Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol dilaksanakan pada tahun

apa yang di maksud kurikulum dan p5​

Jelaskan ide pengombinasian yang dianggap sebagai suatu hal baru atau invensi! Jawab​

bantu ini .............. kk" Abang"...​

1.Buatlah rangkuman dari materi sub bab D (dakwah Islam di Mekah)!2. Tulislah sifat-sifat keteladanan Nabi Muhammad SAW. yang dapat kamu terapkan dal … am kehidupan sehari-hari! 3. Jelaskan maksud dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai rahmat alam semesta ​

3. Setelah jam istirahat, Rara segera masuk kelas. Rara menjaga ketenangan saat mengikuti kegiatan belajar di kelas. Apa akibat yang diperoleh Rara ap … abila tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut?​

suatu benda memiliki massa 236 Gram dan volume 40cm ^ 3. Tentukan massa jenis dari benda tersebut​

dibawah ini yang bukan merupakan kelebihan Microsoft Word adalah a memiliki lisensi b mampu membuat banyak dokumen c fitur lengkap d user friendly​

IBM mengembangkan mesin ketik elektromekanis/elektrik IBM disebut MT/ST pada akhir tahun a 1950-an b 1960-an c 1970-an d 1980-an​

A. 120 kg =... ..g. B. 36.000 m =..........km C. 125 cm =.. D. 480.000 g = ...m ....kg kak tolong di kerjakan •-•​

Berikut yang merupakan menu pada new message Google Mail untuk mengatur font adalah a attach files b insert link c insert file d formatting options​

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1 TAHUN 1982

TENTANG

            PENGESAHAN KONVENSI WINA

MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK

BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA

MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

(VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS

AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION

ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING

ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961)

DAN

PENGESAHAN KONVENSI WINA

MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL

OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

(VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS

AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION

ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING

ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :      a.    bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;

b.  bahwa …

                                    b.    bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;

                                    c.    bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)  Undang-Undang Dasar 1945:

                                    2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :     UNDANG-UNDANG TENTANG   PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).

Pasal I …

Pasal 1

Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

        Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.

Disahkan di jakarta

Pada tanggal 25 Januari 1982.-

Diundangkan di jakarta                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pada tanggal 25 januari 1982.                                                        Ttd.

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

         REPUBLIK INDONESIA,                                          S O E H A R T O

                      Ttd.

           SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 2.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1 TAHUN 1982

TENTANG

            PENGESAHAN KONVENSI WINA

MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK

BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA

MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

(VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS

AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION

ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING

ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961)

DAN

PENGESAHAN KONVENSI WINA

MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL

OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

(VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS

AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION

ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING

ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).

I.       U M U M

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan tentang hubungan Luar Negeri Republik Indonesia sebagai berikut :

a.       Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang;

b.      Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;

c.       Meningkatkan …

c.       Meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa;

d.      Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi diantara negara-negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi Dunia Baru;

e.       Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia,  Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler diberbagai negara.  Disamping itu Pemerintah Indonesia menerima pula perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler negara lain.

Pengaturan hubungan diplomatik dan perwakilan diplomatik sudah lama diadakan yaitu sejak Kongres Wina tahun 1815 yang diubah oleh Protokol Aix-la-Chapelle tahun 1818.

Kemudian atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa diadakan konperensi mengenai hubungan diplomatik di Wina dari tanggal 2 Maret sampai 14 April 1961.

Konperensi tersebut membahas rancangan pasal-pasal yang dipersiapkan oleh Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa dan menerima baik suatu Konvensi mengenai Hubungan Diplomatik, yang terdiri dari 53 pasal yang mengatur hubungan diplomatik, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalannya.

Konvensi …

Konvensi yang mencerminkan pelaksanaan hubungan diplomatik ini akan dapat meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa di dunia tanpa membedakan ideologi, sistim politik atau sistim sosialnya.  Konvensi menetapkan antara lain maksud pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik tersebut tidaklah untuk kepentingan perseorangan, melainkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.

Pengaturan Hubungan Konsuler dan Perwakilan Konsuler yang dalam sejarah berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional baru dikodifikasikan pada tahun 1963 dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Diadakannya Konvensi ini yang terdiri dari 79 pasal yang keseluruhannya mengenai hubungan konsuler, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalannya akan meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa tanpa membedakan ideologi, sistim politik atau sistim sosialnya.

Hak istimewa dan kekebalan tersebut diberikan hanyalah guna menjami pelaksanaan fungsi perwakilan konsuler secara efisien.  Konvensi mengatur antara lain hubungan-hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, pejabat konsuler dan anggota perwakilan konsuler lainnya serta tentang pejabat-pejabat konsul kehormatan dan konsulat-konsulat kehormatan.

Baik Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik maupun Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler masing-masing dilengkapi dengan Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib.  Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan, kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib.  Pengecualian ini karena Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara-negara yang bersengketa.

Protokol …

Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan mengatur bahwa angota-anggota perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang bukan warganegara negara penerima dan keluarganya tidak akan memperoleh kewarganegaraan negara penerima tersebut semata-mata karena berlakunya hukum negara penerima tersebut.

II.      PASAL DEMI PASAL

          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3211