Jika ada orang yang melakukan sujud tilawah dalam salat maka setan akan

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا قَرَأ ابنُ آدم السجدةَ فسجد اعْتَزَل الشيطانُ يبكي، يقول: يا وَيْلَه -وفي روايةٍ: يا وَيْلي- أُمِر ابنُ آدمَ بالسجودِ فسجدَ فله الجنة، وأُمِرتُ بالسجود فأبَيْتُ فَلِيَ النارُ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila manusia membaca ayat sajdah lalu dia bersujud, maka setan menjauh sambil menangis; ia berkata, 'Aduhai, celakanya! -dalam riwayat lain disebutkan: Aduhai, celakanya aku!- Manusia diperintahkan bersujud lalu dia bersujud, maka baginya surga. Sementara aku diperintahkan bersujud, namun aku durhaka, maka bagiku neraka.'"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Bila seseorang membaca salah satu ayat sajdah yang berisikan perintah untuk bersujud, lalu dia bersujud sebagai implementasi perintah Allah dan dalam rangka taat kepada-Nya, setan menjauh dari orang tersebut seraya menangis karena menyesali kemuliaan yang luput darinya serta laknat dan kerugian yang didapatnya lantaran hasad terhadap apa yang didapat oleh manusia, ia berkata, "Aduhai, celakanya aku! Manusia diperintahkan bersujud lalu dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintahkan bersujud, tetapi aku durhaka." Maksudnya, aduhai, betapa sedihnya aku! Aduhai, betapa celakanya aku! Allah -Ta'ālā- telah memerintahkan manusia untuk bersujud, lantas dia taat kepada Rabb-nya dengan bersujud, maka baginya surga. Sementara aku diperintahkan sujud, tetapi aku enggan karena sombong, maka bagiku neraka.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 2

عن زيد بن ثابت الأنصاري -رضي الله عنه، وكان ممَّن يكتب الوحيَ- قال: أرسلَ إليَّ أبو بكر مَقتلَ أهلِ اليَمَامة وعنده عمر، فقال أبو بكر: إنَّ عمر أتاني، فقال: إن القتلَ قد اسْتَحَرَّ يوم اليَمَامة بالناس، وإنِّي أخشى أنْ يَسْتَحِرَّ القتلُ بالقُرَّاء في المواطن، فيذهب كثيرٌ من القرآن إلَّا أنْ تجْمعوه، وإنِّي لأَرى أنْ تَجْمع القرآنَ. قال أبو بكر: قلتُ لعمر: «كيف أفعلُ شيئًا لم يفعله رسولُ الله صلى الله عليه وسلم ؟» فقال عمر: هو واللهِ خيرٌ. فلم يزَلْ عمر يُراجعني فيه حتى شَرَحَ اللهُ لذلك صَدري، ورأيتُ الذي رأى عمر، قال زيد بن ثابت: وعمرُ عنده جالسٌ لا يتكلَّم، فقال أبو بكر: إنك رجلٌ شابٌّ عاقلٌ، ولا نَتَّهِمُك، كنتَ تكتبُ الوحيَ لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فتَتَبَّعِ القرآنَ فاجْمعه، فواللهِ لو كلَّفني نَقْلَ جبل من الجبال ما كان أثقلَ عليَّ ممَّا أمرني به مِن جَمْعِ القرآن، قلت: كيف تفعلان شيئًا لم يفعله النبي صلى الله عليه وسلم ؟ فقال أبو بكر: هو واللهِ خيرٌ، فلم أزَلْ أراجعه حتى شرح اللهُ صدري للذي شرحَ اللهُ له صدرَ أبي بكر وعمر، فقمتُ فتتبَّعتُ القرآنَ أجمعُه من الرِّقَاع والأكتاف، والعُسُب وصدور الرجال، حتى وجدتُ من سورة التوبة آيتيْن مع خُزيمة الأنصاري لم أجدْهما مع أحد غيره، {لقد جاءكم رسولٌ من أنفسِكم عزيزٌ عليه ما عَنِتُّم حريصٌ عليكم} [التوبة: 128] إلى آخرهما، وكانت الصُّحُفُ التي جُمِعَ فيها القرآنُ عند أبي بكر حتى توفَّاه اللهُ، ثم عند عمر حتى توفَّاه الله، ثم عند حفصة بنت عمر.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Zaid bin Ṡābit Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, dia adalah salah seorang penulis wahyu, ia berkata, "Abu Bakar mengirim pesan kepadaku (untuk datang) setelah perang Yamāmah, dan ternyata Umar ada di sisinya. Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, 'Sesungguhnya Umar mendatangiku dan berkata, 'Perang Yamāmah telah menelan banyak korban. Aku khawatir peperangan di berbagai tempat akan menelan banyak korban dari kalangan Qari, sehingga akan menyebabkan sebagian besar Al-Qur`ān juga akan hilang, kecuali engkau segera mengumpulkannya. Dan aku berpendapat, sebaiknya engkau segera mengumpulkan Al-Qur`ān." Abu Bakar berkata, 'Aku pun bertanya kepada Umar, 'Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?' Umar menjawab, 'Perkara ini, demi Allah adalah ide yang baik.' Umar selalu membujukku hingga Allah melapangkan dadaku dan akhirnya aku sependapat dengan Umar. Zaid bin Ṡābit berkata, 'Dan Umar duduk di sisinya tidak berkomentar apapun.' Abu Bakar berkata, 'Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang cerdas, kami sama sekali tidak curiga sedikit pun padamu. Kamu yang telah menulis wahyu untuk Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Karena itu, telusurilah Al-Qur`ān dan kumpulkanlah.' Demi Allah, sekiranya dia memerintahkanku untuk memindahkan gunung, niscaya hal itu tidaklah lebih berat daripada mengumpulkan Al-Qur`ān yang dia perintahkan padaku. Zaid bertanya, 'Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?' Ia menjawab, 'Demi Allah, itu adalah kebaikan.' Abu Bakar terus membujukku, hingga Allah pun melapangkan dadaku, sebagaimana Allah telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar. Maka aku pun mulai menelusuri Al-Qur`ān, mengumpulkannya dari kulit-kulit, tulang-tulang, pelepah kurma, dan dari hafalan para Qari (penghafal Al-Qur`ān). Dan aku pun mendapatkan dua ayat dari surah At-Taubah ada di Abu Khuzaimah Al-Anṣāri, yang tidak aku dapatkan pada seorang pun selain darinya. Yakni ayat: 'Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, ia sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,' (At-Taubah: 128) hingga akhir kedua ayat tersebut. Lembaran-lembaran Al-Qur`ān itu pun tetap tersimpan pada Abu Bakar hingga Allah mewafatkannya. Kemudian beralih kepada Umar semasa hidupnya, lalu berpindah lagi ke tangan Ḥafṣah binti Umar."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Zaid bin Ṡābit Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- menceritakan bahwa Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq pada masa kekhilafahannya mengirim pesan kepadanya setelah pertempuran para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- melawan Musailimah Al-Każżāb di Yamāmah pada tahun kesebelas, yang disebabkan pengakuan dirinya sebagai nabi serta banyaknya orang arab yang murtad. Pada perang tersebut banyak sekali para sahabat yang terbunuh. Lalu ia pun pergi menghadap kepada Abu Bakar dan mendapati Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berada di sisinya. Abu Bakar berkata kepada Zaid, "Sungguh Umar telah datang kepadaku, lalu berkata, 'Sesungguhnya telah banyak korban dari kalangan para sahabat pada pertempuran memerangi Musailimah Al-Każżāb dan aku khawatir akan bertambah banyak korban dari kalangan para Qari dan penghafal Al-Qur`ān pada peperangan yang terjadi melawan kaum kafir, sehingga akan ikut hilang juga sebagian besar dari Al-Qur`ān. Dan aku berpendapat agar engkau segera mengumpulkan Al-Qur`ān'." Abu Bakar berkata, "Aku pun bertanya kepada Umar, 'Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-'?" Lalu Umar berkata kepadaku, "Demi Allah, pengumpulan Al-Qur`ān itu lebih baik daripada membiarkannya (hilang)." Abu Bakar berkata, "Umar terus membujukku untuk mengumpulkan Al-Qur`ān sampai Allah melapangkan dadaku untuk melakukannya, sehingga aku pun berpendapat untuk mengumpulkannya." Zaid bin Ṡābit berkata, "Abu Bakar mengatakan hal tersebut dan Umar duduk berada di sampingnya tanpa berkomentar apapun." Kemudian Abu Bakar berkata kepada Zaid, "Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang cerdas, kami sama sekali tidak curiga sedikit pun padamu dengan kedustaan dan lupa. Dan sungguh, kamulah yang telah menulis wahyu untuk Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Karena itu, telusurilah Al-Qur`ān dan kumpulkanlah." Al-Qur`ān pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebenarnya telah ditulis, hanya saja tidak terkumpul pada satu tempat dan surah-surahnya belum tersusun. Zaid berkata, "Demi Allah, sekiranya Abu Bakar memerintahkanku untuk memindahkan gunung, niscaya hal itu tidaklah lebih berat daripada mengumpulkan Al-Qur`ān yang dia perintahkan padaku." Lalu Zaid berkata kepada Abu Bakar dan Umar, "Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Abu Bakar menjawab, "Demi Allah, itu adalah kebaikan." Zaid berkata, "Abu Bakar terus membujukku, hingga Allah pun melapangkan dadaku dan aku pun berpendapat untuk mengumpulkannya karena kemaslahatan besar yang ada dibaliknya." Maka Zaid mulai menelusuri Al-Qur`ān, mengumpulkannya dari kulit-kulit, Aktāf (bentuk plural dari katif, yaitu tulang-tulang yang lebar dari pundak hewan, kemudian dikeringkan dan ditulis di atasnya), pelepah kurma yang sudah dibersihkan daunnya, kemudian mereka menulis di bagiannya yang lebar, dan dari hafalan para penghafal Al-Qur`ān yang telah menghafalkannya pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sempurna, seperti Ubay bin Ka'ab dan Mu'āż bin Jabal, sehingga apa yang tertulis pada kulit-kulit, tulang-tulang dan lainnya menjadi penguat untuk hafalan yang sudah kuat, hingga Zaid mendapatkan dua ayat dari surah At-Taubah bersama Khuzaimah bin Ṡābit Al-Anṣāri, yang tidak dia dapatkan pada seorang pun selain darinya. Yakni ayat: "Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, ia sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu," (At-Taubah: 128) hingga akhir kedua ayat tersebut. Suhuf Al-Qur`ān itu pun tetap tersimpan pada Abu Bakar hingga Allah mewafatkannya. Kemudian beralih kepada Umar sampai iapun wafat, lalu berpindah ke tangan Ḥafṣah binti Umar -raḍiyallāhu 'anhum ajma'īn-. Kalangan Syiah Rafiḍah menolak tindakan Abu Bakar dalam mengumpulkan Al-Qur`ān dan bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam, padahal tidak ada perkara apapun yang patut diingkari atas apa yang telah dilakukan Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-, karena itu termasuk bagian dari nasihat untuk Allah, Rasul, dan juga kitab-Nya. Bahkan sebenarnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengizinkan hal tersebut dengan sabda beliau dalam hadis Abi Sa'īd di dalam Sahih Muslim, "Janganlah kalian menulis sesuatu dariku selain Al-Qur`ān!" Maksud dan target akhirnya adalah mengumpulkan apa yang telah ditulis sebelum itu, sehingga penolakan Syiah Rafiḍah tidak tepat diarahkan kepada Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 3

عن ابن شهاب أنَّ أنس بن مالك حدثه: أنَّ حُذيفة بن اليَمان قدِم على عثمان وكان يُغازي أهل الشام في فتْح أَرْمِيِنيَّة، وأَذْرَبِيجان مع أهل العراق، فأفْزَع حذيفةَ اختلافُهم في القراءة، فقال حُذيفة لعثمان: يا أمير المؤمنين، أدْرِكْ هذه الأمةَ، قبل أنْ يختلفوا في الكتاب اختلافَ اليهود والنصارى، فأرسل عثمانُ إلى حفصة: «أنْ أرسلي إلينا بالصُّحُف ننسخُها في المصاحف، ثم نردُّها إليك»، فأرسلتْ بها حفصةُ إلى عثمان، فأَمَر زيدَ بن ثابت، وعبدَ الله بن الزبير، وسعيد بن العاص، وعبد الرحمن بن الحارث بن هشام فنسخوها في المصاحف، وقال عثمان للرَّهْط القُرَشيِّين الثلاثة: «إذا اختلفتم أنتم وزيدُ بن ثابت في شيء من القرآن فاكتبوه بِلِسان قُريش، فإنما نزل بِلِسانهم» ففعلوا حتى إذا نسخوا الصُّحُف في المصاحف، رَدَّ عثمانُ الصُّحُفَ إلى حفصة، وأرسل إلى كلِّ أُفُق بمصحف مما نَسَخُوا، وأَمَر بما سواه من القرآن في كلِّ صحِيفة أو مُصحف، أنْ يُحرق.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Syihāb bahwa Anas bin Mālik telah menceritakan kepadanya, bahwasanya Ḥużaifah bin Al-Yamān datang kepada Uṡmān setelah sebelumnya ia memerangi Ahlus Syam yakni pada saat penaklukan Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak. Ternyata perselisihan mereka dalam qiraah mengejutkan Ḥużaifah. Maka Ḥużaifah pun berkata kepada Uṡmān, "Wahai Amirulmukminin! Rangkullah umat ini sebelum mereka berselisih tentang Al-Qur`ān sebagaimana perselisihan yang telah terjadi pada kaum Yahudi dan Nasrani." Maka Uṡmān mengirim surat kepada Ḥafṣah yang berisikan, "Tolong, kirimkanlah lembaran-lembaran Al-Qur`ān kepada kami, agar kami dapat segera menyalinnya dalam bentuk muhaf-mushaf, lalu kami akan segera mengembalikannya pada Anda." Maka Ḥafṣah pun mengirimkannya kepada Uṡmān. Lalu Uṡmān memerintahkan Zaid bin Ṡābit, Abdullah bin Zubair, Sa'īd bin Al-'Āṣ, dan Abdurrahman bin Al-Ḥāriṡ bin Hisyām, sehingga mereka pun menyalinnya dalam bentuk mushaf-mushaf. Uṡmān berkata kepada tiga orang Quraisy dari mereka, "Jika kalian berselisih dengan Zaid bin Ṡābit terkait Al-Qur`ān, maka tulislah dengan bahasa Quraisy, sebab Al-Qur`ān turun dengan bahasa mereka." Kemudian mereka mengindahkan perintah itu hingga penyalinan selesai dan Uṡmān pun mengembalikan lembaran-lembaran Al-Qur`ān ke Ḥafṣah. Setelah itu, Uṡmān mengirimkan sejumlah mushaf yang telah disalin ke berbagai penjuru negeri, dan memerintahkan untuk membakar setiap lembaran atau mushaf Al-Qur`ān selain mushaf tersebut.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Ḥużaifah bin al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhumā- datang kepada Uṡmān -raḍiyallāhu 'anhu-. Saat itu Uṡmān sedang mempersiapkan penduduk Syam dan Iraq untuk memerangi serta menaklukkan Armenia dan Azerbaijan. Ḥużaifah sebelumnya telah mendengar perbedaan bacaan Al-Qur`ān di antara orang-orang. Sebagian mereka membaca dengan qiraah Ubay dan sebagian lainnya membaca dengan qiraah Ibnu Mas'ūd, hingga hampir saja terjadi fitnah dan perselisihan di antara mereka. Hal ini mengagetkan Ḥużaifah, sehingga dia mendatangi Uṡmān seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin! Kendalikanlah olehmu umat ini sebelum terjadi perselisihan di antara mereka sebagaimana berselisihnya orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam Taurat dan Injil hingga akhirnya mereka menyimpangkan, menambah, dan menguranginya. Al-Qur`ān pada saat itu telah tekumpul dalam lembaran-lembaran namun belum terkumpul dalam sebuah mushaf. Kemudian Uṡmān mengirim surat kepada Ḥafṣah ummul mukminin -raḍiyallāhu 'anhā- dan memintanya untuk mengirimkan lembaran-lembaran yang telah dituliskan Al-Qur`ān kepadanya untuk kemudian disalin ke dalam beberapa mushaf lalu mengirimkannya kembali kepadanya. Lembaran-lembaran yang diminta dari Ḥafṣah adalah lembaran-lembaran yang sebelumnya diperintahkan oleh Abu Bakar dan Umar untuk ditulisi dengan kumpulan Al-Qur`ān. Adapun pada saat itu, Uṡman mengumpulkan Al-Qur`ān ke dalam mushaf. Perbedaan antara mushaf dan suhuf (lembaran-lembaran Al-Qur`ān) adalah bahwa suhuf itu berupa lembaran-lembaran tulisan Al-Qur`ān yang belum tertata, yaitu lembaran-lembaran yang berisi tulisan Al-Qur`ān yang dikumpulkan pada masa Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-. Ia berisi surah-surah Al-Qur`ān yang masih terpisah (belum tersusun), setiap surah telah tersusun beserta ayat-ayatnya secara terpisah, hanya saja sebagian ayat dengan ayat lainnya masih belum tersusun. Kemudian setelah disalin dan disusun sebagian ayat dengan ayat lainnya, barulah ia menjadi sebuah mushaf. Al-Qur`ān belum menjadi sebuah mushaf kecuali pada masa Uṡmān. Ḥafṣah pun mengirimkan suhuf kepada Uṡmān, lalu Uṡman memerintahkan Zaid bin Ṡābit, Abdullah bin Zubair, Sa`id bin Al-'Āṣ, dan Abdurrahman bin al-Hāriṡ bin Hisyām -raḍiyallāhu 'anhum- untuk menyalinnya, dan merekapun menyalinnya ke dalam beberapa muṣhaf. Zaid bin Ṡābit adalah seorang sahabat dari kalangan Ansar, sedangkan yang lainnya berasal dari kalangan Quraisy. Uṡman berkata kepada ketiga orang yang berasal dari kalangan Quraisy, "Jika kalian berbeda pendapat dengan Zaid bin Ṡābit terkait dengan Al-Qur`ān, maka tulislah oleh kalian dengan lisan Quraisy, karena sesungguhnya Al-Qur`ān diturunkan dengan lisan Quraisy." Merekapun mengerjakannya, hingga selesai penyalinannya ke dalam beberapa mushaf, Uṡmān pun mengembalikan suhuf tersebut kepada Ḥafṣah dan mengirimkan satu mushaf dari mushaf-mushaf yang telah disalin ke setiap penjuru, serta memerintahkan untuk membakar setiap lembaran atau mushaf Al-Qur`ān selain mushaf tersebut.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 4

عن زيد مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «من قال: أَسْتَغْفِرُ الله الذي لا إله إلا هو الحَيَّ القيَّومَ وأتوب إليه، غُفرت ذنوبه، وإن كان قد فَرَّ من الزَّحْف».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي]
المزيــد ...

...

Dari Zaid, maula Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa mengucapkan, "Astagfirullāha al-lażī lā ilāha illā huwa Al- Hayya Al-Qayyūma wa atūbu ilaih (Aku memohon ampunan kepada Allah yang tiada Ilah selain Dia, yang Maha hidup lagi Maha mengurusi hamba-Nya, dan aku bertobat kepada-Nya)" niscaya dosa-dosanya diampuni, meskipun ia pernah lari dari medan perang."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Siapa mengucapkan, "Astagfirullāha al-lażī lā ilāha illā huwa Al- Hayya Al-Qayyūma wa atūbu ilaih (Aku memohon ampunan kepada Allah yang tiada Ilah selain Dia, yang Maha hidup lagi Maha mengurusi hamba-Nya, dan aku bertobat kepada-Nya)" niscaya dosa-dosanya diampuni, meskipun ia pernah lari dari memerangi orang kafir. Sebagaimana telah diketahui, hahwa lari dari medan perang adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, yang disebutkan dalam hadis, "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan..." Di antaranya adalah lari dari pertempuran. Pengertian ini menjadi benar apabila maksudnya orang tersebut benar-benar bertobat dari semua dosa, termasuk dosa lari dari pertempuran. Bila tidak, maka sekedar memohon ampun sementara orangnya tetap melakukan dosa tidaklah berguna. Istigfar itu hanya berguna bila disertai tobat dari dosa.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 5

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قال:«وقت الظهر إذا زالت الشمس وكان ظل الرجل كطوله، ما لم يحضر العصر، ووقت العصر ما لم تَصْفَرَّ الشمس، ووقت صلاة المغرب ما لم يَغِبْ الشفق، ووقت صلاة العشاء إلى نصف الليل الأوسط، ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة، فإنها تطلع بين قرني شيطان».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Waktu Zuhur dimulai setelah matahari tergelincir (ke arah barat) sampai bayangan seseorang sama panjang dengan tingginya dan selama belum masuk waktu Asar. Waktu Asar selama matahari belum menguning. Waktu salat Magrib selama mega merah belum hilang. Waktu Isya sampai pertengahan malam. Sedangkan waktu Subuh adalah mulai terbit fajar sidik selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit maka jangan melakukan salat, karena matahari terbit di antara dua tanduk setan."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ini menjelaskan tentang waktu- waktu salat dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: Pertama: Waktu Zuhur. Salat ini dinamakan Zuhur karena dilaksanakan saat tengah hari, ini adalah pendapat yang paling kuat. Maksudnya awal waktu Zuhur adalah saat matahari tergelincir, yakni, posisi matahari bergeser dari tengah langit ke arah barat. Tandanya adalah munculnya bayangan di arah timur, sampai panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya, artinya hampir sama panjangnya, dan sampai masuk waktu Asar. Kedua: Nabi bersabda, "dan Waktu Asar," artinya waktu Asar dimulai dari panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya dan berlanjut (tanpa ada kemakruhan) selama matahari belum menguning. Artinya, ini adalah waktu ikhtiyar (opsional) berdasarkan sabda Rasulullah dalam Sahih Bukhari dan Muslim, "Barangsiapa mendapati satu rakaat dari salat Asar sebelum matahari terbenam, maka ia telah melaksanakan salat Asar di waktunya (bukan qadā`)." Dan dalam riwayat lain, "Waktu Asar selama matahari belum terbenam." Dan dalam redaksi Muslim, "Selama matahari belum menguning dan tanduknya yang pertama telah jatuh." Ketiga: "Waktu salat Magrib". Penyebutan kata-kata salat di beberapa tempat dan kata tersebut tidak disebutkan di tempat lain menunjukkan kebolehan pemakaian keduanya. "selama mega merah belum hilang" yaitu mega yang mengiringi terbenamnya matahari. Ini menunjukkan bahwa waktu Magrib terbentang sampai hilangnya mega merah secara keseluruhan. Jika yang hilang hanya sebagiannya maka waktu Isya belum masuk, sebagaimana waktu Magrib belum masuk dengan tenggelamnya sebagian matahari. Keempat: "Waktu salat Isya" masuk setelah mega merah hilang -secara ijmak- sampai pertengahan malam. Artinya, ini adalah waktu ikhtiyar. Adapun waktu jawāz (boleh), maka sampai terbitnya fajar sidik. Kelima: "Waktu salat Subuh mulai terbitnya fajar sidik selama matahari belum terbit." Jika matahari akan terbit maka tidak boleh melaksanakan salat, karena matahari terbit di antara dua tanduk setan, karena setan terus memantau pergerakan matahari. Setan berdiri di depan matahari menghadap orang yang sujud kepada matahari, sehingga sujud orang-orang kafir kepada matahari itu beralih menjadi penyembahan kepada setan. Untuk itu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang umatnya melaksanakan salat di waktu itu agar salat orang yang menyembah Allah tidak berada pada waktu ibadah orang yang menyembah setan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 6

عن رافع بن خَديج الأنصاري الأوسي رضي الله عنه قال: كنا نصلي المغرب مع النبي صلى الله عليه وسلم ، فينصرف أحدنا وإنه لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Rāfi' bin Khadīj Al-Anṣāri Al-Ausi -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Dahulu kami salat Magrib bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu salah seorang dari kami pergi sementara ia masih bisa melihat tempat jatuh anak panahnya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sering salat Magrib di awal waktunya. Sehingga jelas bahwa perbuatan ini termasuk sunah. Dalilnya, para sahabat telah menyelesaikan salat Magrib dan masih ada sisa-sisa cahaya yang membuat mereka bisa melihat tempat jatuhnya anak panah yang mereka bidikkan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 7

أَعْتَمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة من الليالي بصلاة العشاء، وهي التي تُدْعَى العَتَمَةَ، فلم يخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى قال عمر بن الخطاب: نام النساء والصبيان [وفي رواية: حتى ذهب عامَّة الليل]، فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقال لأهل المسجد حين خرج عليهم: «ما ينتظرها أحد من أهل الأرض غَيْرُكُم»، وفي رواية: «إنه لوقتها لولا أن أشق على أمتي». وفي رواية: «لولا أن يُشَقَّ على أمتي»، وذلك قبل أن يفشوَ الإسلام في الناس. قال ابن شهاب: وذُكِر لي: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قال: وما كان لكم أَن تَنْزُرُوا رسول الله صلى الله عليه وسلم على الصلاة، وذاكَ حِين صاح عمر بن الخطاب.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Pada suatu malam, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengakhirkan salat Isya hingga larut malam. Inilah yang disebut salat 'Atamah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak kunjung keluar hingga Umar bin Khaṭṭab berkata, "Para wanita dan anak-anak telah tidur." (Dalam riwayat lain, hingga sebagian besar waktu malam telah berlalu). Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar lalu Beliau berkata kepada orang-orang yang berada di masjid ketika itu, "Tak seorang pun dari penduduk bumi menunggu salat Isya ini selain kalian." (Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya ini adalah waktunya -salat Isya- sekiranya aku tidak memberatkan kalian." Dalam riwayat lain lagi, "Seandainya tidak memberatkan umatku". Hal itu sebelum Islam tersebar di tengah-tengah manusia. Ibnu Syihāb mengatakan, "Disebutkan padaku bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak sepantasnya kalian meminta dengan mendesak kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk segera salat". Ini ketika Umar bin Al-Khaṭṭab berteriak.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis ini menjelaskan waktu salat Isya yang terbaik, yakni di akhir sepertiga malam pertama. Akan tetapi beliau -'alaihissalām- tidak selalu mengerjakannya di waktu ini karena kasihan pada umat dan takut memberatkan mereka dengan urusan ini.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 8

عن رافع بن خديج رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أَصْبِحُوا بالصبح؛ فإنه أعظم لِأُجُورِكُم، أو أعظم للأجر».
[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Lakukanlah salat Subuh pada waktu benar-benar Subuh, karena itu lebih besar pahalanya bagimu, atau lebih besar pahalanya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk salat Subuh apabila telah masuk waktu Subuh, kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan alasan tersebut yaitu karena ia lebih besar pahalanya karena kepastian masuknya waktu Subuh.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 9

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:«مَنْ أَدْرَكَ مِن الصُّبح ركعة قبل أن تَطْلُعَ الشمس فقد أَدْرَكَ الصُّبح، ومن أَدْرَكَ ركعة من العصر قبل أن تَغْرُبَ الشمس فقد أَدْرَكَ العصر».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa mendapatkan satu rakaat salat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan salat Subuh, dan barang siapa yang mendapatkan satu rakaat Asar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan salat Asar."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada umat beliau tentang akhir waktu salat Subuh dan Asar. Lalu beliau mengabarkan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat yakni ia salat dan bangkit dari rukuk pada salat Subuh sebelum matahari terbit, maka dengan itu ia telah mendapatkan salat Subuh karena ia telah melaksanakan satu rakaat pada waktunya. Demikian pula siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Asar sebelum matahari terbenam, maka dengan itu ia telah mendapatkan salat Asar karena ia telah melaksanakan satu rakaat pada waktunya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 10

عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه وكان غَزَا مع النبي صلى الله عليه وسلم ثِنْتَي عَشْرَة غَزْوَة، قال: سمعت أرْبَعا من النبي صلى الله عليه وسلم فَأَعْجَبْنَنِي قال: لا تسافر المرأة مَسِيرَة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو مَحْرَم، ولا صوم في يَوْمَيْنِ: الفِطْرِ وَالأَضْحَى، ولا صلاة بعد الصُّبح حتى تَطْلُعَ الشمس، ولا بعد العصر حتى تغرب، ولا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجد الحرام، ومسجد الأَقْصَى، ومَسْجِدِي هذا.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- (dia telah berperang bersama Rasulullah sebanyak dua belas kali), ia berkata, "Aku mendengar empat hal dari Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang membuatku takjub. Beliau bersabda, "Tidak boleh seorang wanita bepergian dengan jarak yang di tempuh dua hari kecuali disertai suaminya atau laki-laki mahramnya; tidak boleh puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha; tidak boleh salat sunah setelah Subuh sampai matahari terbit dan setelah Asar sampai matahari terbenam; dan tidak boleh bepergian jauh (dengan niat ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid al-Aqsa dan masjidku (masjid Nabawi) ini."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Seorang perawi mengabarkan dari Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ikut berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak dua belas kali. Abu Sa'īd berkata, "Aku pernah mendengar empat hal yang sangat mengejutkanku dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-". Artinya, Abu Sa'īd mendengar sebuah hadis dari beliau yang berisikan empat hukum yang sangat mengejutkannya. Hukum Pertama: Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh yang di tempuh dua hari kecuali disertai suaminya atau laki-laki mahramnya. Artinya, seorang wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. Mahram di sini bisa suaminya, atau laki-laki yang haram menikahinya selamanya, seperti ayah, kakek, anak, saudara, paman dari ayah, ataupun dari ibu. Perjalanan dua hari sama dengan jarak tempuh 80 Km. Dalam riwayat lain, "Tidak halal bagi seorang wanita bepergian dengan jarak tempuh sehari semalam kecuali bersama laki-laki mahramnya." Dalam riwayat lain, “dengan jarak tempuh sehari.” Dalam riwayat lain, “dengan jarak tempuh semalam.” Dan dalam riwayat yang lain, “Tidak halal bagi seorang wanita bepergian dengan jarak tempuh tiga hari kecuali bersama laki-laki mahramnya.” Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “setengah hari”. Imam Nawawi berkata, “Batasan jarak tempuh dalam hadis ini tidak boleh diambil makna literalnya. Bahkan setiap perjalanan yang dikatakan sebagai safar, maka seorang wanita dilarang melakukannya kecuali bersama dengan mahramnya. Hanya saja pembatasan tersebut berdasarkan peristiwa yang terjadi, sehingga tidak bisa diambil mafhumnya.” Ini semua jika bepergiannya dalam kondisi normal. Jika darurat maka dia boleh bepergian. Contohnya, seorang wanita yang menyatakan masuk Islam di negara kafir harbi dan dia takut hidup di tengah-tengah orang-orang kafir, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh bepergian jauh. Hukum Kedua: Tidak boleh berpuasa pada dua hari raya; Idul Fitri dan Idul Aḍa. Ketidak bolehannya ini baik melakukan puasa qaḍā` atau puasa wajib karena nazar. Jika seseorang berpuasa pada waktu keduanya atau salah satunya maka tidak sah, bahkan berdosa jika dia secara sengaja melakukannya. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa pada dua hari ini. Adapun pada Idul Aḍha, maka makanlah daging hewan kurban kalian. Adapun Idul Fitri maka itu pertanda berbukamu dari puasamu." Alasan dilarangnya puasa pada Idul Aḍha karena itu hari penyembelihan kurban dan makan daging kurban. Di hari ini disyariatkan kepada kaum Muslimin untuk menyembelih dan makan daging kurban, sehingga tidak boleh digagalkan dengan puasa. Sebab, menyembelih dan makan daging kurban merupakan syiar Islam di hari itu. Adapun alasan larangan puasa pada Idul fitri, maka itu sesuai namanya yang memang semestinya umat manusia membatalkan puasanya dan juga merupakan pembeda dan pemisah antara bulan Ramadan dan Syawal. Sehingga pada hari itu wajib bagi mereka untuk berbuka. Hukum Ketiga: Tidak boleh salat sunah setelah Subuh. Literal hadis menunjukkan tidak bolehnya salat sunah setelah terbit fajar. Namun makna literal ini tidak dimaksud, karena nas-nas lainnya menunjukkan kesunahan salat sunah qabliyah fajar setelah terbit fajar. Dan ini adalah konsensus ulama. Tidak boleh salat setelah melakukan salat Subuh. Pembatasan ini ditunjukkan hadis Abu Sa'īd yang diriwayatkan imam Bukhari, “Tidak boleh salat sunah setelah melakukan dua salat; salat Asar sampai matahari terbenam dan salat Subuh sampai matahari terbit.” Dalam riwayat Muslim, “Tidak ada salat setelah melakukan salat Subuh". “Dan tidak ada salat setelah Asar sampai terbenam matahari.” Jika seseorang telah melakukan salat Asar, maka dilarang melakukan salat sunah. Adapun melakukan salat qaḍā`, maka tidak dilarang dilakukan setelah Asar karena wajibnya bersegera membebaskan diri dari hutang adalah kewajiban. Hukum Keempat: Tidak boleh bepergian jauh (dengan niat ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, dan masjidku (masjid Nabawi) ini. Artinya, seseorang dilarang melakukan perjalanan menuju suatu tempat dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah -'Azza wa Jalla- atau karena tertarik keistimewaannya, keutamaannya, atau kemuliaannya kacuali menunju ke tiga masjid ini. Maka tidak mengapa melakukan perjalanan jauh untuk tujuan taqarrub dengan ketiganya, sesuai nas hadis.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 11

عن عُقبة بن عامر الجُهَنِي رضي الله عنه قال: ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَنهَانا أن نُصَلِّي فيهن، أو أن نَقْبُر فيهن مَوْتَانَا: «حِين تَطلع الشَّمس بَازِغَة حتى ترتفع، وحِين يقوم قَائم الظَّهِيرة حتى تَميل الشَّمس، وحين تَضيَّف الشمس للغُروب حتى تَغرب».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari 'Uqbah bin 'Āmir Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Ada tiga waktu di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kita salat (sunah) di dalamnya atau menguburkan jenazah saudara kita; saat matahari terbit sampai naik, saat matahari di tengah langit sampai bergeser ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan tentang tiga waktu di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabat salat (sunah) pada waktu tersebut atau menguburkan jenazah mereka. Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu larangan yang sangat sempit sekaligus sangat dikecam. Waktu pertama: Saat matahari terbit dengan sinarnya yang cerah sampai naik ke atas cakrawala. Dalam riwayat lain dijelaskan batas tingginya, yaitu seukuran satu tombak. Dalam riwayat lain, "Seukuran satu tombak atau dua tombak." Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Amru bin 'Abasah -raḍiyallāhu 'anhu-. Tombak sangat terkenal di kalangan orang Arab, karena merupakan salah satu senjata dalam peperangan mereka. Waktu kedua: Saat matahari berada di tengah langit. Jika matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan suatu benda melambat sampai hilang sama sekali, sehingga orang yang melihatnya dengan seksama seolah matahari diam, padahal ia berjalan. Hanya saja jalannya sangat lambat. Sehingga keadaan diam (berhenti) berdasarkan penglihatan ini disebut dengan “diam di tengah-tengah langit.” Waktu ini dilarang salat sunah sampai matahari condong ke arah barat dan muncul bayangan benda di sebelah timur, dan inilah yang disebut dengan bayangan matahari tergelincir. Waktu ini singkat dan pendek. Sebagian ulama memperkirakan waktu tersebut kira-kira lima menit. Namun sebagian ada yang memperkirakannya sampai sepuluh menit. Waktu ketiga: Saat matahari hendak tenggelam hingga benar-benar tenggelam. Yakni ketika matahari mulai tenggelam dan berlanjut larangan ini sampai matahari benar-benar tenggelam. Inilah tiga waktu di mana ada dua hal yang dilarang pada waktu tersebut: Pertama: salat sunah, meskipun salat sunah itu memiliki sebab, seperti salat tahiyat masjid, salat dua rakaat setelah wudu, salat gerhana matahari, karena keumuman hadis ini. Adapun salat fardu, maka tidak dilarang melakukannya di tiga waktu ini, meskipun hadis ini bersifat umum, karena keumumannya dibatasi hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatādah -raḍiyallāhu anhu-, "Barangsiapa tidur sebelum salat atau lupa melaksanakan salat, maka hendaklah ia salat saat mengingatnya." (Muttafaq 'alaih). Kedua: Mengubur jenazah. Tidak boleh mengubur jenazah pada waktu yang dilarang ini. Jika ada jenazah di datangkan ke pemakaman di tiga waktu ini, maka ditunggu dahulu sampai waktu larangan itu hilang, kemudian dikubur. Adapun jika mengubur jenazah sebelum matahari terbit dan prosesnya lambat karena suatu hal sehingga matahari terbit, maka mereka harus meneruskannya, tidak usah berhenti. Atau mereka mengubur sebelum matahari di tengah-tengah langit, namun karena sesuatu hal akhirnya prosesnya molor sampai matahari di tengah-tengah langit, maka mereka teruskan saja dan tidak perlu berhenti. Atau memulai mengubur setelah Asar, tapi proses terhambat oleh suatu hal sehingga memasuki waktu yang dilarang, maka mereka teruskan saja dan tidak usah berhenti. Hal ini sama seperti seseorang yang salat sunah, lalu masuk pada waktu yang dilarang, maka ia teruskan saja sampai sempurna. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, “Dimaafkan saat meneruskan sesuatu yang tidak dimaafkan kalau baru memulainya.”

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 12

عن جُبير بن مُطعم رضي الله عنه مرفوعًا: «لا تَمْنَعُوا أحدًا يطوف بهذا البيت، ويصلي أي سَاعة شاء من لَيل أو نَهار».
[صحيح] - [رواه أبو داود وأحمد والترمذي والنسائي وابن ماجه والدارمي]
المزيــد ...

...

Dari Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah kalian melarang seseorang melakukan tawaf dan salat di baitullah ini kapanpun yang dikehendakinya, baik malam ataupun siang!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Perintah dalam hadis ini ditujukan kepada pihak yang berwenang mengelola Masjidilharam. Pada masa Rasulullah dahulu, pihak pengelola adalah Bani Abdi Manaf. Beliau bersabda, "Kalian tidak berhak melarang seseorang melakukan tawaf ataupun salat di Masjidilharam kapanpun yang dikehendakinya, baik malam maupun siang hari!" Yang dimaksud dengan salat di sini adalah salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Perintah ini umum yang meliputi semua waktu, termasuk waktu-waktu larangan untuk melakukan salat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 13

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الفجر فَجْرَانِ: فأما الفَجْر الذي يكون كَذَنَبِ السِّرْحَانِ فلا تَحِلُّ الصلاة فيه ولا يٌحْرِّم الطعام، وأما الذي يذهب مُسْتَطِيلًا فِي الأُفُق فإنه يُحِلُّ الصلاة، ويُحْرِّم الطعام.
[صحيح] - [رواه الحاكم]
المزيــد ...

...

Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun fajar yang memanjang di cakrawala, maka itu tanda masuk waktu salat Subuh dan diharamkan makan (sahur)."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Hakim

Uraian

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi hukum fajar menjadi dua: Fajar pertama adalah fajar kizib, yaitu fajar yang cahayanya naik vertikal ke arah langit laksana tiang. Fajar ini seperti ekor serigala, karena ekornya memanjang dan terangkat ke atas. Jadi fajar ini menyerupai ekor serigala karena bentuknya vertikal di cakrawala. Lalu cahaya itu hilang dengan diiringi kegelapan. Fajar ini tidak menghalalkan salat Subuh, masih boleh makan dan minum bagi yang esoknya berpuasa, karena ini memang bukan fajar sesungguhnya yang menandakan masuknya waktu Subuh dan batas akhir makan minum bagi yang ingin berpuasa. Fajar kedua adalah fajar sidik yang cahayanya melebar menjangkau cakrawala utara dan selatan, tidak ada lagi kegelapan setelahnya, bahkan cahayanya bertambah sedikit demi sedikit sehingga memenuhi cakrawala. Fajar inilah yang menandai masuknya waktu salat Subuh dan diharamkan makan dan minum bagi seseorang yang berpuasa. Perbedaan antara kedua fajar di atas ditinjau dari sisi masanya sangat labil, terkadang lama, dan bahkan terkadang pendek, dan terkadang fajar kizib tidak nampak sama sekali. Inti perbedaan keduanya adalah: 1. Fajar sidik melebar dari utara ke selatan, sementara cahaya fajar kizib sebaliknya. 2. Fajar sidik tidak diiringi kegelapan setelahnya, sementara fajar kizib diiringi kegelapan. 3. Cahaya fajar sidik bersambung dengan cakrawala, sementara cahaya fajar kizib terpisah. Ketiga perbedaan ini ditilik dari fenomena alamiah. Adapun dilihat dari sisi syariatnya, maka perbedaannya adalah bahwa fajar kizib tidak menjadi tanda masuk waktu salat Subuh dan orang yang akan berpuasa masih boleh makan dan minum. Sedangkan fajar sidik sebaliknya, menghalalkan salat Subuh dan mengharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 14

عن يسار مَولى ابن عمر قال: رَآني ابن عمر وأنا أصلِّي، بعد طلوع الفَجر، فقال: يا يَسار، إن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج علينا ونحن نُصلِّي هذه الصلاة، فقال: «لِيُبَلِّغْ شِاهِدُكُم غَائِبَكم، لا تُصلُّوا بعد الفجر إلا سَجْدَتَيْن».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Yasār, mantan budak Abdullah bin Umar, ia berkata, "Abdullah bin Umar melihatku salat setelah terbit fajar sidik. Lantas dia berkata, 'Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menghampiri kami saat kami salat seperti ini seraya bersabda, 'Hendaklah yang hadir dari kalian memberitahukan kepada yang absen. Janganlah kalian salat setelah terbit fajar kecuali dua sujud!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- melihat Yasār, mantan budaknya sedang salat sunah setelah fajar sidik sebelum melaksanakan salat Subuh. Kemungkinan besar Yasār salat sunah itu lebih dari dua rakaat. Maka Abdullah bin Umar berkata, "Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menghampiri kami saat kami salat seperti ini." Yakni, beliau melihat mereka salat sunah qabliyyah Subuh lebih dari dua rakaat sebelum melaksanakan salat Subuh. Maka beliau bersabda, "Hendaknya yang hadir dari kalian memberitahu kepada yang absen." Maksudnya: hendaklah orang yang hadir di majlis ini menyampaikan sabda ini kepada orang yang absen. "Janganlah salat setelah terbit fajar sidik," Hal ini diperkuat riwayat Imam Ahmad, "Tiada salat sunah setelah fajar kecuali dua rakaat fajar." Artinya: tidak ada salat sunah setelah terbit fajar kecuali salah sunat rawatib, yaitu dua rakaat. Dan sabda beliau, "kecuali dua kali sujud" maksudnya dua rakaat lengkap. Ini termasuk gaya bahasa memakaikan sebagian unsur dan maksudnya adalah semua unsurnya, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat sebelumnya. Inilah yang sesuai dengan amalan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau tidak salat sunah setelah terbit fajar kecuali hanya dua rakaat yang ringan (singkat). Atas dasar itu, jika fajar sidik telah terbit maka seorang Muslim tidak boleh salat sunah selain salat qabliyyah Subuh dua rakaat, sesuai petunjuk beliau dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Jika tidak boleh melaksanakan salat sunah setelah fajar sidik kecuali sunah rawatib saja, berarti ini masuk pada waktu-waktu yang dilarang salat sunah di dalamnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 15

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه قال: لَمَّا أَمَرَ رسول الله صلى الله عليه وسلم بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ لِجَمْعِ الصلاة طاف بي وأنا نائم رجل يحمل ناقوساً في يده، فقلت: يا عبد الله أَتَبِيعُ الناقوس؟ قال: وما تصنع به؟ فقلت: ندعو به إلى الصلاة، قال: أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ؟ فقلت له: بلى، قال: فقال: تقول: الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن محمدا رسول الله، أشهد أن محمدا رسول الله، حيَّ على الصلاة، حيَّ على الصلاة، حيَّ على الفلاح، حيَّ على الفلاح، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، قال: ثُمَّ اسْتَأْخَرَ عَنِّي غَيْرَ بعيد، ثم قال: وتقول إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ: الله أكبر الله أكبر، أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن محمدًا رسول الله، حيَّ على الصلاة، حيَّ على الفلاح، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قد قامتِ الصلاة، الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، فلما أصبحت، أتيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فأخبرته، بما رأيتُ فقال: «إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فإنه أَنْدَى صوتا منك» فقمتُ مع بلال، فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ، وَيُؤَذِّنُ بِهِ، قَالَ: فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بنُ الخَطَّاب، وهو في بيته فخرج يَجُرُّ رِدَاءَهُ، ويقول: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، لقد رأيتُ مثل ما رأى، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «فَلِلَّهِ الحَمْدُ».
[صحيح] - [رواه أبو داود وأحمد والدارمي]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar memukul lonceng besar guna mengumpulkan manusia untuk salat, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi melihat ada orang sedang berkeliling menenteng sebuah lonceng. Aku bertanya kepadanya, “Hai hamba Allah, apakah kamu hendak menjual lonceng itu?” Orang tersebut malah bertanya, "Untuk apa?” Aku menjawabnya, "Kami akan memanggil (orang) untuk salat dengannya." Orang itu berkata lagi, "Maukah engkau kuajari cara yang lebih baik darinya?". Aku menjawab, "Tentu!" Lalu dia berkata, "Engkau ucapkan; Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alal-falāḥ, Ḥayya 'alal-falāḥ, Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Lā ilāha illallāh.” Abdullah berkata, kemudian laki-laki itu mundur sedikit, kemudian dia berkata, "Dan ketika mengumandangkan ikamah, ucapkanlah, "Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alal-falāḥ, Qad Qāmatiṣ-ṣalāh, Qad Qāmatiṣ-ṣalāh." Ketika esoknya, aku menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan tentang mimpi itu kepadanya, kemudian beliau bersabda, "Itu mimpi yang hak insya Allah. Berdirilah di samping Bilal dan ajarilah dia cara mengucapkan kalimat itu agar ia mengumandangkan azan seperti itu karena dia memiliki suara yang bagus darimu.” Lalu aku pun berdiri bersama Bilal, lalu mengajarkan kalimat-kalimat tersebut dan dia mengumandangkan azan dengannya. Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- yang sedang berada di rumahnya mendengar azan itu, maka Umar pun keluar tergesa-gesa dengan menyeret pakaiannya, kemudian berkata, “Demi Zat yang mengutus engkau dengan kebenaran wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bermimpi sebagaimana yang telah dia alami." Maka Rasulullah bersabda, “Hanya bagi Allah-lah segala pujian.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Hadis yang mulia ini menjelaskan tentang kisah permulaan azan. Yaitu ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak menggunakan lonceng seperti perbuatan kaum Nasrani agar semua orang berkumpul untuk melakukan salat melalui bunyi lonceng itu, namun beliau tidak melakukannya karena itu termasuk dari kekhususan mereka (kaum Nasrani). Kemudian salah seorang sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim- yaitu Abdullah bin Zaid bermimpi dalam tidurnya melihat seorang dari mereka sedang menjual sebuah lonceng, lalu dia hendak membeli lonceng tersebut untuk dijadikan alat mengumpulkan orang-orang melaksanakan salat. Maka lelaki itu berkata, "Maukah engkau kuajari cara yang lebih baik darinya?". Kemudian dia pun mengajarinya kalimat-kalimat azan. Lalu pada pagi harinya, sahabat tersebut pergi menghadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan tentang mimpinya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukannya bahwa itu adalah mimpi yang benar dan memerintahkannya agar mengajarkannya kepada Bilal sehingga ia bisa mengumandangkan azan dengan kalimat-kalimat tersebut; karena dia memiliki suara yang lebih indah darinya. Ketika Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- mendengar azan tersebut, dia datang dan memberitahukan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya juga bermimpi dengan mimpi tersebut.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 16

عن أنس رضي الله عنه قال: من السنة إذا قال المؤذن في أذان الفجر: حيَّ على الفلاح، قال: الصلاة خير من النوم.
[صحيح] - [رواه ابن خزيمة والدارقطني والبيهقي]
المزيــد ...

...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Di antara sunah setelah muazin mengucapkan pada azan Fajar (Subuh): Ḥayya 'alal falāh (marilah menuju kemenangan) ia mengucapkan: Aṣ-ṣalātu khairun minan naum (salat itu lebih baik daripada tidur)."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah

Uraian

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa azan salat Fajar mempunyai kekhususan dengan suatu kalimat yang tidak terdapat pada azan salat-salat lainnya yaitu aṣ-ṣalātu khairun minan naum (salat itu lebih baik daripada tidur) dan tempatnya adalah setelah muazin mengumandangkan Ḥayya 'alal falāh (marilah menuju kemenangan).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Salat . Azan dan Iqamah .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Jika kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.
  • Hadis: Apabila salat sudah ditegakkan dan makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam!
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Siapa yang mendengar muazin lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama, maka dosanya diampuni'."
  • Hadis: Siapa yang ketika (selesai) mendengar azan membaca doa, "Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna dan seruan penegakan salat ini. Limpahkanlah kepada Muhammad kedudukan tinggi dan keutamaan. Tempatkan beliau di tempat terpuji yang Engkau janjikan kepadanya," niscaya ia mendapatkan syafaatku kelak di hari Kiamat."
  • Hadis: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum.
  • Hadis: Bilal diperintahkan untuk mengumandangkan azan dengan bilangan genap, dan iqamat dengan bilangan ganjil.


Page 17

عن أبي جحيفة رضي الله عنه قال: رأيت بلالًا يؤذِّن ويدور ويتبع فاه هاهنا، وهاهنا، وإصبعاه في أُذنيه، ورسول الله صلى الله عليه وسلم في قُبَّةٍ له حمراء -أُراه قال: من أَدَمٍ- فخرج بلال بين يديه بِالعَنَزَةِ فركزها بِالبَطْحَاءِ، «فصلى إليها رسول الله صلى الله عليه وسلم، يمر بين يديه الكلب والحمار، وعليه حُلَّةٌ حمراء»، كأني أنظر إلى بَرِيقِ ساقيه. وفي رواية: رأيت بلالًا خرج إلى الأبطح فأذَّن فلما بلغ حي على الصلاة، حي على الفلاح، لوى عنقه يمينا وشمالا، ولم يستدِر.
[صحيح دون قوله: (ولم يستدر)] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku melihat Bilal mengumandangkan azan dengan berputar mengikuti mulutnya ke sana dan ke sini, sedangkan dua jarinya ada di telinganya dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- waktu itu berada di dalam kemahnya yang berwarna merah -seingatku ia mengatakan, yang terbuat dari kulit- lalu Bilal keluar di hadapan beliau dengan membawa tombak kecil kemudian ia menancapkannya di tanah lapang, lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat menghadap ke arah tombak tersebut, maka lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah, seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya. Di dalam sebuah riwayat disebutkan: Aku melihat Bilal keluar ke sebuah tempat lapang lalu ia mengumandangkan azan, maka tatkala ia sampai pada “Ḥayya ‘alaṣ-ṣalāh, ḥayya ‘alal-falāḥ” ia memutar lehernya ke kanan dan kiri dan ia tidak berbalik memutar.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- singgah di suatu tanah lapang di dataran tinggi Kota Mekah. Lantas Bilal keluar membawa sisa air wudu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan orang-orang pun mencari keberkahan dengan air itu, lalu Bilal pun mengumandangkan azan. Abu Juḥaifah berkata, "Selanjutnya aku mengikuti (gerakan) mulut Bilal ketika dia menengok ke kanan dan ke kiri saat mengucapkan, "Ḥayya ‘alaṣ-ṣalāh, ḥayya ‘alal-falāḥ" agar orang-orang bisa mendengarnya, sebab kedua kalimat itu berisi motivasi untuk datang melaksanakan salat. Setelah itu ada satu tombak pendek ditancapkan untuk Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- supaya menjadi sutrah (tabir) bagi beliau dalam salatnya, lalu beliau melaksanakan salat zuhur dua rakaat. Setelah itu beliau senantiasa melaksanakan salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat saja hingga tiba kembali di Madinah karena saat itu beliau sedang bepergian (musafir).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 18

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: شهدتُ مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة يوم العيد، فبدأ بالصلاة قبل الخُطبة، بغير أذان ولا إقامة، ثم قام مُتَوَكِّئاً على بلال، فأمر بتقوى الله، وحث على طاعته، وَوَعَظَ الناس وذَكَّرَهُم، ثم مَضَى حتى أتى النساء، فَوَعَظَهُن وذَكَّرَهُن، فقال: «تَصَدَّقْنَ، فإن أكثركُنَّ حَطَبُ جهنم»، فقامت امرأة من سِطَةِ النساء سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فقالت: لم؟ يا رسول الله قال: «لأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ»، قال: فجعلن يتصدقن من حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ في ثوب بلال من أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, “Aku menghadiri salat hari raya bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau memulai dengan salat sebelum khotbah tanpa azan dan ikamah. Kemudian beliau berdiri bertelekan kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan memotivasi untuk taat kepada-Nya, beliau menasihati manusia dan mengingatkan mereka. Setelah itu beliau berjalan menuju para wanita lalu menasihati dan mengingatkan mereka, beliau bersabda, “Hendaknya kalian bersedekah, sesungguhnya kalian adalah mayoritas kayu bakar neraka Jahannam.” Maka di antara para wanita berdirilah seorang wanita yang kedua pipinya berwarna kehitaman, ia berkata; “Kenapa wahai Rasulullah?” Maka Nabi bersabda, “Karena kalian sering mengeluh dan banyak mengingkari kebaikan suami." Maka para wanitapun menyedekahkan perhiasan mereka, mereka melemparkannya ke baju Bilal, berupa anting-anting dan cincin-cincin mereka.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat hari raya bersama para sahabat beliau tanpa disertai azan dan ikamat. Tatkala selesai salat, beliau menasihati mereka. Beliau memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dengan cara melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan, senantiasa taat kepada Allah secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mengingat janji dan ancaman Allah agar mereka dapat mengambil pelajaran dengan rasa takut dan harap. Dan karena kaum wanita berada di tempat terpisah dari para lelaki yang mana mereka (kaum wanita) tidak mendengar khotbah tersebut dan beliau antusias (untuk menasihati) orang dewasa dan kecil, mengasihi dan menyayangi mereka, maka beliau menuju kaum wanita bersama Bilal. Kemudian beliau menasihati, mengingatkan mereka, dan mengkhususkan mereka dengan nasihat tambahan serta menjelaskan bahwa mereka adalah penghuni neraka yang paling banyak, dan bahwa jalan keselamatan dari neraka adalah dengan sedekah, karena sedekah itu memadamkan kemurkaan Rabb. Lalu seorang wanita yang duduk di tengah mereka bangkit dan menanyakan tentang sebab mengapa para wanita menjadi penghuni neraka paling banyak, agar mereka mengetahuinya dan meninggalkannya. Beliau bersabda, “Karena kalian banyak mengeluh dan mengucapkan perkataan yang dibenci dan kalian menyangkal berbagai kebaikan tatkala orang yang berbuat baik melakukan sebuah kesalahan. Karena para sahabat dari kalangan wanita -raḍiyallāhu 'anhum- adalah orang-orang yang berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan menjauhi sesuatu yang Allah benci, maka mereka langsung bersedekah dengan perhiasan-perhiasan yang ada di tangan-tangan dan telinga-telinga mereka berupa cincin-cincin dan anting-anting. Mereka melemparkan perhiasan itu ke pangkuan Bilal karena kecintaan mereka terhadap keridaan Allah dan mengharapkan apa (pahala) di sisi-Nya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 19

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: خطبَنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: «إنكم تَسِيرُونَ عَشِيَّتَكُمْ، وتأتون الماء إن شاء الله غدا»، فانطلَق الناس لا يَلْوِي أحد على أحد، قال أبو قتادة: فبينما رسول الله صلى الله عليه وسلم يسير حتى ابهَارَّ الليلُ، وأنا إلى جنْبه، قال: فَنَعَس رسول الله صلى الله عليه وسلم، فمَاَل عن راحلته، فأتيتُه فدَعَمْته من غير أن أُوقِظه حتى اعتدل على راحلته، قال: ثم سار حتى تَهَوَّرَ الليل، مالَ عن راحلته، قال: فدعمتُه من غير أن أُوقِظه حتى اعتدل على راحلته، قال: ثم سار حتى إذا كان من آخر السَّحَر، مال مَيْلة هي أشد من الميْلتيْن الأولييْن، حتى كاد يَنْجَفِل، فأتيتُه فدعمْته، فرفع رأسه، فقال: «مَن هذا؟» قلت: أبو قتادة، قال: «متى كان هذا مسيرَك مني؟» قلت: ما زال هذا مَسِيري منذ الليلة، قال: «حفظك الله بما حفظت به نبيه»، ثم قال: «هل ترانا نَخْفى على الناس؟»، ثم قال: «هل تَرى من أحد؟» قلت: هذا راكب، ثم قلت: هذا راكب آخر، حتى اجتمعنا فكنا سبعةَ ركْب، قال: فمالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الطريق، فوضع رأسه، ثم قال: «احفظوا علينا صلاتنا»، فكان أوَّل مَن استيقظ رسول الله صلى الله عليه وسلم والشمسُ في ظهْره، قال: فقُمْنا فَزِعِين، ثم قال: «اركبوا»، فركبْنا فسِرْنا حتى إذا ارتفعت الشمس نَزَل، ثم دعا بِمِيضَأَة كانت معي فيها شيء من ماء، قال: فتوضأ منها وُضوءا دون وُضوء، قال: وبقي فيها شيء من ماء، ثم قال لأبي قتادة: «احفظْ علينا مِيضَأتك، فسيكون لها نَبَأ»، ثم أذَّن بلال بالصلاة، فصلَّى رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين، ثم صلَّى الغَداة، فصنع كما كان يصنع كلَّ يوم، قال: وركِبَ رسول الله صلى الله عليه وسلم وركبْنا معه، قال: فجعل بعضنا يَهْمِس إلى بعض ما كفَّارة ما صنعنا بِتَفْريطِنا في صلاتنا؟ ثم قال: «أما لَكُم فيَّ أُسْوة»، ثم قال: «أمَا إنه ليس في النوم تَفْريط، إنما التفريط على من لم يصلِّ الصلاة حتى يجيء وقت الصلاة الأخرى، فمن فعل ذلك فليُصَلِّها حِينَ ينتبه لها، فإذا كان الغد فليصلها عند وقتها»، ثم قال: «ما تَرَوْن الناس صنعوا؟» قال: ثم قال: «أصبح الناس فَقَدُوا نبيهم»، فقال أبو بكر وعمر: رسول الله صلى الله عليه وسلم بَعْدَكم، لم يكن لِيُخلِّفكم، وقال الناس: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم بيْن أيديكم، فإن يطيعوا أبا بكر، وعمر يَرْشُدُوا، قال: فانْتهيْنا إلى الناس حين امتدَّ النهار، وحَمِي كل شيء، وهم يقولون: يا رسول الله هَلَكْنا، عطِشْنا، فقال: «لا هُلْكَ عليكم»، ثم قال: «أَطْلِقوا لي غُمَرِي» قال: ودعا بالمِيضَأة، فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يصُبُّ، وأبو قتادة يَسْقِيهم، فلم يعد أن رأى الناس ماء في الميضأة تكابوا عليها، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أحسنوا المَلَأ كلُّكُم سيَرْوَى» قال: ففعلوا، فجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يصبُّ وأسقِيهم حتى ما بقي غيري، وغير رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: ثم صب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال لي: «اشرب»، فقلت: لا أشرب حتى تشرب يا رسول الله قال: «إن ساقيَ القوم آخرهُم شربا»، قال: فشربتُ، وشرب رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فأتى الناس الماء جامِّينَ رِوَاءً، قال: فقال عبد الله بن رباح: إني لأحدِّث هذا الحديث في مسجد الجامع، إذ قال عمران بن حصين انظر أيها الفتى كيف تحدِّث، فإني أحد الركب تلك الليلة، قال: قلت: فأنت أعلم بالحديث، فقال: ممَّن أنت؟ قلت: من الأنصار، قال: حدِّث، فأنتم أعلم بحديثكم، قال: فحدَّثت القوم، فقال عمران: لقد شهدت تلك الليلة، وما شَعَرتُ أن أحدا حفظه كما حفظته.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Qatādah, Ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda, "Sesungguhnya kalian akan menempuh perjalanan pada sore dan malam hari. Besok, jika Allah menghendaki kalian akan menemukan mata air." Satu persatu para sahabat berangkat. Abu Qatādah berkata, Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berjalan terus hingga tengah malam dan aku berada di samping beliau, beliau mengantuk sehingga badannya agak miring dari tunggangannya. Lalu aku menopang beliau tanpa membuatnya terbangun sehingga lurus kembali di atas hewan tunggangannya. Kemudian beliau meneruskan perjalanan hingga ketika tengah malam berlalu, tubuh beliau miring lagi dari hewan tunggangannya. Aku menopangnya hingga lurus kembali tanpa membuatnya terbangun. Beliau terus berjalan hingga menjelang Subuh. Tubuhnya miring lagi, lebih miring dari sebelumnya dan hampir jatuh. Lalu aku topang kembali, tetapi beliau mengangkat kepalanya dan terbangun seraya bertanya, 'Siapa ini?' Aku menjawab, 'Abu Qatadah.' Beliau bertanya, 'Sejak kapan engkau berjalan (dekat) denganku seperti ini?' Aku menjawab, 'Sejak tadi malam.' Beliau bersabda, 'Semoga Allah menjagamu karena engkau telah menjaga nabi-Nya.' Kemudian beliau bertanya, 'Apakah engkau melihatku tidak terlihat oleh orang lain? Apakah engkau melihat penunggang yang lain (selain kita)? Aku menjawab, 'Ini ada seorang penunggang. Dan ini juga seorang penunggang lagi.' Hingga kami tujuh orang berkumpul di dekat beliau. Kemudian beliau membelok dari jalan seraya meletakkan kepalanya (ingin tidur) dan berpesan, 'Bangunkanlah aku untuk salat.' Ternyata orang yang bangun lebih awal adalah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika matahari sudah menerpa punggung beliau. Kami bangun dengan kaget (karena kesiangan). ‘Kendarailah hewan tunggangan,' kata Beliau, maka kami naik dan meneruskan perjalanan hingga ketika matahari sudah naik beliau turun. Kemudian beliau meminta tempat air yang ada padaku, di dalamnya ada sedikit air. Ia berkata: Lalu Beliau berwudu secukupnya. Ia berkata: masih ada sisa air sedikit. Lalu Rasulullah kepada berkada kepada Abu Qatādah, 'Simpan tempat air itu. Nanti tempat air ini akan menjadi sebuah cerita (karena cukup untuk wudu mereka).' Kemudian Bilal mengumandangkan azan. Beliau melaksanakan salat sunah dua rakaat, setelah itu salat Subuh sebagaimana yang biasa beliau lakukan (ketika tepat waktu). Kami dan Rasulullah kembali menunggang. Kemudian kami saling berbisik, 'Apa kafarat yang harus kita lakukan atas kelalaian kita dalam salat?' Nabi bersabda, 'Bukankah aku adalah panutan kalian, sesungguhnya tidur itu bukanlah suatu kelalaian. Kelalaian adalah orang yang (sengaja) tidak mengerjakan salat sampai datang waktu salat berikutnya telah habis. Barangsiapa yang berbuat demikian, bersegeralah melaksanakan salat saat ia ingat. Apabila keesokan harinya ia baru ingat, maka ia harus salat pada waktunya.' Kemudian beliau bertanya, 'Tahukah kalian apa yang dilakukan para sahabat lainnya? Abu Qatādah berkata, kemudian beliau bersabda, 'Para sahabat lain kehilangan Nabi mereka. Abu Bakar dan Umar berkata, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada di belakang kalian, tidak mungkin beliau meninggalkan kalian. Sebagian yang lain berkata, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada di depan kalian.' Jika mereka mematuhi Abu Bakar dan Umar, mereka akan mendapat petunjuk. Akhirnya kami dapat menyusul sahabat lainnya ketika hari sudah sangat siang dan segala sesuatu terasa panas. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kita akan mati kehausan.' Beliau bersabda, 'Kalian tidak akan mati.' Lalu bersabda, 'Lepaskan ikatan tempat airku. Beliau meminta tempat air wudu dan menuang air ke dalamnya, sedangkan Abu Qatādah memberi mereka minum. Begitu melihat air, ereka saling berdesak-desakan untuk mendapatkannya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Teraturlah kalian, semua akan segar.' Abu Qatādah berkata, "Mereka mematuhi perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kemudian beliau yang menuang air dan aku yang memberi minum mereka sampai tidak tersisa selain aku dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Abu Qatādah berkata, "Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menuangkan air, dan bersabda kepadaku, 'Minumlah!.' Aku jawab, 'Aku tidak akan minum sampai anda minum.' Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya pemberi minum adalah orang yang terakhir minum.' Abu Qatādah berkata, "Maka aku minum dan Rasulullah pun minum." Para sahabat mendapatkan mata air dalam kondisi segar. Abu Qatādah berkata, Abdullah bin Rabāh berkata, "Sungguh aku akan menceritakan hadis ini di masjid raya." Tiba-tiba 'Imrān bin Ḥuṣain berkata, 'Perhatikan, hai anak muda, bagaimana engkau akan bercerita. Aku adalah salah seorang penunggang pada malam itu. Abdullah berkata, "saya berkata, Engkau lebih mengerti tentang hadis.' Imran bin Huṣain bertanya, 'Engkau termasuk golongan mana?. 'Aku dari golongan Anṣar,' jawab Abdullah. 'Kalau begitu sampaikanlah hadisnya, kalian lebih mengetahui hadis kalian,' pinta Imran. Dia berkata, "Maka akupun menyampaikan cerita itu kepada orang lain." Lalu 'Imrān berkata, 'Aku ikut hadir pada kejadian malam itu dan menurutku tidak ada seseorang pun yang mengingatnya seperti yang aku ingat'."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Rasulullah bersama sahabat dalam perjalanan panjang sehingga kehabisan bekal air. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyemangati mereka dengan memberi kabar gembira bahwa mereka akan menemukan mata air di depan mereka, sehingga para sahabat antusias dan bersemangat menempuh perjalanan dan tidak mau menunggu lagi, sampai mereka mendahuli Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sebagian sahabat lain. Di antara para sahabat itu ada Abu Qatādah, Ketika malam datang, Rasulullah mulai mengantuk dan Abu Qatādah menopang tubuh beliau agar tidak terjatuh dari kendaraannya. Hingga akhirnya beliau bangun dengan sendirinya. Oleh sebab itu, beliau mendoakan perlindungan untuk Abu Qatādah karena menjaganya. Kemudian beliau memberitahu Abu Qatādah bahwa para sahabat akan berselisih pendapat tentang keberadaan beliau, dan bahwa Abu Bakar dan Umar akan memberitahukan kepada mereka bahwa beliau tertinggal di belakang dan jika mereka mau menurut kata mereka maka mereka akan menemukan beliau. Ini semua adalah tanda-tanda kenabian beliau. Kemudian mereka semua tidur malam itu dan tak ada yang membangunkan kecuali sengatan matahari. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang meninggalkan salat karena tertidur dan tanpa ada unsur kesengajaan tidak disebut lalai, tetapi ia dimaafkan. Tetapi, orang yang lalai adalah orang yang membiarkan waktu salat berlalu tanpa melaksanakan salat. Ketika Rasulullah meneruskan perjalanan dengan sebagian sahabat yang bersama beliau hingga dapat menyusul para sahabat yang mendahului, sedang mereka dalam kondisi hampir mati karena dehidrasi. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi kabar gembira bahwa mereka tidak akan mati dan semuanya akan mendapatkan air minum yang segar. Lalu beliau meminta wadah air yang kecil milik Abu Qatādah yang beliau pergunakan untuk berwudu. Kemudian beliau berwudu dengan air itu dan memanggil satu persatu sahabat untuk minum. Maka semuanya kebagian minum hingga tak tersisa kecuali Rasulullah sendiri dan Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu-. Lantas Abu Qatādah minum setelah diberitahu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa pemberi minum adalah yang terakhir minum. Ini semua adalah mukjizat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 20

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قال: «جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين المغرب والعشاء بجمع: صلى المغرب ثلاثاً، والعشاء ركعتين، بإقامة واحدة».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjamak (menggabungkan) antara salat Magrib dan salat Isya di Jam'un (Muzdalifah); dengan cara melaksanakan salat Magrib tiga rakaat dan salat Isya dua rakaat dengan satu kali ikamah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini menjelaskan perbuatan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada malam hari di Jam'un, saat beliau berada di Muzdalifah setelah kedatangan dari Arafah, beliau menjamak antara salat Magrib dan Isya, dan beliau mengqasar salat Isya menjadi dua rakaat dengan satu kali azan untuk kedua salat tersebut dan satu ikamah untuk setiap salat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 21

عن عثمان بن أبي العاص رضي الله عنه قال: يا رسول الله، اجعلني إمام قومي، قال: «أنت إمامهم، وَاقْتَدِ بأضعفهم، وَاتَّخِذْ مُؤَذِّناً لا يأخذ على أذانه أجرا».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari 'Uṡmān bin Abu Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam salat kaumku". Beliau bersabda, "Kamulah yang menjadi imam mereka. Perhatikanlah (saat salat) kondisi orang-orang yang paling lemah diantara mereka, dan angkatlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Nasā`i

Uraian

Hadis ini menjelaskan kepada kita bahwa dibolehkan bagi orang yang memiliki keahlian dalam mengimami salat untuk memintanya kepada waliyyul amri (pihak yang berwenang menentukan imam salat). Hal ini tidak termasuk dalam meminta jabatan, karena meminta jabatan itu dilarang agama. Namun demikian, sang imam harus memperhatikan kondisi makmum di belakangnya yang lemah, sehingga tidak memberatkan mereka. Seorang muazin lebih diutamakan orang yang suka rela, tidak mengharapkan upah, dan hanya berorientasi pahala atas azannya agar pekerjaannya lebih dekat kepada keikhlasan. Jika tidak ditemukan muazin ideal di atas, maka boleh bagi pihak berwenang memberikan upah kepadanya yang diambilkan dari baitul mal.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...


Page 22

عن جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: «كان مُؤَذِّنُ رسول الله -صلى الله عليه وسلَّم- يُمْهِلُ فلا يُقِيم، حتَّى إذا رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم قد خرج أقام الصَّلاة حِين يَرَاه».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Muazin Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menangguhkan salat dan tidak mengumandangkan ikamah sampai dia melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar. Dia baru mengumandangkan ikamah saat melihat beliau."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk menetapkan waktu ikamah adalah imam. Sebab, seorang muazin tidak mengumandangkan ikamah kecuali jika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sudah keluar.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Salat . Azan dan Iqamah .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Jika kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.
  • Hadis: Apabila salat sudah ditegakkan dan makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam!
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Siapa yang mendengar muazin lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama, maka dosanya diampuni'."
  • Hadis: Siapa yang ketika (selesai) mendengar azan membaca doa, "Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna dan seruan penegakan salat ini. Limpahkanlah kepada Muhammad kedudukan tinggi dan keutamaan. Tempatkan beliau di tempat terpuji yang Engkau janjikan kepadanya," niscaya ia mendapatkan syafaatku kelak di hari Kiamat."
  • Hadis: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum.
  • Hadis: Bilal diperintahkan untuk mengumandangkan azan dengan bilangan genap, dan iqamat dengan bilangan ganjil.


Page 23

عن علي رضي الله عنه مرفوعاً: «المؤذن أملك بالأذان، والإمام أملك بالإقامة».
[صحيح موقوفاً على علي -رضي الله عنه] - [رواه عبد الرزاق وابن أبي شيبة والبيهقي]
المزيــد ...

...

Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah

Uraian

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam lebih berhak dalam hal ikamah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Tagalog Indian Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Fikih Ibadah . Salat . Azan dan Iqamah .
Tampilan lengkap...
  • Hadis: Jika kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.
  • Hadis: Apabila salat sudah ditegakkan dan makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam!
  • Hadis: Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi
  • Hadis: Siapa yang mendengar muazin lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama, maka dosanya diampuni'."
  • Hadis: Siapa yang ketika (selesai) mendengar azan membaca doa, "Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna dan seruan penegakan salat ini. Limpahkanlah kepada Muhammad kedudukan tinggi dan keutamaan. Tempatkan beliau di tempat terpuji yang Engkau janjikan kepadanya," niscaya ia mendapatkan syafaatku kelak di hari Kiamat."
  • Hadis: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum.
  • Hadis: Bilal diperintahkan untuk mengumandangkan azan dengan bilangan genap, dan iqamat dengan bilangan ganjil.


Page 24

عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يُرد الدعاء بين الأذان والإقامة».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Doa di antara azan dan ikamah tidaklah tertolak."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Hadis mulia ini menjelaskan bahwa di antara waktu-waktu terkabulnya doa adalah waktu antara azan dan ikamah, baik saat itu ia berada di masjid atau di tempat lainnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Hausa

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
Tampilan lengkap...


Page 25

عن جابر رضي الله عنه مرفوعًا: «من قال حين يَسْمَع النِّدَاء: اللَّهُم ربِّ هذه الدَّعْوَة التَّامة، والصَّلاة القَائمة، آتِ محمدا الوَسِيلَة والفَضِيلة، وابْعَثْه مَقَامًا محمودًا الَّذي وعَدْتَه، حلَّت له شَفَاعَتِي يوم القيامة».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang ketika (selesai) mendengar azan membaca doa, "Ya Allah, Rabb pemilik seruan yang sempurna dan seruan penegakan salat ini. Limpahkanlah kepada Muhammad kedudukan tinggi dan keutamaan. Tempatkan beliau di tempat terpuji yang Engkau janjikan kepadanya," niscaya ia mendapatkan syafaatku kelak di hari Kiamat."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Makna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang ketika mendengarkan azan membaca doa." Artinya, berdoa dengan doa yang beliau ajarkan, yaitu doa yang dibaca setelah muazin selesai mengumandangkan azan. Hal ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Āṣ, bahwa dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian mendengar muazin, maka ucapkanlah sesuai dengan yang dia kumandangkan. Kemudian berselawatlah untukku, lalu mohonlah untukku wasilah (kedudukan yang tinggi di sisi Allah)." Jadi, doa ini dibaca setelah muazin selesai azan. "Seruan yang sempurna ini," yakni azan. Azan dinamakan seruan karena mengandung panggilan umat manusia agar mendirikan salat. "Sempurna", artinya menyeluruh, karena azan mengandung unsur-unsur akidah dan keimanan, yaitu tauhid (meng-Esakan Allah) dan tashdiq (pengakuan dan pembenaran) atas kerasulan Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Permulaan azan adalah takbir di dalamnya terdapat dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Juga terdapat seruan untuk mendirikan salat, lalu ditutup dengan takbir. "(Dan seruan) penegakan salat ini." Di sini ada dua makna: 1. Salat yang akan didirikan. 2. Salat yang tidak akan pernah dirubah atau di nasakh (dihapus) oleh syariat lain. Salat itu akan ada terus dan langgeng selama langit dan bumi masih ada. "Al-Wasīlah" yaitu sesuatu yang mendekatkan kepada yang lain. Jadi, “Al-wasīlah ilallāh” berarti, sesuatu yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah dengan amal saleh. Adapun “al-wasīlah” yang dimaksud dalam hadis ini adalah kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam sahih Muslim dari hadis Abdullah bin 'Amru bin Al-Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā-, di dalamnya disebutkan, "Jika kalian mendengar muazin maka ucapkanlah..., kemudian mintalah wasilah untukku, karena wasilah adalah kedudukan tinggi di surga yang tidak pantas kecuali untuk satu hamba dan diriku berharap akulah hamba itu". "Al-faḍīlah" yaitu keutamaan di atas makhluk Allah. Artinya, Utamakanlah Muhammad atas semua makhluk-Mu. "Tempatkanlah dia di tempat terpuji", yakni di hari Kiamat saat umat manusia bangkit dari kubur mereka. Yaitu tempat yang terpuji di hari Kiamat nanti. "Tempat yang terpuji," artinya setiap kedudukan yang menarik pujian karena banyaknya kemuliaan. Namun yang dimaksud di sini adalah syafaat uẓmā (syafaat terbesar) saat Allah memutuskan nasib para makhluk. Di mana pemilik syafaat tersebut akan dipuji manusia pertama dan manusia terakhir; yaitu saat semua makhluk merasa telah lama di padang makhsyar tanpa tahu kepastiannya. Maka mereka mendatangi Nabi Adam untuk meminta syafaatnya dengan cara memohonkan kepada Allah agar dikeluarkan dari kondisi yang mereka rasakan. Namun Nabi Adam tidak sanggup dan memohon maaf. Kemudian mereka mendatangi Nabi Nuh, dan beliau pun tidak sanggup dan memohon maaf. Dan berturut-turut mendatangi Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa -'alaihim as-salām. Terakhir mereka mendatangi Nabi Muhammad -shallallahu alihi wa sallam- dan beliau bersabda, "Sayalah pemilik syafaat itu." Lalu beliau bersujud dengan menghaturkan puji-pujian kepada Allah. Lantas difirmankan kepadanya, “Angkat kepalamu dan mintalah pasti engkau diberi!” Maka beliau meminta syafaat, sehingga bisa membebaskan umat manusia dari keadaan mereka pada saat itu. "Yang Engkau janjikan kepadanya," artinya Allah menjanjikan syafaat uẓmā itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat Allah memutuskan nasib semua makhluk-Nya. Allah berfirman, “Dan dari sebagian malam bertahajjud-lah di dalamnya pasti Allah membangkitkanmu di tempat yang terpuji.” (Al-Isrā`: 79). “Maka niscaya ia mendapatkan syafaatku”. Kata “'asā” dalam Alquran bermakna pasti. “Dia pasti mendapatkan syafaatku.” Artinya, dia pasti dan berhak mendapatkannya karena doa ini. Dan syafaat itu akan ia rasakan kelak di hari kiamat. Rasulullah memberikan syafaatnya dengan masuk surga tanpa hisab, diangkat derajatnya, atau terbebas dari neraka. “Hari kiamat” dinamakan kiamat karena hari itu penuh dengan perkara-perkara dahsyat dengan dibangkitkannya semua makhluk dari kubur mereka, adanya saksi-saksi atas manusia, berkumpulnya seluruh umat manusia di mahsyar dan perkara dahsyat lainnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 26

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «لا يَقْبَل الله صلاة حَائض إلا بِخِمَار».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Allah tidak menerima salat seorang perempuan yang sudah balig kecuali memakai khimar (penutup kepala dan leher)."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Perempuan yang telah balig dan berakal tidak boleh salat tanpa memakai khimar, sehingga terlihat kepala dan lehernya. Jika ia salat dengan keadaan seperti itu, maka salatnya batal berdasarkan sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Allah tidak menerima...", maksudnya adalah salatnya tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban. Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid di sini adalah wanita yang telah mencapai usia balig (dewasa) dengan adanya salah satu tanda-tanda balig, yaitu: haid, keluar sperma, tumbuhnya bulu kemaluan, atau dengan mencapai usia lima belas tahun. Pemakaian ungkapan "haid" dalam hadis ini karena haid hanya dialami seorang perempuan dan tanda ini lebih dominan. Perempuan haid di sini tidak boleh diartikan sebagai perempuan yang sedang mengalami haid, karena perempuan dilarang salat saat masa-masa haid sesuai dengan sunah dan konsensus ulama.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis

Tampilkan Terjemahan

...