Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi artinya

Indonesia menerapkan sistem demokrasi untuk pemilihan umum dan kebebasan berpendapat warganya. Dalam sebuah negara, nilai-nilai demokrasi perlu dipahami dan diamalkan.

Hampir semua negara menerapkan sistem demokrasi. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat dan cratein atau cratos bermakna kekuasaan atau kedaulatan.

Secara bahasa, demokrasi adalah sistem pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat, dan oleh rakyat.

Baca Juga

Demokrasi adalah sebuah sistem alternatif yang menjadi tatanan aktivitas masyarakat dan negara. Hampir semua negara menyatakan sebagai negara yang mengedepankan rakyatnya.

Namun, demokrasi bisa berbeda di setiap negara tergantung dari latar belakang sejarah, sosial ekonomi, budaya, dan ideologi. Contohnya saja Amerika Serikat menganut ekonomi liberal sedangkan Indonesia menganut demokrasi Pancasila.

Demokrasi Menurut Para Ahli

Abraham Lincoln

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Advertising

Advertising

Demokrasi adalah suatu rencana institusi untuk mencapai keputusan politik. Individu bisa mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dan memperjuangkan suara rakyat.

Sidney Hook

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan, dimana keputusan pemerintah secara langsung tidak langsung berdasarkan kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat.

Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl

Demokrasi adalah sistem pemerintahan, dimana pemerintah diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara. Warga bertindak secara tidak langsung melalui kerjasama dengan para wakil yang terpilih.

Henry B. Mayo

Demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan kebijakan umum atas dasar wakil yang diawasi oleh rakyat, melalui pemilihan secara berkala atas dasar kebebasan politik.

Syarat Terbentuknya Negara Demokrasi

Demokrasi menjadi dasar pandang hidup masayrakat dan negara. Dari penjelasan para ahli, negara demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.

Arti demokrasi pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yaitu:

  • Makna demokrasi berhubungan dengan pemerintahan yang sudah diakui dan sah di mata rakyat. Jika sebuah pemerintahan sudah diakui akan mendapat dukungan dari rakyat untuk menjalankan program dan birokrasi.
  • Arti pemerintahan oleh rakyat ini adalah kekuasaan atas nama rakyat bukan dorongan sendiri. Masyarakat berperan sebagai social control atau pengawasan yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui DPR.
  • Artinya pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui media atau secara langsung.

Setelah memahami makna demokrasi dalam sebuah negara, perlu diketahui juga syarat-syarat berdirinya negara demokrasi. Menurut undang-undang dasar, warga negara punya hak yang harus dilindungi.

Adanya badan kehakiman supaya tidak ada campur tangan lembaga pemerintah dan mendapat peradilan yang adil. Negara demokrasi juga memakai pemilihan umum dan kebebasan menyatakan pendapat.

Syarat Terbentuknya Negara Demokrasi

  1. Adanya pemilihan umum yang bebas dan adil
  2. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
  3. Perlindungan konstitusional
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat
  6. Pendidikan Kewarganegaraan

Prinsip Demokrasi

  1. Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan (Trias politika)
  3. Pemerintahan menurut hukum
  4. Jaminan hak individu secara kontitusional
  5. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih ikut campur
  6. Pemilihan umum dan kebersamaan politik bebas
  7. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat
  8. Kebebasan untuk berserikat dan berposisi
  9. Mendapatkan pendidikan politik dan kewarganegaraan

Baca Juga

Demokrasi awalnya berasal dari Yunani kuno yang dijelaskan di Athena pada abad ke-5 SM. Yunan menjadi negara awal sebuah sistem demokrasi modern. Tetapi, pengertian demokrasi modern baru dimulai sejak abad ke-18.

Mengutip dari jurnal Sejarah dan Prospek Demokrasi yang ditulis oleh Dadang Supardan, Aristoteles berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berperan kecil dalam bidang politik saat itu.

Kemudian Polybius dan penulis lain menjelaskan tentang demokrasi adalah konstitusi campuran dari berbagai elemen seperti monarki dan aristokrasi.

Demokrasi di era Yunani kuno cenderung tidak stabil dan mengarh pada tirani. Kemudian lahirlah demokrasi modern yang terjadi di beberapa negara.

Demokrasi modern terjadi ketika Perang Saudara di Inggris, Konstitusi Kepulauan Rhode 1641 dan perumusan Konstitusi Amerika tahun 1788. Demokrasi juga terjadi pada Revolusi Prancis tahun 1789.

Demokrasi menjadi sistem suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Indonesia menganut sistem ini dan menerapkan tiga macam demokrasi yaitu demokrasi Pancasila, Terpimpin, dan Parlementer.

Jenis Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Parlementer dimulai pada 14 November 1945 sampai 5 Juli 1959. Demokrasi liberal berlaku ketika Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dikeluarkan.

Demokrasi Liberal ternyata kurang sesuai ketika diterapkan di Indonesia. Selama tahun 1950-1959, sistem demokrasi ini melahirkan partai-partai politik seperti PNI dan Masyumi.

Selain itu, demokrasi liberal terjadi pergantian kabinet yang menimbulkan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.

Mengutip dari buku Sejarah Indonesia, disusun oleh Dias Anjar Malintan menjelaskan ciri-ciri demokrasi liberal yaitu:

  1. Keputusan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
  3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden

Demokrasi liberal adalah demokrasi yang menempatkan kedudukan lembaga legislatif lebih tinggi dari badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpon oleh perdana menteri.

Perdana menteri dan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi liberal ini presiden menjabat sebagai kepala negara.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

  1. Pembuat kebijakan dapat diambil cepat sesuai dengan pendapat badan eksekutif dan legislatif. Penyebabnya karena badan eksekutif dan legislatif berada di satu koalisi partai.
  2. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas,
  3. Kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan karena pengawasan dari parlemen sangat besar.
  1. Kedudukan badan eksekutif tergantung dari dukungan parlemen. Sehingga kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen, sehingga keberlangsungan lembaga eksekutif tidak bisa ditentukan masa jabatannya.
  3. Kabinet bisa mengendalikan parlemen, sehingga kebanyakan anggota parlemen berasal dari partai mayoritas. Partai ini memberikan pengaruh besar di parlemen sehingga anggota kabinet bisa menguasai parlemen.
  4. Dalam sistem pemerintahan presidensial, parlemen menjadi tempat kaderisasi lembaga eksekutif. Pengalaman menjadi anggota parlemen bermanfaat untuk jabatan eksekutif dan menjadi menteri.

Demokrasi Terpimpin berlangsung dari tahun 1959 sampai 1965. Pada masa periode ini, Indonesia melakukan kerjasama dengan negara seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, dan Vietnam.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, Indonesia menjalani sistem demokrasi terpimpin setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem politik mempengaruhi kebijakan ekonomi, politik, dan sosial.

Demokrasi terpimpin ini gagal diterapkan di Indonesia, karena beberapa faktor seperti:

  1. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan peraturan lainnya.
  2. Masalah ekonomi diatasi dengan cara politis.
  3. Tidak ada ukuran objektif menilai suatu usaha atau hasil dari suatu usaha.
  4. Banyak terjadi bentuk penyelewengan.
  5. Presiden punya kekuasaan tertinggi (pimpinan besar revolusi).
  6. Kedudukan MPR di bawah presiden.
  7. Presiden membubarkan DPR diganti DPR GR.
  8. Penetapan presiden seumur hidup.
  9. Pembentukan DPA (dewan pertimbangan agung).
  10. Presiden mengangkat ketua MPRS dan wakil perdana menteri.

Demokrasi Pancasila berlangsung tahun 1945 sampai 1950. Pengertian demokrasi Pancasila merujuk pada falsafah hidup bangsa Indonesia.

Menurut Notonegoro, demokrasi PAncasila berasal dari sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Sila keempat mempersatukan Indonesia dan saling berkaitan dengan sila-sila yang lain.

Menurut Dardji Darmodihardjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang sumbernya berasal dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang wujudnya ada dalam pembukaan UUD 1945.

Baca Juga

  1. Kesimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Melaksanakan kebebasan bertanggung jawab secara moral pada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mewujudkan keadilan sosial
  4. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  5. Mengutamakan persatuan, nasional, dan kekeluargaan,
  6. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa[1].

Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi artinya

Seorang wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Prancis tahun 2007.

Demokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, Adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.[2]Landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan Kebebasan berbicara, inklusivitas dan Kesetaraan politik, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, Hak suara, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan Kaum minoritas.

Kata ini berasal dari bahasa Yunani Kuno δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada Abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena Klasik; kata ini merupakan antonim dari wikt:ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[4] Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di mulai pada abad ke-19 hingga sekarang. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak Abad ke-16 se-jaman dengan sultan banten Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin, Democracy berasal dari bahasa Prancis Pertengahan dan bahasa Latin Pertengahan lama. Tahun Masehi di mulai dari 570 Masehi. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-4 Sebelum Masehi sampai dengan Abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.[5]

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki. Yang berasal dari filosofi Yunani ini[6] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi masyarakat untuk mengendalikan para pemimpinnya yang tidak jujur atau tidak dapat dipercaya dan memberhentikan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[7]

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berperan langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; yang disebut demokrasi tidak langsung[8][9].

Abraham Lincoln Demokrasi adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. C.F. Strong Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. Haris Soche Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. Montesquieu Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya. Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik Aristoteles sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri[10].

Sejarah singkat Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.

Periode Demokrasi Parlementer (1945-1965) Periode ini merupakan awal perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun sayangnya demokrasi pada periode ini tidak mempunyai modal cukup untuk menjadi mapan dalam implementasinya, entah dalam teori, konsep dan praktiknya. Demokrasi pada periode ini hanya menjadi pemersatu dan alat koalisi antar suku dan agama yang beragam di Indonesia untuk dapat menjadi bangsa. Namun demokrasi parlementer ini ternyata kurang begitu cocok diterapkan di Indonesia karena dalam prosesnya timbul banyak perpecahan politik dan partai-partai politik yang mendominasi terpecah belah. Sehingga Demokrasi Parlementer ini digantikan menjadi Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy).

Periode Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.3 Dominasi kekuasaan politik presiden pada saat itu terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dalam hal ini presiden tidak memiliki wewenang. Namun sejak pada tahun 1959 diberlakukannya dekrit presiden, setelah itu banyak penyimpangan konstitusi oleh presiden atas dasar dominasi kekuatan politik presiden. Akhir dari sistem demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal denga Gerakan 30 September 1965 (G 30 S PKI)

Periode Demokrasi Pancasila / Orde Baru (1965-1998) Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto yang disebut masa Orde Baru. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Demokrasi Pancasila pada periode ini secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Namun ternyata tawaran-tawaran Demokrasi Pancasila hanya retorika politik belaka, sehingga terjadi ketidakdemokratisan pernguasa Orde Baru yang ditandai oleh :

  1. Dominannya peranan militer (ABRI);
  2. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
  3. Pengebirian peran dan fungsi partai politik;
  4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
  5. Politik masa mengambang;
  6. Monolitisasi ideologi negara;
  7. Inkorporasi (peleburan) lembaga nonpemerintah.

Periode Pasca Orde Baru / Reformasi (1998 – sekarang) Periode pasca Orde Baru ini disebut Era Reformasi. Dalam periode ini tuntutan-tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan demokrasi dan HAM harus lebih konsekuen. Tuntutan ini berawal dari lengsernya Presiden Soeharto yang telah menjabat selama tiga puluh tahun lamanya dengan Demokrasi Pancasilanya. Dalam periode ini cita-cita dari demokrasi yang mapan dan menjunjung tinggi HAM menjadi tantangan utama, sehingga dalam periode ini banyak terjadinya perombakan baik secara aturan, fungsi dan institusi. Wacana demokrasi pada pasca Orde Baru atau Era Reformasi erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh serta mengembalikan kedaulatan sesungguhnya kepada rakyat.

Hingga saat ini, demokrasi masih menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi pun juga ditanamkan melalui pendidikan di sekolah. Seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2021), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyatakan bahwa demokrasi ditanamkan di sekolah dengan menyediakan suasana yang terbuka dan mendukung siswa untuk berani berpikir mandiri dan berpendapat. Hal itu pun dapat diterapkan di semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah[11].

Zaman kuno

 

Cleisthenes, "bapak demokrasi Athena"

Kata "demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena.[12][13] Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 507-508 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi Athena."[14]

Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan,[15] dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.[16] Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi, kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.[butuh rujukan]

Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara.[butuh rujukan] Pengecualian sebagian besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.[butuh rujukan]

Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik.[17] Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut "hak"[18]), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.[19]

Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.[20][21]

Meski Republik Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering, sehingga kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota Senat, berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat.[22] Namun banyak pengecualian yang terjadi.[butuh rujukan] Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus dilindungi.[23] Selain itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya,[24] dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.[25] Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.[26]

Abad Pertengahan

Selama Abad Pertengahan, muncul berbagai sistem yang memiliki pemilihan umum atau pertemuan meski hanya melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem tersebut meliputi:

  • pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal, Anak Benua India,
  • Persemakmuran Polandia-Lituania (10% dari populasi total),
  • Althing di Islandia,
  • Løgting di Kepulauan Faeroe,
  • beberapa negara-kota Italia abad pertengahan seperti Venesia,
  • sistem tuatha di Irlandia abad pertengahan awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia abad pertengahan,
  • Things di Skandinavia,
  • The States di Tirol dan Swiss,
  • kota pedagang otonomi Sakai di Jepang abad ke-16, dan
  • masyarakat Igbo di Volta-Nigeria.

Banyak wilayah di Eropa abad pertengahan dipimpin oleh pendeta atau tuan tanah.

Kouroukan Fouga membelah Kekaisaran Mali menjadi klan-klan (keluarga) berkuasa yang diwakili di majelis umum bernama Gbara. Sayangnya, piagam tersebut membuat Mali lebih mirip monarki konstitusional alih-alih republik demokratis. Negara yang sistemnya lebih mendekati ddemokrasi modern adalah republik-republik Cossack di Ukraina pada abad ke-16–17: Cossack Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Jabatan tertinggi di sana, Hetman, dipilih oleh perwakilan distrik-distrik negara tersebut.

 

Magna Carta, 1215, Inggris

Parlemen Inggris sudah membatasi kekuasaan raja melalui Magna Carta, yang secara rinci melindungi hak-hak khusus subjek-subjek Raja, baik yang sudah bebas atau masih terkekang, dan mendukung apa yang kelak menjadi habeas corpus Inggris, yaitu perlindungan kebebasan individu dari penahanan tak berdasar dengan hak membela diri. Parlemen pertama yang dipilih rakyat adalah Parlemen de Montfort di Inggris pada tahun 1265.

Sayangnya, hanya sekelompok kecil rakyat yang memiliki hak suara; Parlemen dipilih oleh sekian persen penduduk Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780[27]) dan kekuasaan menyusun parlemen berada di tangan monarki (biasanya saat ia membutuhkan dana).

Kekuasaan Parlemen bertambah secara bertahap pada abad-abad berikutnya. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang Hak Asasi Inggris tahun 1689 yang mengatur hak-hak tertentu dan menambah pengaruh Parlemen diberlakukan.[27] Penyebarannya perlahan ditingkatkan dan kekuasaan parlemen terus bertambah sampai monark hanya bersifat pelengkap.[28] Seiring meningkatnya penyebaran pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh Inggris diseragamkan dengan penghapusan borough usang (borough yang jumlah pemilihnya sangat sedikit) melalui Undang-Undang Reformasi 1832.

Di Amerika Utara, pemerintahan perwakilan terbentuk di Jamestown, Virginia, dengan dipilihnya Majelis Burgesses (pendahulu Majelis Umum Virginia) pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620 mendirikan koloni-koloni di New England yang pemerintahan daerahnya bersifat demokratis dan mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.[29] Walaupun majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas mutlaknya dipegang oleh Raja dan Parlemen Inggris.

Era modern

Abad ke-18 dan 19

Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Prancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792.[30]

 

Penetapan hak suara pria universal di Prancis tahun 1848 adalah peristiwa penting dalam sejarah demokrasi.

Hak suara pria universal ditetapkan di Prancis pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Prancis 1848.[31] Tahun 1848, serangkaian revolusi pecah di Eropa setelah para pemimpin negara dihadapkan dengan tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih demokratis dari rakyatnya.[32]

Walaupun tidak disebut demokrasi oleh para bapak pendiri Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji prinsip kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini.[33]Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak dan kebebasan sipil.

Pada zaman kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia besar penduduk berkulit hitam bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat, demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik.[34] Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11 negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.

Pada Sensus Amerika Serikat 1860, populasi budak di Amerika Serikat bertambah menjadi empat juta jiwa,[35] dan pada Rekonstruksi pasca-Perang Saudara (akhir 1860-an), budak-budak yang baru bebas menjadi warga negara dengan hak suara (pria saja).

Penyertaan penuh warga negara belum sempurna dilakukan sampai Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika (1955–1968) disahkan oleh Kongres Amerika Serikat melalui Undang-Undang Hak Suara 1965.[36][37]

Abad ke-20 dan 21

 

Jumlah negara pada 1800–2003 yang memiliki skor 8 atau lebih pada skala Polity IV, cara yang sering dipakai untuk mengukur demokrasi.

Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian "gelombang demokrasi" yang diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances[pranala nonaktif permanen]. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.

Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur tetapi terhambat Depresi Besar. Amerika Latin dan Asia langsung berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau kediktatoran. Fasisme dan kediktatoran terbentuk di Jerman Nazi, Italia, Spanyol, dan Portugal, serta rezim-rezim non-demokratis di Baltik, Balkan, Brasil, Kuba, Cina, dan Jepang.[38]

Perang Dunia II mulai memutarbalikkan tren ini di Eropa Barat. Demokratisasi Jerman dudukan Amerika Serikat, Britania, dan Prancis (diragukan[39]), Austria, Italia, dan Jepang dudukan menjadi model teori perubahan rezim selanjutnya.

Akan tetapi, sebagian besar Eropa Timur, termasuk Jerman dudukan Soviet masuk dalam blok-Soviet yang non-demokratis. Perang Dunia diikuti oleh dekolonisasi dan banyak negara merdeka baru memiliki konstitusi demokratis. India tampil sebagai negara demokrasi terbesar di dunia sampai sekarang.[40]

Pada tahun 1960, banyak negara yang menggunakan sistem demokrasi, meski sebagian besar penduduk dunia tinggal di negara yang melaksanakan pemilihan umum terkontrol dan bentuk-bentuk pembohongan lainnya (terutama di negara komunis dan bekas koloninya).

Gelombang demokratisasi yang muncul setelah itu membawa keuntungan demokrasi liberal sejati yang besar bagi banyak negara. Spanyol, Portugal (1974), dan sejumlah kediktatoran militer di Amerika Selatan kembali dikuasai rakyat sipil pada akhir 1970-an dan awal 1980-an (Argentina tahun 1983, Bolivia, Uruguay tahun 1984, Brasil tahun 1985, dan Chili awal 1990-an). Peristiwa ini diikuti oleh banyak bangsa di Asia Timur dan Selatan pada pertengahan sampai akhir 1980-an.

Malaise ekonomi tahun 1980-an, disertai ketidakpuasan atas penindasan Soviet, menjadi faktor runtuhnya Uni Soviet yang menjadi tanda berakhirnya Perang Dingin dan demokratisasi dan liberalisasi bekas negara-negara blok Timur. Kebanyakan negara demokrasi baru yang sukses secara geografis dan budaya terletak dekat dengan Eropa Barat. Mereka sekarang menjadi anggota atau calon anggota Uni Eropa. Sejumlah peneliti menganggap Rusia saat ini bukanlah demokrasi sejati dan lebih mirip kediktatoran.[41]

 

Indeks Demokrasi yang disusun The Economist pada Desember 2019. Warna hijau mewakili negara-negara yang lebih demokratis. Warna merah gelap mewakili negara-negara otoriter.

Tren liberal ini menyebar ke beberapa negara di Afrika pada tahun 1990-an, termasuk Afrika Selatan. Contoh terbaru liberalisasi adalah Revolusi Indonesia 1998, Revolusi Bulldozer di Yugoslavia, Revolusi Mawar di Georgia, Revolusi Oranye di Ukraina, Revolusi Cedar di Lebanon, Revolusi Tulip di Kyrgyzstan, dan Revolusi Yasmin di Tunisia.

Menurut Freedom House, pada tahun 2007 terdapat 123 negara demokrasi elektoral (naik dari 40 pada tahun 1972).[42] Menurut World Forum on Democracy, jumlah negara demokrasi elektoral mencapai 120 dari 192 negara di dunia dan mencakup 58,2 penduduk dunia. Pada saat yang sama, negara-negara demokrasi liberal (yang dianggap Freedom House sebagai negara yang bebas dan menghormati hukum dan HAM) berjumlah 85 dan mencakup 38 persen penduduk dunia.[43]

Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.[44]

Negara-negara berikut dikategorikan sebagai demokrasi penuh oleh Indeks Demokrasi pada tahun 2011:[45]

  • Norwegia
  • Islandia
  • Denmark
  • Swedia
  • Selandia Baru
  • Australia
  • Swiss
  • Kanada
  • Finlandia
  • Belanda
  • Luksemburg
  • Irlandia
  • Austria
  • Jerman
  • Malta
  • Republik Ceko
  • Uruguay
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Kosta Rika
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Belgia
  • Mauritius
  • Spanyol

Index Demokrasi memasukkan 53 negara di kategori berikutnya, demokrasi tidak sempurna: Argentina, Benin, Botswana, Brasil, Bulgaria, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Prancis, Ghana, Yunani, Guyana, Hongaria, Indonesia, India, Israel, Italia, Jamaika, Latvia, Lesotho, Lituania, Makedonia, Malaysia, Mali, Meksiko, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Zambia[45]

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi tidak Langsung

Demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan. Didalam demokrasi ini masyarakat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. termasuk juga dalam demokrasi ini, demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, masyarakat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam perwakilan rakyat, namun dewan itu dikontrol oleh pengaruh masyarakat dengan sistem referendum dan inisiatif masyarakat.

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap masyarakat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan politik. Dalam sistem ini, setiap masyarakat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik jabatan yang terjadi. Sistem demokrasi digunakan pada jaman awal terbentuknya demokrasi di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh masyarakat berkumpul untuk membahasnya. Di jaman modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh masyarakat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari masyarakat sedangkan masyarakat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik tingkat negara, wilayah, daerah hingga jenjang yang terbawah.

Demokrasi dibedakan menjadi:

  1. Demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  2. Demokrasi yang menekankan pada upaya menghilangkan kesenjangan ekonomi, sementara bersamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan.
  3. Demokrasi paduan dari demokrasi formal dan materil. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan membuang hal buruk dari kedua demokrasi tersebut[46].

Jenis-jenis demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian: Melansir laman Sumber Belajar Kemdikbud, berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan titik perhatian atau tujuan, ada 8 macam demokrasi yang ada di masyarakat. Berikut penjelasannya.

  • Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  1. Demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya untuk bermusyawarah dalam menentukan kebijakan umum negara.
  2. Demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi jenis ini diterapkan atas pertimbangan kenyataan suatu negara dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, dan permasalahan yang semakin kompleks.
  • Berdasarkan Prinsip Ideologi
  1. Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi ini dicirikan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
  2. Demokrasi Rakyat. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan salah satu jenis demokrasi yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi ini menginginkan kehidupan tanpa adanya kelas sosial. Contohnya adalah negara Korea utara dan bekas negara Uni Soviet.
  3. Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berlaku di Indonesia. Demokrasi ini bersumber dari tatanan nilai sosial dan budaya dengan berasaskan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi ini juga mengutamakan kepentingan yang berimbang.
  • Berdasarkan Tujuan
  1. Demokrasi Formal. Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa adanya pengurangan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal dianut oleh negara-negara liberal.
  2. Demokrasi Material. Demokrasi material adalah demokrasi yang fokus pada upaya untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, di mana persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan. Demokrasi jenis ini dianut oleh negara-negara komunis.
  3. Demokrasi Gabungan. Macam-macam demokrasi selanjutnya adalah demokrasi gabungan yang dianut oleh negara-negara non blok. Demokrasi gabungan berada pada jalur tengah, yakni mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari pelaksanaan demokrasi formal dan material[47].

Hubungan birokrasi dan demokrasi sesungguhnya rapat. Istilah birokrasi dan demokrasi kerap dipertentangkan satu sama lain. Pertentangan ini berlaku baik pada tataran akademis maupun awam. Di satu sisi, birokrasi publik menempati posisi penting dalam administrasi publik yang efektif. Namun, birokrasi dianggap bersifat legalistik dan mengabaikan tuntutan serta keinginan warga negara secara individual. Birokrasi cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang bersifat hirarkis bahkan bentuk pemerintahan yang otoritarian. Ini tetap terjadi meski birokrasi tercipta justru untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat, dan sering kali secara demokratis.

Di sisi lain, lembaga pemerintahan yang demokratis diasumsikan amat responsif pada keinginan publik. Pemerintahan demokratis berupaya memetakan pilihan publik ke dalam kebijakan positif bagi warga negaranya. Richard Rose dan lainnya telah mengkaji hubungan antara voting dan pilihan kebijakan dalam negara demokrasi perwakilan yang ternyata tidak begitu jelas seperti yang digembar-gemborkan. Bahkan, publik dapat saja memilih tujuan-tujuan yang inkonsisten. Atau, publik punya harapan yang kurang realistik yang memaksa pemimpin (baik di kalangan legislatif ataupun birokrasi) membuat keputusan hanya untuk diri mereka seorang. Potret Indonesia

Hubungan antara birokrasi dan demokrasi sekaligus paradoksal juga saling melengkapi. Paradoksal akibat kenyataan bahwa negara demokrasi yang efektif justru memerlukan birokrasi yang berfungsi baik. Stereotip kaku yang ditempelkan secara negatif pada birokrasi justru diperlukan agar negara demokratis berfungsi baik.

Konsep birokrasi dan demokrasi mungkin terkesan bertentangan. Namun, sesunggunya keduanya diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif. Keduanya menyediakan manfaat bagi masyarakat. Responsifnya pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan dengan kepastian dan kenetralan yang ada di lembaga birokrasi. Begitu juga, proses-proses demokratis diperlukan demi mengabsahkan proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang benar-benar diinginkan warganegara. Sifat komplementer birokrasi dan demokrasi ini esensial bagi good governance.

 

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[48] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[49] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[49]

  • Kedaulatan masyarakat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
  • Persamaan di depan hukum
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
  • Memperjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[50] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[50]

  • Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
  • Bentuk pemerintahan
  • Birokrasi
  • Defisit demokrasi
  • Demokrasi ekonomi
  • Demokrasi industri
  • Demokratisasi
  • Indeks Demokrasi
  • Pemerintah
  • Sejarah demokrasi

  1. ^ http://eprints.uad.ac.id/9437/1/DEMOKRASI%20dwi.pdf
  2. ^ Gunawan Sumodiningrat & Ary Ginanjar Agustian, Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, (Bogor: PT. Sarana Komunikasi Utama, 2008), hlm. 44.
  3. ^ δημοκρατία in Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus
  4. ^ Wilson, N. G. (2006). Encyclopedia of ancient Greece. New York: Routledge. p. 511. ISBN 0-415-97334-1.
  5. ^ Nur Sayid Santoso Kristeva, Manifesto Wacana Kiri, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 74.
  6. ^ Barker, Ernest (1906). The Political Thought of Plato and Aristotle. Chapter VII, Section 2: G. P. Putnam's Sons. 
  7. ^ Jarvie, 2006, pp. 218–9
  8. ^ "Democracy". Encyclopædia Britannica.
  9. ^ https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/02000021/demokrasi-pancasila--pengertian-aspek-ciri-dan-prinsip
  10. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/24/demokrasi-dan-sejarah-demokrasi-di-indonesia/
  11. ^ https://www.zenius.net/blog/sejarah-perkembangan-demokrasi-indonesia
  12. ^ John Dunn, Democracy: the unfinished journey 508 BC – 1993 AD, Oxford University Press, 1994, ISBN 0-19-827934-5
  13. ^ Kurt A. Raaflaub, Josiah Ober, Robert W. Wallace, Origin of Democracy in Ancient Greece, University of California Press, 2007, ISBN 0-520-24562-8, Google Books link
  14. ^ R. Po-chia Hsia, Lynn Hunt, Thomas R. Martin, Barbara H. Rosenwein, and Bonnie G. Smith, The Making of the West, Peoples and Cultures, A Concise History, Volume I: To 1740 (Boston and New York: Bedford/St. Martin's, 2007), 44.
  15. ^ Aristotle Book 6
  16. ^ Leonid E. Grinin, The Early State, Its Alternatives and Analogues 'Uchitel' Publishing House, 2004
  17. ^ Raafaub, 2007, p. 5
  18. ^ Ober, 1996, p. 107
  19. ^ Clarke, 2001, pp. 194–201
  20. ^ Full historical description of the Spartan government
  21. ^ Terrence A. Boring, Literacy in Ancient Sparta, Leiden Netherlands (1979). ISBN 90-04-05971-7
  22. ^ "Ancient Rome from the earliest times down to 476 A.D". Annourbis.com. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  23. ^ Watson, 2005, p. 285
  24. ^ Livy, 2002, p. 34
  25. ^ Watson, 2005, p. 271
  26. ^ Budge, Ian (2001). "Direct democracy". Dalam Clarke, Paul A.B. & Foweraker, Joe. Encyclopedia of Political Thought. Taylor & Francis. ISBN 978-0-415-19396-2. Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penyunting (link)
  27. ^ a b "Exhibitions & Learning online &*124; Citizenship &*124; Struggle for democracy". The National Archives. Diakses tanggal 22 Agustus 2010. 
  28. ^ "Exhibitions & Learning online &*124; Citizenship &*124; Rise of Parliament". The National Archives. Diakses tanggal 22 Agustus 2010. 
  29. ^ Tocqueville, Alexis de (2003). Democracy in America. USA: Barnes & Noble. pp. 11, 18-19. ISBN 0-7607-5230-3.
  30. ^ "The French Revolution II". Mars.wnec.edu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-08-27. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  31. ^ French National Assembly. "1848 " Désormais le bulletin de vote doit remplacer le fusil "". Diakses tanggal 2009-09-26. 
  32. ^ "Movement toward greater democracy in Europe Diarsipkan 2010-08-04 di Wayback Machine.". Indiana University Northwest.
  33. ^ Jacqueline Newmyer, "Present from the start: John Adams and America" Diarsipkan 2013-11-26 di Wayback Machine., Oxonian Review of Books, 2005, vol 4 issue 2
  34. ^ Ray Allen Billington, America's Frontier Heritage (1974) 117–158. ISBN 0-8263-0310-2
  35. ^ "Introduction – Social Aspects of the Civil War". Itd.nps.gov. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-14. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  36. ^ Transcript of Voting Rights Act (1965) U.S. National Archives.
  37. ^ The Constitution: The 24th Amendment Diarsipkan 2013-04-22 di Wayback Machine. Time.
  38. ^ "Age of Dictators: Totalitarianism in the inter-war period". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-09-07. Diakses tanggal 2013-04-17. 
  39. ^ "Did the United States Create Democracy in Germany?: The Independent Review: The Independent Institute". Independent.org. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  40. ^ "World &*124; South Asia &*124; Country profiles &*124; Country profile: India". BBC News. 2010-06-07. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  41. ^ "Dr. Sergey Zagraevsky. About democracy and dictatorship in Russia". Zagraevsky.com. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  42. ^ "Tables and Charts". Freedomhouse.org. 2004-05-10. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-15. Diakses tanggal 2010-08-22. 
  43. ^ List of Electoral Democracies fordemocracy.net
  44. ^ "General Assembly declares 15 September International Day of Democracy; Also elects 18 Members to Economic and Social Council". Un.org. Diakses tanggal 22 Agustus 2010. 
  45. ^ a b "Democracy index 2011: Democracy under stress"[pranala nonaktif permanen] Economist Intelligence Unit
  46. ^ https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/04300071/bentuk-bentuk-demokrasi
  47. ^ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5811772/8-macam-demokrasi-dan-penjelasannya-yang-perlu-diketahui-siswa
  48. ^ Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
  49. ^ a b Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
  50. ^ a b "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi&oldid=21502663"