Kamis, 02 Juni 2022 - 13:33 WIB loading... Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. FOTO/SINDOnews A A A JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. Pemerintah Indonesia pun mengikuti aturan terbaru di antaranya kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 100.051 jamaah, dengan rincian 92.825 jamaah haji regular dan 7.226 jemaah haji khusus. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur komponen atau struktur biaya haji dengan istilah Bipih dan BPIH. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, dipergunakan untuk direct cost. Tahun ini Bipih ditetapkan sebesar Rp39.886.009 setiap jamaah haji dengan rincian sebagai berikut: 1. Biaya Penerbangan Rp29.500.000 Baca Juga: Operasional Haji 2022, Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,5 Triliun ke DPR Setelah adanya kesepakatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi. Perubahan besaran Bipih disesuaikan sesuai dengan embarkasi keberangkatan haji termurah hingga termahal. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Baca Juga: Biaya Capai Rp250 Juta, Intip Fasilitas VIP Haji Furoda Sementara BPIH digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dipergunakan untuk inderect cost dan dikenal biaya subsidi sebesar Rp41.861.835,04 yang meliputi beberapa komponen: 1. Pelayanan Jamaah di Arab Saudi (nng)
Berita Terkait Berita Terkini More 38 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu Berapa jumlah uang untuk naik haji?Dan untuk biaya naik haji yang telah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI untuk Embarkasi Jakarta sebesar Rp.39.886.009 rupiah per-jamaah. "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.
Berapa pelunasan haji 2022?Adapun mayoritas calon jemaah disebut sudah melakukan pelunasan ibadah haji, baik reguler maupun khusus. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 yang sudah disepakati sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
|