Semua mahasiswa baru di Fakultas Hukum pasti dituntut untuk mempelajari dua mata kuliah ini: Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Istilah yang populer di kalangan mahasiswa adalah PIH dan PHI. Show Pertanyaan yang kerap diajukan ketika ujian adalah apakah persamaan dan perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Melalui artikel ini penulis berusaha membantu teman-teman yang ingin menjawab pertanyaan tersebut. Namun sebelum menjawab pertanyaan mengenai persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI, terlebih dahulu penulis akan memberikan uraian singkat mengenai pengertian Pengantar Ilmu Hukum dan pengertian Pengantar Hukum Indonesia. Pengertian Pengantar Ilmu HukumMuhamad Saidi Is dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menjabarkan beberapa pengertian Pengantar Ilmu Hukum menurut para sarjana hukum: Marwan Mas:
Ishaq:
Muhamad Erwin:
Muhamad Sadi Is:
Berdasarkan beberapa pengertian Pengantar Ilmu Hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum memiliki ciri khas sebagai berikut:
Pengertian Pengantar Hukum IndonesiaIstilah Pengantar Hukum Indonesia atau sering juga disebut Pengantar Tata Hukum Indonesia diterjemahkan dari mata kuliah Inleiding tot de recht sweetenschap yang diajarkan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia pada zaman Hindia Belanda. Pengantar berarti memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas, tapi tidak mendalam. Pengantar dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang membuka atau bersifat pendahuluan sebelum memasuki atau membahas hal-hal pokok atau utama. Tata Hukum di Indonesia menurut Soedirman Kartohadiprodjo adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Kata “berlaku” mengandung makna memberi akibat hukum kepada persitiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup sekarang, bukan pergaulan hidup di masa lalu dan juga bukan pergaulan hidup yang diharapkan di masa depan. Kata “di Indonesia” merujuk pada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia, bukan di negara lain. Hal yang sama diuraikan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang mengemukan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Bangsa Indonesia juga memiliki tata hukumnya sendiri, yaitu Tata Hukum Indonesia. Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia adalah untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu untuk mengetahui perbuatan atau tindakan mana yang sesuai dengan hukum dan tindakan mana yang melawan hukum, serta bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat. apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia. Menurut Umar Said Sugiarto Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memiliki beberapa ciri berikut:
Persamaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum IndonesiaBerikut ini beberapa persamaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia:
Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum IndonesiaPerbedaan utama antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia adalah Pengantar Ilmu Hukum berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum mempelajari keseluruhan hukum yang berlaku di semua tempat atau negara pada waktu kapan saja, baik ius constitutum maupun ius constituendum, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mempelajari hukum positif yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau ius constitutum. Semoga uraian singkat ini mampu menjawab pertanyaan teman-teman mengenai persamaan dan perbedaan di antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Referensi:
Semakin maju dan canggihnya dunia dalam era globalisasi sekarang ini mau tidak mau membuat hukum harus tetap dapat berjalan beriringan dengan perkembangan zaman tersebut. Sarjana-sarjana hukum di Indonesia sekarang ini tidak hanya mengenal hukum Indonesia, namun juga hukum negara lain karena kompetitor mereka di masa depan bukan hanya orang Indonesia saja, melainkan dari seluruh dunia. Disinilah letak pentingnya perbandingan hukum, agar para sarjana-sarjana hukum di Indonesia mengerti tidak hanya hukum domestik (hukum Indonesia) saja melainkan hukum luar negeri (foreign law) juga.
J.F. Nijboer dalam buku Andi Hamzah mengatakan bahwa tujuan mempelajari perbandingan hukum adalah untuk tujuan ilmu pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum, tujuan politik hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, putusan hakim, yang lebih baik, tujuan praktis untuk pembaharuan kerjasama internasional yang lebih baik, tujuan didaktik, dan terakhir adalah perbandingan hukum sebagai alat belajar, diskusi, perjalanan, membaca, dan menulis (Andi Hamzah, 2012: 5-6) Dipelajarinya perbandingan hukum, dapat membawa kepada tujuan dan manfaat yang berbeda-beda. Perbandingan hukum dapat dilibatkan dalam sebuah usaha untuk menemukan ide baru untuk memecahan masalah-masalah hukum baik di yurisdiksi Negara sendiri maupun di yurisdiksi Negara pembandingnya. Selain itu, perbandingan hukum juga dapat bertujuan sebagai harmonisasi atau unifikasi dari hukum. Sebagai contohnya adalah di Uni Eropa dimana terjadi perbandingan huku antara Negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengharmonisasi mengenai Hukum Dagang, atau hukum mengenai pencegahan pencucian uang (Ian Curry Summer, 2010: 5). Salah satu tujuan utama perbandingan hukum adalah untuk ilmu pengetahuan. Ilmu hukum tidak hanya mengenai teknik mengintepretasi bahan hukum seperti teks-teks hukum, asas, peraturan dan standard dari sebuah sistem hukum di suatu Negara, namun juga sebagai usaha penemuan dalam mencegah dan mengatasi konflik sosial. Perbandingan hukum bertujuan untuk menemukan dan menemukan solusi yang lebih baik dalam memecahkan sebuah masalah (K. Zweigert dan H. Kotz, 1998: 15). Manfaat praktis dari perbandingan hukum adalah perbandingan hukum sebagai bantuan untuk para pembuat undang-undang, sebagai alat konstruksi hukum, sebagai salah satu komponen dari kurikulum di universitas, dan sebagai kontributor dari unifikasi dan harmonisasi suatu hukum (K. Zweigert dan H. Kotz, 1998: 16). |