Musyawarah mufakat merupakan contoh perwujudan sila pancasila yaitu sila

Oleh : Denny dan Rusliansyah Anwar

Pendahuluan

Pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia menjadi panduan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai yang sangat baik dan universal. Yang membuat seluruh rakyat Indonesia dapat memegang teguh dengan bangga akan Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang menjadi keunikan bagi rakyat Indonesia di mata dunia.

Adanya perkembangan zaman seperti era sekarang ini, dimana setiap orang dengan sangat mudah di pengaruhi oleh paham atau ajaran yang sifatnya instant, menyebabkan masyarakat kita cenderung gampang lupa akan nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila yang disebut sebagai pedoman dasar Negara Indonesia, bagi sebagian masyarakat kita nampaknya hanya sebatas pemanis bibir dan mudah dilupakan sehingga tidak tercermin dalam praktik kehidupannya sehari-hari. Oleh karenanya kita tidak boleh bosan untuk selalu mendengungkan nilai-nilai luhur Pancasila ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjadi bagian dari kehidupan keseharian mereka.

Pembahasan

Sebagai warga masyarakat di seluruh Indonesia setiap individu punya kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dan untuk mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. Keputusan yang di ambil hingga mencapai mufakat dihormati dan di junjung tinggi proses dan hasilnya dalam setiap keputusan yang dicapai oleh musyawarah tersebut. Dengan memiliki rasa tanggung jawab setiap individu menerima hasil keputusan tersebut karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang diperoleh untuk kepentingan bersama. Dalam pengambilan keputusan yang diperoleh dari pemusyawaratan keputusan tersebut harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral, menjunjung tinggi martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu memiliki peran penting untuk menjunjung tinggi aspek kehormatan, kedisplinan dan kewajiban terhadap diri sendiri dan orang lain dengan berdasar kepada keadilan, kejujuran, keputusan yang di ambil secara musyawarah, dan kebenaran.

Nilai-nilai yang tekandung dalam sila keempat ini secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan

Kondisi aktual masyarakat berdasarkan nilai-nilai sila ke empat 

Meskipun masyarakat kita telah memiliki pedoman Pancasila sebagai dasar hidupnya, namun pada kenyataannya pikiran dan tindakan sebagian dari mereka dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu yang turut aktif di masyarakat cenderung masih jauh dari nilai nilai Pancasila tersebut.

Dalam sila ke – 4 kita diminta untuk menjunjung tinggi kehormatan dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun praktiknya masih ada dari mereka yang merendahkan orang lain, berlaku tidak adil, tidak jujur, dan masih suka menipu sesamanya.

Sila ke – 4 mengamanatkan bahwa dalam nilai-nilai yang dikandungnya tersebut melarang setiap individu untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena pada dasarnya setiap individu mempunyai kedudukan yang sama. Jadi tidak dibenarkan adanya tindakan yang semena-mena karena misalnya disebabkan oleh posisi kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya. Hal semacam ini masih sering kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita.

Sila ke – 4 juga menyatakan bahwa di dalam mengambil suatu keputusan hendaknya mengutamakan musyawarah untuk kepentingan bersama. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih ada di antara pengambil keputusan yang karena punya wewenang akhirnya mengambil suatu keputusan yang tidak pro rakyat tapi hanya demi memenuhi kepentingan golongan tertentu. Ini mengindikasikan bahwa masih ada terjadi penyalahgunaan wewenang yang cenderung korup, yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak.

Sila ke – 4 mengingatkan pula agar semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Jadi tidak dibenarkan adanya kesewenang-wenangan pihak tertentu terhadap pihak lain yang cenderung mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan.

References

Wikipedia. “Pancasila”. 20 Desember 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Kamis, 20 November 2014

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. (7) Tidak memaksakan

suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. (8) Berani membela kebenaran dan keadilan. (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. (10) Mengembangkan sikap hormat

menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

 (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi

persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan

 (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil

musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil

keputusan musyawarah. (7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. (4) Menghormati hak orang lain. (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. (9) Suka bekerja keras. (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan

sosial.

45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. (7) Tidak memaksakan

suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. (8) Berani membela kebenaran dan keadilan. (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. (10) Mengembangkan sikap hormat

menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

 (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi

persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan

 (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil

musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil

keputusan musyawarah. (7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. (4) Menghormati hak orang lain. (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. (9) Suka bekerja keras. (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan

sosial.