Lowongan kerja pemandu haji dan umrah

Jeddah - Untuk kelancaran pelaksanaan musim haji khususnya angkutan jamaah haji, Kerajaan Arab Saudi akan merekrut warganya untuk memandu setiap bus antar kota perhajian Jeddah, Makkah dan Madinah. Jumlah tenaga yang dibutuhkan tahun ini sebanyak 2.500 pemuda.Dr. Talal bin Abdul Malik Radin, Ketua Umum Program Pemandu Angkutan Haji Arab Saudi menjelaskan, pada musim haji tahun ini, pihaknya telah membuka lowongan kerja bagi pemuda Arab Saudi untuk menjadi pemandu bus angkutan jamaah haji antara Jeddah, Makkah dan Madinah sebanyak 2.500 orang lebih.Talal menambahkan, lowongan kerja tersebut meliputi pemandu bus angkutan jamaah, petugas koordinasi antar Muassasah Thawafah yang melayani jamaah haji dari setiap negara, dan petugas pencatat jumlah jamaah haji secara keseluruhan. Demikian dilansir harian Al Madinah edisi Kamis (9/12/2004).Selain itu, kata Talal, Petugas itu memberikan komando terhadap pergerakan bus angkutan jamaah haji dan mereka akan ditempatkan di bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah, di Terminal Hijrah Madinah Al Munawarah dan di Terminal Jumum pintu masuk kota Makkah.Lowongan itu diberikan khusus untuk warga Arab Saudi yang memahami betul seluk beluk jalanan kota perhajian Jeddah, Mekah dan Madinah.Menurut Kepala Pelaksana Rekrutmen, Ir. Faisal Usrah, warga Arab Saudi yang ingin mengisi lowongan itu harap menulis surat lamaran, melampirkan ijazah atau sertifikat ketrampilan lainnya, serta dilengkapi pasfoto 6 buah.

(fab/)

PERGI ke tanah suci menjadi harapan bagi banyak umat Islam di dunia. Dengan menunaikan ibadah haji, berarti Anda telah menunaikan rukun Islam yang ke-5.

Jika kita bicara mengenai haji atau umrah, maka ada satu pekerjaan yang berkaitan dengan rukun Islam ini. Adalah Muthawif! Ya, mereka yang memilih menjadi muthawif berarti telah fasih dalam sega rukun haji yang benar dan mampu memberikan pengarahan mengenai rukun haji tersebut.

Ya, Muthawif merupakan orang yang sedang berthowaf atau berkeliling Ka'bah. Namun, saat ini muthawif diistilahkan menjadi sebutan kepada orang yang menjadi pemandu atau pembimbing ibadah haji mau pun umroh. Muthawif ini kemudian sekarang diperlukan di tengah semakin booming-nya ibadah umroh, tak terkecuali bagi kalangan backpacker.

Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pekerjaan ini dulunya hanya bisa dilakukan anggota-anggota keluarga di Makkah dan kemudian diwariskan kepada keturunan mereka. Awal kemunculan profesi ini sebagai pekerjaan yang menerima upah adalah di masa Dinasti Mamluk, 1250 M hingga 1517 M.

Peristiwa di baliknya adalah saat Sultan Qaitabai berhaji di tahun 884 H/1485 M, Hakim Ibrahim bin Dhahirah membimbing beliau. Kemudian profesi ini berkembang dari hanya pembimbing ibadah menjadi penyedia pemondokan, katering, hingga sarana transportasi.

Awalnya para mutawwif adalah hakim-hakim dan ulama fikih, kemudian turut serta pula pemuka dan pembesar Makkah. Perkembangan profesi ini telah melewati berbagai macam masa dan fase, yang mana dahulu para muthawif mengadakan perjalanan ke berbagai negara Islam untuk membuat kesepakatan dengan jamaah-jamaah haji agar mereka berhaji bersama muthawif ini.

Lebih lanjut, informasi mengenai profesi muthawif ini melebar kepada sebagian besar jamaah haji dari berbagai negara. Jamaah mengetahui bahwa para muthawif menanti kedatangan mereka dan siap melayani serta menyediakan pemondokan untuk mereka.

Perlu diketahui, pada masa Raja Abdul Aziz al Saud (1932-1953), keluar peraturan sementara untuk muthawif. Inilah titik fundamental yang menjelaskan secara total tugas-tugas, persyaratan, kewajiban yang harus dijalankan untuk menjadi muthawif, serta sarana-prasarana pelayanannya. Sehingga peran muthawif benar-benar menjadi sebuah profesi. Peraturan ini telah ditinjau ulang dan direvisi pada 1968.

Lalu, pada tahun 1999, Kepemimpinan Umum Urusan Dua Masjid Suci mendirikan suatu badan khusus yang memperhatikan urusan pelayanan ini. Di antara kewajiban badan khusus ini adalah merapikan pekerjaan muthawif dan para pengawas, mengarahkan mereka untuk konsisten dengan etika Islam bersama para jamaah haji atau umroh, serta mengeluarkan surat izin bagi yang ingin menjalani profesi ini.

Kembali ke pembahasan muhtawif di awal, jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa ini, maka Anda dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, biaya haji atau umroh Anda akan lebih tinggi, ini dikarenakan Anda membawa orang lain dalam perjalanan ke tanah suci dan itu memerlukan dana tambahan.

Tapi, Anda jangan khawatir, sekarang ini sudah banyak muthawif Indonesia yang menetap di tanah suci. Namun perlu diingat, jika Anda pergi umroh dengan cara ber-backpacker, carilah muthawif yang telah dikenal baik atau memiliki reputasi pelayanan yang bagus dan baik dari para jemaah lainnya yang pernah menggunakan jasa tersebut, jika kesulitan Anda bisa menghubungi sebuah biro jasa travel yang menyediakan paket umroh untuk membantu Anda mendapatkan seorang muthawif ini.

Jika Anda benar tertarik dengan jasa ini, biaya yang harus dikeluarkan biasanya di kisaran 150 Riyal atau sekitar Rp 450 ribu per hari. Biaya yang sepadan dengan pahala ibadah yang akan didapat, karena Anda melakukan setiap ibadahnya dipandu orang yang sangat paham.

So, tertarik dengan pekerjaan ini?

Baca Juga: 3 Cara Mudah Kirim Uang ke Luar Negeri

(hel)

  • #Ibadah Haji 2018
  • #Tips Muslim
  • #Okezone Weekend
  • #Okezone Weekend Karier

Berapa gaji petugas haji?

Pendamping haji atau tenaga musiman haji diperkirakan mendapatkan honor mencapai Rp60 juta selama mendampingi para jamaah haji setidaknya 75 hari.

Apa yg dimaksud Tphi?

TPHI ialah Tim Pemandu Haji Indonesia. TPIHI ialah Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia.

Apa tugas petugas haji?

(1) Petugas Haji Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan bagi jamaah haji asal Daerah yang meliputi pelayanan bimbingan ibadah haji, pelayanan kesehatan haji dan pelayanan umum dengan bekerja sama secara sinergi dengan petugas haji pusat.

PPIH singkatan dari apa?

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIH adalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Daerah Kerja (Daker), dan Sektor.