh kurang dari kadar illat yang terdapat pada ashl.

3. Hukum Ashl

Hukum ashl adalah hukum syara yang ditetapkan oleh nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum terhadap far’u.

4. Illat

Secara bahasa, illat dapat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Illat menjadi landasan dalam hukum ashl. Dalam pengertian lain, illat disebut juga dengan kemaslahatan yang diperhatikan syara. Illat inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan qiyas.

Jadi, dalam menjalani kehidupan ini, umat Islam harus mengikuti hal-hal apa yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam Al-Quran. Hal ini karena Al-Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi.

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Grameds bisa mempelajari lebih dalam mengenai sumber hukum Islam dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca juga:

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Pasangan sumber hukum islam dan pengertiannya yang benar adalah