Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah

Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah
Hidayat Nur Wahid

Surakarta, PONTAS.ID– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan.

Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan.

Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sudah menjadi harga mati. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah.

“Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi,” kata Hidayat Nur Wahid saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (31/10/2021).

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat Empat pilar bukan barang baru. Karena dikalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi.

“Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI,” kata Hidayat menambahkan.

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui.

Sementara itu anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI.

“Seperti pada peristiwa Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan,” kata Hamid Noor Yasin menambahkan.

Pada kesempatan itu, Hamid mengajak warga Muhammadiyah, tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional, untuk mengurai carut marut persoalan bangsa.  Jangan sampai kesempatan, untuk memimpin bangsa, ini   diambil orang lain yang memiliki rekam jejak buruk, dan  hanya mengutamakan kepentingan pribadi serta  kelompoknya saja.

Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Drs. Hamid Noor Yasin, MM, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah Drs. KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Dr. Hj. Ummul Baroroh, M.Ag dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah

Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah

Penulis: Iswara N Raditya
tirto.id - 1 Des 2020 18:50 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah
Berapa kali Amandemen UUD 1945 dilakukan dan terjadi perubahan di pasal apa saja?

tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertamakali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi tahun 1998. Lantas, berapa kali Amandemen UUD 1945 dilakukan dan terjadi perubahan di pasal apa saja?

Dikutip dari tulisan A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Sebagai hukum dasar, lanjut A.M. Fatwa, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Sejarah Konstitusi di Indonesia

Pasal yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam proses amandemen adalah

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.

Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar.

Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.

Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi.

Infografik SC Sejarah Amandemen UUD 1945. tirto.id/Fuad

Baca juga:

Kapan dan Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen atau perubahan dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut ini rangkaian pelaksanaan amandemen UUD 1945 seperti dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan:

  1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
  4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Pasal Apa Saja yang Mengalami Perubahan dalam Amandemen UUD 1945?

Amandemen UUD 1945 yang pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.

Adapun Amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.

Terakhir, Amandemen UUD 1945 keempat yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Selengkapnya mengenai isi perubahan dalam Amandemen UUD 1945 dari pertama hingga keempat dapat dibaca melalui tulisan-tulisan berikut ini:

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/agu)

Penulis: Iswara N Raditya Editor: Agung DH

Array
© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.