Perdagangan Saham di Pasar Modal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Transaksi Di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Pada Pasar Modal) Abstract Pada dasarnya perseroan terbatas (PT) mempunyai berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Alternatif pendanaan dari dalam PT umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan oleh PT. Sedangkan alternatif
pendanaan dari luar PT dapat berasal dari kreditur berupa hutang, penerbitan surat-surat hutang seperti obligasi, dan penerbitan surat bersifat penyertaan yaitu saham dengan melakukan penjualan saham yang dikenal dengan go public. Kemudian yang menjadi fokus penelitian ini adalah bentuk transaksi perdagangan saham, khususnya jual beli saham di bursa efek atau pasar modal. Show
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme perdagangan saham di pasar moda baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Jenis penelitian ini menggunakan library research dengan metode analisa deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan transaksi perdagangan saham di bursa efek atau pasar modal sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam. Dalam pasar perdana, harga saham perdana maupun agio saham yang ditawarkan ketika go public yang ditawarkan oleh emiten sudah disepakati oleh investor, yang mana sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bermuamalat yaitu prinsip kerelaan (an-tarodhin) yang menunjukan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi. Selanjutnya dalam pasar sekunder, mekanisme transaksi diperbolehkan dalam hukum Islam, karena dikategorikan dalam jual beli salam, berkaitan dengan harga yang berfluktuasi karena berasal dari permintaan dan penawaran (supply and demand), kegiatan mengejar keuntungan seperti capital gain diperbolehkan oleh syarak, karena merupakan hal yang wajar karena pada dasarnya dalam berbisnis adalah mengejar keuntungan. Kata Kunci: saham, go public, pasar modal ReferencesAl-Jazairi, Abu Bakr Jabir, Minhaj al-Muslim, cet. ke-8, Beirut: Dar al-Fikr, 1976. As-Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman Ibnu Abu Bakr, al-Asybah wa an-Naza’ir, Beirut: Dar al-Fikr, t.t. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 30 Juz, Cet. ke-10, Jakarta: Darus Sunnah, 2002. Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, cet. ke-1, Yogyakarta: UII Press, 2001. M. Irsan Nasarudin dkk., Aspek Hukum Pasar Modal, cet. ke-7, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. Siddiqi, M. Nejatullah, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, alih bahasa Fakhriyyah Mumtihani, cet. ke-1, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996. Ya’qub, Hamzah, Kode Etik Dagang Menurut Islam, cet. ke-2, Bandung: Diponegoro, 1999. Yusdani, “Transaksi (Akad) dalam Perspektif Hukum Islam”, Millah, vol. II, no.2, 2002. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v2i2.6284 Refbacks
Copyright (c) 2019 TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. KOMPAS.com - Pasar modal merupakan tempat bertemunya pemilik modal dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Dalam kehidupan ekonomi, pasar modal memegang peranan penting. Jika dilihat dari waktu transaksinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni pasar perdana dan pasar sekunder. Kedua jenis pasar ini memiliki perbedaan dalam proses transaksinya. Apa perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder? Pasar perdanaDilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar perdana merupakan tempat jual beli surat berharga yang dijual pertama kali ke masyarakat, sebelum dicatat oleh Bursa Efek. Pasar perdana dapat terjadi ketika investor ditawari surat berharga oleh pihak penjamin emisi atau underwriter, lewat perantara broker-dealer sebagai agen penjual surat berharga. Proses ini lebih dikenal dengan istilah Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Baca juga: Pelaku Pasar Modal Menurut Mohamad Samsul dalam buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio (2011), pasar perdana memiliki tujuh ciri utama, yaitu:
Pasar sekunderPasar sekunder merupakan tempat jual beli surat berharga yang telah dicatat di Bursa Efek. Jenis pasar ini hadir sebagai bentuk lanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder, investor diperkenankan untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat di bursa, setelah penawaran penjualan di pasar perdana dilaksanakan. Kegiatan transaksi yang terjadi bukanlah antara investor dengan perusahaan lagi. Namun, antara investor satu dengan lainnya. Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara Berikut tujuh ciri utama dari pasar sekunder:
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunderPasar perdana dan pasar sekunder memiliki persamaan, yakni keduanya sama-sama memperdagangkan saham atau surat berharga. Namun, kedua jenis pasar ini memiliki lebih banyak perbedaan. Apa sajakah itu? Baca juga: Produk-Produk dalam Pasar Modal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Mengapa transaksi di pasar sekunder selalu ada fluktuasi harga?Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Apa tiga hal yang menyebabkan harga berfluktuasi?Faktor Eksternal. Ekonomi makro. Tingkat inflasi, deflasi, dan naik turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia merupakan faktor yang dapat menyeret harga saham naik atau turun. ... . Kurs rupiah terhadap dolar AS. ... . Panic Attack. ... . Kebijakan pemerintah. ... . Kemunculan bandar saham.. Jelaskan di pasar perdana dan pasar sekunder transaksi terjadi antara siapa?Di Dalam transaksi Pasar Perdana hanya dapat berlangsung transaksi pembelian Saham yang dapat dilakukan oleh Investor. Sedangkan dalam transaksi Pasar Sekunder terdapat transaksi jual-beli Saham yang dapat dilakukan oleh para Investor.
Apa bedanya membeli saham di pasar perdana dan pasar sekunder Jelaskan perbedaan tersebut?Investor hanya dapat membeli saham perusahaan di pasar perdana dalam periode waktu tertentu dan tidak ada biaya transaksi ketika investor membeli saham di pasar perdana. Sedangkan di pasar sekunder, selama perusahaan publik masih tercatat di BEI, tidak ada batasan waktu untuk membeli saham tertentu.
|