Show
Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah Convention on the Rights of Persons with Disabilities disingkat CRPD sebuah Resolusi Nomor A/61/106 yang diterbitkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006. UN CRPD, Resolusi Nomor A/61/106 tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensinya. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Sebagai negara penandatangan konvensi, Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Untuk itu pada tanggal 10 November 2011, Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Agar seluruh warga negara Indonesia mengetahuinya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2011 kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107 dan Penjelasan Atas UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251 di Jakarta, dan mulai diberlakukan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011tentangPengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities(Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)Latar belakang yang menjadi pertimbangan disahkannya UU 19 tahun 2019 tentang Pengesahan CRPD adalah:
Dasar hukum UU 19 tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas:
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, juga dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara Republik Indonesia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Pada tanggal 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas. Pada waktu menandatangani Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia menandatangani Konvensi tanpa reservasi. Akan tetapi, tidak menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sebagai negara penandatangan konvensi, Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan terhadap penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
berikut adalah isi UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) (bukan format asli) : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)Pasal 1Mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(bukan format asli) Konvensi Hak-Hak Penyandang DisabilitasPembukaanNegara-Negara Pihak pada Konvensi ini,
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 |