Kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan wujud pemenuhan hak yang diberikan oleh

Kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan wujud pemenuhan hak yang diberikan oleh

Kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan wujud pemenuhan hak yang diberikan oleh
Lihat Foto

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam sesi wawancara di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun akan dimulai Juni 2015.

"Rencananya Juni 2015 mulai diberlakukan," kata Puan Maharani seusai unjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).

Menurut Puan, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sesuai janji kabinet kerja. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Puan mengatakan, hingga saat ini pemerintah terus melakukan berbagai persiapan terkait pelaksanaan program tersebut.

"Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal hingga tingkat sekolah menengah atas," katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Bandung, Puan Maharani menghadiri Munas XV Hipmi, berkunjungan ke pabrik tekstil, dan RS Hasan Sadikin.

Sebagai infomasi, terwujudnya wajib belajar 12 tahun sudah dirintis oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2012. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal mendapat kucuran dana bantuan operasional sekolah seperti yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.

Karena itu, setelah biaya operasional sekolah (BOS) SD dan SMP terpenuhi, pemerintah berupaya memberikan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) supaya wajib belajar 12 tahun terwujud. (Baca: Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012)

Namun, ketika itu program yang juga dikenal dengan nama "program rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU)" dianggap belum bisa untuk dimulai. Sebab, pemerintah masih menyisakan 'pekerjaan rumah' dalam program sebelumnya, wajib belajar 9 tahun. (Baca: Wajar 12 Tahun Belum Layak Dimulai)

Salah satu tantangan untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun adalah jumlah guru. Untuk mendukung program itu, dibutuhkan setidaknya 12.000 guru SMA/SMK dalam setahun. (Baca: Untuk PMU, Butuh Minimal 12.000 Guru SMA/SMK)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana pelaksanaan sound Governance dan pengaruhnya kepada sistem pemerintahan di sebuah negara?.

Jelaskan hal apa saja yang diperoleh dengan menetapkan gagasan produk dan jasa

uraikan bagaimana menerapkan iq eq sq esq dalam diri siswatolong bantui ya kk​

pada gerakan satu gerakan untuk hitungan 3 dan 4 sama dengan hitungan??​

Mesin perkakas yang dalam proses kerja pemotongannya dengan menyayat atau memakan benda kerja menggunakan alat potong bermata banyak yang berputar mul … tipoint cutter adalah​.

  • home
  • nasional
  • Kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan wujud pemenuhan hak yang diberikan oleh

    Sejumlah murid bersalaman dengan Anis Baswedan sebelum mengikuti kelas inspirasi yang diadakan oleh Indonesia Mengajar di SDN 01 Karet Tengsin, Jakarta, Rabu (25/4). Kelas Inspirasi diadakan serentak di 25 sekolah dasar di jakarta untuk memberi inspirasi kepada anak-anak tentang Profesi yang akan mereka pilih dimasa depan.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

    TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Usulan ini disampaikan Doni Koesoema, pengamat pendidikan. Menurut Doni, di dalam undang-undang itu masih dinyatakan wajib belajar bagi siswa Indonesia itu sembilan tahun. “Aturan itu kan sudah 12 tahun lalu. Sudah sangat perlu untuk direvisi menjadi wajib belajar 12 tahun,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2015. Doni menjelaskan ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun di Indonesia. Yaitu, sisi legislasinya, prakteknya, dan konsep dasarnya. Dalam hal legislasi, anggota DPR dan pemerintah harus merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu. Pada sisi prakteknya, masih ada hambatan dalam hal infrastruktur. Menurutnya, jumlah sekolah menengah atas di Indonesia masih kurang dibandingkan siswanya. “Makanya, praktik wajib belajar 12 tahun harus dilakukan dengan pikiran terbuka,” katanya. Maksudnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi jumlah sekolah menengah atas saja untuk mewujudkan program itu. Menurut Doni, selain sekolah menengah atas, pemerintah bisa saja menjadikan beberapa bengkel belajar, yang sudah banyak dikelola masyarakat menjadi salah satu wujud tempat pendidikan siswa. Selain itu, berbagai tempat pelatihan kerja bisa juga menjadi salah satu cara menyetarakan sekolah menengah atas sehingga wujud wajib belajar 12 tahun bisa tercipta. “Negara bisa andalkan masyarakat dalam hal ini,” katanya. Dalam hal konsep dasar, Doni berharap agar wajib belajar 12 tahun tidak hanya dilihat dari jumlah sekolah menengah atas saja. “Tapi ilmu setingkat sekolah menengah atas,” katanya. Ilmu itu bisa didapatkan dalam pelatihan kerja, atau sekolah informal lainnya. Menurut Doni, sudah banyak masyarakat yang memberikan perhatian kepada pendidikan setingkat sekolah menengah atas. Wajib belajar 12 tahun, kata Doni, perlu diperhatikan oleh pemerintah pada zaman globalisasi. Ia mengatakan pentingnya wajib belajar 12 tahun tidak hanya karena Indonesia bersiap hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, tapi karena siswa Indonesia memang memerlukan pendidikan yang tinggi. Seharusnya tanggung jawab negara itu sampai perguruan tinggi, katanya, tapi sayangnya selama ini sekolah menengah atas saja masih dianggap mewah bagi sebagian masyarakat Indonesia.

    MITRA TARIGAN




    Klik Untuk Melihat Jawaban


    #Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


    Answered by ### on Tue, 07 Jun 2022 12:54:14 +0700 with category PPKn and was viewed by 345 other users

    Kebijakan wajib belajar 12 tahun merupakan wujud pemenuhan hak yang diberikan oleh pemerintah.

    Pendahuluan :

    Hak memperoleh pendidikan adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak di seluruh Indonesia. Pendidikan di Indonesia memiliki dasar hukum tepatnya pada pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan utama Indonesia dalam hal pendidikan yaitu :

    • Meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia siswa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. [Tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
    • Memajukan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta menyejahterakan umat manusia. [Tercantum dalam Pasal 31 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].

    Pembahasan :

    Program kebijakan belajar 12 tahun diselenggarakan oleh pemerintah, utamanya paling digalakkan pada era presiden Joko Widodo. Kebijakan belajar 12 tahun mewajibkan agar masyarakat dapat menempuh pendidikan dasar selama 6 tahun, menengah pertama selama 3 tahun, dan menengah atas/kejuruan selama 3 tahun. Tujuan dari program wajib belajar 12 tahun diantaranya :

    • Mengurangi jumlah pekerja dibawah umur;
    • Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia;
    • Meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dalam ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Memunculkan generasi dengan ide-ide cerdas dalam membangun bangsa dan menyejahterakan rakyat;
    • Mengurangi angka pengangguran karena kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang beberapa diantaranya diajarkan melalui sekolah.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    • Isi pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pendidikan #Link#
    • Hak hak siswa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1990 #Link#

    Detail Jawaban :

    Kelas : 10

    Mata Pelajaran : PPKn

    Materi : Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kata Kunci : pendidikan; program wajib belajar 12 tahun; hak asasi pendidikan

    Kode Kategorisasi : 10.9.3

    #TingkatkanPrestasimu

    Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


    en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.