Yang tidak termasuk perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan penghormatan dan penegakan HAM adalah

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 19 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 24 to 29 are not shown in this preview.

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com – Manusia adalah makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan sesamanya di bumi. Dalam kehidupan bersosial manusia memiliki hak asasi manusia atau HAM yang tidak boleh dilanggar oleh siapaun.

Disadur dari Equality and Human Rights Commission, hak asasi manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan yang dimiliki setiap orang di dunia sejak ia lahir hingga kematiannya.

Menurut United Nations, hak asasi manusia melekat pada semua manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, ataupun status lainnya.

Ketika manusia lahir, saat itu juga ia memiliki hak asasi manusia seumur hidupnya. Ia berhak untuk hidup bebas dari perbudakan, penyiksaan, penindasan, berbicara, berpendapat, bereskpresi, bekerja, menerima pendidikan, dan tidak mengalami diskriminasi.

Dilansir dari UNESCO, pendidikan merupakan hak asasi menusia yang mendasar sehingga semua manusia layak mendapat pendidikan.

Baca juga: Contoh Dukungan Masyarakat dalam Penegakan HAM

Hal tersebut karena pendidikan merupakan dasar manusia untuk berkembang sehingga bisa mendapatkan kesempatan yang setara dan mengeluarkan mereka dari kemiskinan maupun kesenjangan sosial.

Contoh penerapan di sekolah

Lingkungan sekolah sebagai pusat pendidikan, merupakan tempat yang harus menerapkan hak asasi manusia. Berikut contoh penegakan HAM di lingkungan sekolah adalah:

  • Tidak mendiskriminasi murid
  • Tidak mendiskriminasi sesama teman
  • Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah
  • Tidak menjauhi ataupun menghina teman yang disabilitas
  • Tetap menghomati dan tidak menghina guru yang disabilitas
  • Menghormati teman dengan agama yang berbeda
  • Membela teman yang dirundung
  • Tidak menghina teman karena apa pun, termasuk kondisi sosial dan perbedaan fisik yang dimilikinya
  • Tidak melakukan perundungan baik secara fisik maupun verbal kepada teman
  • Tidak menertawakan, tetapi menolong teman yang sedang kesusahan
  • Bersimpati kepada teman yang sedang berduka
  • Ikut bahagia ketika teman sedang berbahagia
  • Bersikap adil pada semua teman tanpa membeda-bedakan
  • Berlaku baik dan ramah pada semua penghuni sekolah
  • Berperilaku sopan dan ramah kepada penjaga sekolah dan staff lainnya
  • Memberikan murid kebebasan berpendapat selama sopan dan bertanggung jawab
  • Menghormati pendapat orang lain
  • Tidak memaksakan kehendak diri sendiri

 Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Yang tidak termasuk perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan penghormatan dan penegakan HAM adalah
Aksi demonstrasi seluruh elemen masyarakat Papua yang menolak tindakan rasisme beberapa waktu lalu – Jubi/Agus Pabika.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Oleh: Emanuel Gobay

Pendahuluan

Manusia merupakan makhluk hidup sempurna yang hidup di jagat raya, melalui manusia sejarah dunia tercipta. Semua itu memaksa manusia untuk berpikir lebih bijaksana, sebab segala yang hidup dan mati di jagat raya ini dapat dikendalikan oleh manusia. Sejarah manusia telah mencatat jutaan kisah, baik kisah yang berujung baik maupun berujung buruk. Semua itu mewarnai kehidupan manusia yang hidup melewati tri dimensi waktu yaitu kemarin, hari ini dan besok.

Hak asasi manusia yang diakui manusia di jagat raya ini merupakan hasil ciptaan manusia yang telah mampu merasionalisasikan segala kualitas yang terkadung dalam manusia, baik secara ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. Berdasarkan sejarah kesadaran akan hak asasi manusia telah ada sejak dahulu kemudian dikonsepkan secara tertulis dalam Magna Carta (1215) yang terus berproses hingga menjadi sempurna dalam deklarasi umum tentang HAM (1948). Deklarasi itu kemudian menjadi sebuah dasar pijak bagi PBB memastikan pemenuhan HAM di negara-negara yang menjadi keanggotaan dalam PBB setiap tahunnya.

Berkaitan dengan hak asasi manusia di Indonesia secara prinsip telah ada sejak Indonesia merdeka sampai saat ini. Hal itu terlihat melalui pemilihan status negara Indonesia sebagai negara hukum yang mana secara teoretis memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi HAM.

Meskipun demikian negara Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang tercatat sebagai negara dengan jumlah pelanggaran HAM tertinggi di dunia sekalipun tercatat sebagai salah satu negara didunia yang memiliki pengadilan HAM di dunia. Salah satu kasus pelanggaran HAM yaitu pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang kasusnya terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Pengertian dan macam HAM

Menurut Asfinawati (Perempuan Pertama Pemimpin YLBHI Periode 2017 – 2021), Hak asasi manusia adalah jalan yang akan menyelamatkan korban. Orang tertindas akan menggantungkan diri pada hak asasi manusia. Secara yuridis, pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal angka 1 UU Nomor 39/1999).

Secara umum macam-macam hak asasi manusia telah termuat dalam beberapa aturan hukum internasional dan nasional. Terkait macam-macam hak asasi manusia secara nasional diatur pada pasal 28, 28a-28j, UUD 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih spesifiknya diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU nomor 12 Tahun 2005 di bawah:

  1. Hak Ekosob UU Nomor 11 Tahun 2005
  • Hak Atas Pekerjaan (Psl 6)
  • Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (Psl 7)
  • Hak membentuk dan/atau bergabung dengan serikat pekerja (Psl 8)
  • hak setiap orang atas jaminan sosial (Psl 9)
  • Hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak pribadi dan keluarganya (Psl 11)
  • Hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental (Psl 12)
  • Hak setiap orang atas pendidikan (Psl 13)
  • Hak Untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Psl 15)
  1. Hak Sipol UU No 12 Tahun 2005
  • Hak hidup (Psl 6)
  • Hak Tidak disiksa (Psl 7)
  • Hak tidak diperbudak (Psl 8)
  • Hak tersangka dan terdakwa (Psl 10)
  • Hak kebebasan bergerak dan berdomisili (Psl 12)
  • Hak kedudukan sama didpn hukum (Psl 14)
  • Hak kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan (Psl 18)
  • Hak berkumpul (Psl 21)
  • Hak berserikat (Psl 22)
  • Hak berkeluarga (Psl 23)
  • Hak tidak didiskriminasi (Psl 26)
  • Hak Minoritas (Psl 27)

Prinsip HAM

Pada pokoknya berdasarkan sumber hak asasi manusia, secara umum hak asasi manusia tergolong ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok hak internum dan kelompok hak eksternum. Secara teori dalam hak asasi manusia memiliki tiga prinsip pokok yaitu prinsip tidak terengutkan, universal dan tidak terpilahkan.

Berdasarkan ketiga prinsip itu, semua negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk menghargai, mengormati, melindungi dan memajukan. Dalam menjalankan keempat kewajiban itu, setiap negara diberikan pedoman dalam pendekatan hak asasi manusia dengan menyesuaikan pada karakteristik hak asasi manusia, yaitu bagi hak-hak yang masuk dalam kategori hak kodrati wajib diambil pendekatan pasif sedangkan mayoritas hak ekosob wajib diambil pendekatan aktif.

Terkait kewajiban perlindungan, penghormatan, penegakan dan jaminan hak asasi manusia oleh negara melalui pemerintah indonesia secara tegas telah diatur pada pasal 28i ayat (4), UUD 1945.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga mewajibkan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya:

  1. Berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100);
  2. Berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (pasal 101);
  3. Berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya. (pasal 102);
  4. Secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia (pasal 103).

Kondisi penghormatan dan penegakan HAM

Penghormatan terhadap hak asasi manusia akan berjalan secara maksimal jika ada penegakan hak asasi manusia. Dengan adanya penegakan hak asasi manusia tentunya akan mengakhiri tindakan main hakim sendiri yang biasanya menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baik yang kategori biasa maupun berat.

Mengacu pada kondisi Indonesia yang sarat dengan kasus pelanggaran HAM yang terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia didukung sukses oleh lemahnya penegakan hak asasi manusia. Kondisi itu secara terus-menerus didorong oleh masyarakat sipil. Namun terkadang gerakan masyarakat sipil itu dibenturkan dengan konflik antarmasyarakat sipil itu sendiri, sehingga perjuangan penegakan hak asasi manusia selalu berhenti di tengah jalan.

Penghambatan penegakan hak asasi manusia itu perlu dievaluasi dan dikritisi untuk mencari apa penyebabnya apakah karena pemerintah tidak memiliki niat untuk menegakan hak asasi manusia ataukah masyarakat sipil Indonesia yang tidak memiliki niat untuk menegakkan hak asasi manusia.

Untuk diketahui bahwa pelaku pelanggaran HAM adalah negara, secara singkat untuk melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia cukup dengan mendasarkan pada kewajiban pemenuhan hak asasi manusia oleh negara melalui pemerintah, dalam konteks hak kodrat yang tergolong kedalam hak sipol itu jika negara aktif maka yang terjadi adalah pelanggaran HAM, sedangkan dalam konteks hak ekosob jika negara pasif maka yang terjadi adalah pelanggaran HAM.

Di tengah kondisi itulah yang mewajibkan masyarakat sipil menggunakan hak konstitusionalnya, khususnya hak berekspresi untuk berdiri dan memantau jika negara aktif dalam hak sipol maka masyarakat sipil wajib mendesak negara untuk pasif sedangkan jika negara pasif dalam pemenuhan hak eksob maka masyarakat sipil wajib mendesak negara untuk aktif.

Dengan aktivitas masyarakat sipil yang demikian maka secara langsung akan mengantarkan kenyataan pada kesimpulan “demokrasi jembatan damai menuju keberagaman manusia dalam negara hukum Indonesia.”

Penutup

Bagi saya hak asasi manusia mampu merasionalisasikan realitas kwalitan yang berada di dalam diri setiap manusia dan melaluinya semakin menyempurnakan kesempurnaan setiap manusia yang adalah pembuat sejarah hidup di dalam dunia ini.

Dengan demikian saya mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk menjadikan demokrasi jembatan damai menuju keberagaman manusia dan selanjutnya mempraktekan penghormatan HAM serta mendesak negara melalui penegakan HAM yang semata-mata bertujuan untuk membuka jalan menuju kesempurnaan manusia. (*)

Penulis adalah pengacara HAM Papua

Editor: Timo Marten