Jelaskan yang dimaksud dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif

Jelaskan yang dimaksud dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif

Koarmada I Gelar Operasi Siaga Tempur Laut Natuna

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Cina meminta pemerintah Indonesia menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas di Natuna. Cina mengklaim wilayah tersebut merupakan bagian dari teritorial mereka. Namun wilayah ujung selatan Laut Cina Selatan tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

Reuters melaporkan, bagian dari Nine-Dash Line Cina atau sembilan garis putus-putus yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan, tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di dekat Kepulauan Natuna.

Indonesia meyakini klaim Cina atas sebagian kepulauan Natuna tidak memiliki dasar hukum. Selain Indonesia, negara Asia Tenggara lain, yakni Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga secara resmi memprotes penggunaan garis tersebut.

Melansir dari laman Radio Free Asia, pada 26 Mei 2020, Indonesia mengirim surat resmi kepada PBB yang menegaskan bahwa Nine-Dash Line Cina yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut 1982.

“Indonesia dengan ini menyatakan tidak terikat oleh klaim yang bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” demikian bunyi surat dari Perutusan Tetap Indonesia untuk PBB seperti dikutip dari rfa.org.

Dilansir dari laman un.org, dalam UNCLOS 1982 Bagian V, Pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif disebutkan, ZEE merupakan suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam wilayah ini, di mana hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak serta kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan.

Melansir dari laman stats.oecd.org, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan konsep yang diadopsi pada UNCLOS 1982, di mana suatu negara pantai memiliki yurisdiksi atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut di bagian yang berdekatan dari landas kontinen, yang membentang 200 mil atau 321,87 kilometer dari pantai.

ZEE terdiri dari wilayah yang membentang baik dari pantai, atau dalam sistem federal dari batas-batas ke arah laut dari negara-negara konstituen, yakni 3 sampai 12 mil laut. Dalam banyak kasus, sampai 200 mil laut dari pesisir. Dalam wilayah ini, negara-negara mengklaim dan menjalankan hak berdaulat dan otoritas pengelolaan perikanan eksklusif atas semua ikan dan semua sumber daya perikanan landas kontinen.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Kemenlu Sebut Pengeboran Minyak di Laut Natuna Utara Masuk ZEE Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.

Hak Negara dalam ZEE

Dalam ZEE yang luasnya 200 mil tersebut, segala kekayaan alam yang berada di laut tersebut adalah milik negara pantai. Termasuk menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan juga pipa- pipa di bawah laut.

Adapun hak- hak eksklusif negara pantai pemilik ZEE adalah:

– Pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi serta bangunan

– Riset ilmiah kelautan

– Perlindungan dan juga pelestarian lingkungan laut

Batas perairan laut Indonesia ditetapkan pada tahun 1957 pada saat mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara.

Dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batasan perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai pada masing- masing pulau sampai dengan titik yang paling luar.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Pada Januari 1971 konsep ZEE ini diperkenalkan negara Kenya pada Committee dan tahun 1972 pada Sea Bed Committee PBB. Konsep ini kemudian didukung oleh banyak negara di Asia-Afrika bahkan diadopsi negara-negara Amerika Latin sebagai laut Patrimonial.

Dua hal yang serupa tersebut telah muncul secara efektif ketaika UNCLOS dimulai, dan juga konsep baru mengenai Zona Ekonomi Eksklusif telah dimulai.

Batas Zona Tambahan

Zona tambahan ZEE mempunyai pengertian sebagai laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tamabahan ini kekuasaan negara tidak mutlak, namun hanya terbatas untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran terhadap praktik bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya.

Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 UNCLOS III mengenai Zona Tambahan, negara pantai mempunyai kewenangan sebagai berikut.

– Mencegah pelanggaran perundang- undahan yang berkaitan dengan permasalahan praktik bea cukai, perpajakan, keimigrasian da juga kesehatan.

– Kewenangan untuk menghukum pelanggaran- pelanggaran atau peraturan- peraturan mengenai perundang- undangan yang telah disebutkan di atas.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif

Keberadaan Zona Ekonomu Ekslusif (ZEE) sangat penting bagi suatu negara.
Fungsi atau manfaat Zona Ekonomi Eksklusif ini tentu saja untuk mempertegas batas negara- negara di wilayah perairan sehingga kekayaan negara yang ada di dalam wilayah tersebut tidak bisa dieksploitasi oleh pihak- pihak lain.

Hak Lintas Damai Istilah lain dalam ZEE adalah lintas damai. Lintas damai ini akan diberlakukan ketika ada kapal negara asing melintas di laut teritorial suatu negara.

Pemberian hak lintas damai oleh Indonesia ini diatur dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2008.

Jelaskan yang dimaksud dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif
Bagikan

"Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal."

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah wilayah khusus yang luasnya 200 mil (321,8 km) laut dari garis dasar pantai. Pada wilayah ini, sebuah negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya (termasuk ikan dan biota laut lainnya) dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, kebebasan terbang di atasnya, melakukan penelitian sumber daya hayati dan sumber daya laut atau melakukan penanaman kabel dan pipa.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pertama kali diterapkan oleh negara Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee yang berlangsung pada bulan Januari 1971 dan juga pada Sea Bed Committee PBB yang berlangsung pada tahun 1972. Proposal dari negara Kenya ini menerima dukungan dari banyak negara Asia dan juga Afrika. Pada waktu yang hampir bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Kedua konsep yang serupa tersebut muncul secara efektif ketika UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dimulai.

Batas perairan laut di Indonesia berawal pada tahun 1957 saat pengeluaran deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi Juanda tersebut, telah ditetapkan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil (19,3 km) dari garis dasar pantai pada masing-masing pulau di Indonesia sampai dengan titik yang paling luar. Namun, aturan mengenai batas perairan laut Indonesia yang sudah ditetapkan tersebut tidak langsung dikeluarkan. Aturan mengenai batas perairan atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia baru dikeluarkan pada tahun 1980, yaitu sepanjang 200 mil (321,8 km) yang diukur dari pangkal wilayah laut Indonesia. Pada ZEE ini, Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan dan di dasar laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.