Jelaskan kondisi Indonesia apabila jabatan presiden tidak dipahami

Jakarta -

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tercatat, ada perubahan masa jabatan sebelum dan setelah amandemen.

Dalam perjalanannya, aturan masa jabatan Presiden dan Wapres mengalami beberapa perubahan. Pada aturan awal, masa jabatan dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali.

Pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Seumur Hidup. Ini menjadi aturan dalam sejarah kepemimpinan masa Orde Lama.

Dalam ketetapan tersebut, tertulis bahwa pribadi Bung Karno memenuhi syarat-syarat sebagai presiden baik ditinjau dari segi revolusi, konstitusi 1945, maupun agama Islam. MPRS menilai, Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan revolusi dan pimpinan negara. Selain itu, Bung Karno disebut sebagai pemersatu dari seluruh kekuatan rakyat revolusioner.

Setelah masa Orde Lama berakhir, aturan masa jabatan Presiden dan Wapres kembali pada amanat pasal 7 UUD 1945. Namun, pasal tersebut tidak membatasi berapa lama presiden bisa menjabat. Presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.

Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen dikutip dari situs resmi DPR RI:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Pasal tersebut menjadi salah satu penyebab kekuasaan Soeharto langgeng sampai 32 tahun. Begitu masuk masa Reformasi, terjadi perombakan beberapa aturan.

Pada tahun 1999, MPR melakukan perubahan terhadap pasal 7 UUD 1945. Sejak masa Reformasi hingga saat ini, pemerintah telah melakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945.

Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 setelah mengalami amandemen:

Perubahan Pertama

Pasal 7 UUD 1945

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Perubahan ketiga

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(erd/erd)

Jelaskan kondisi Indonesia apabila jabatan presiden tidak dipahami

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mencuat setelah beberapa partai politik koalisi Pemerintah, yaitu Golkar, PKB, dan PAN menyampaikan pendapat kepada media agar Pemilu 2024 ditunda selama 1 sampai 2 tahun. Wacana penundaan pemilu tersebut amatlah problematik karena tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat. Argumen yang diajukan para pengusung melainkan lebih kepada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek yang sedang digarap elit penguasa. Wacana tersebut juga membawa potensi imbas lain, yaitu bertambahnya masa jabatan Presiden serta lembaga lain yang dipilih melalui Pemilu seperti MPR, DPR, DPD, DPRD, bahkan Kepala Daerah. Alih-alih memfokuskan perannya dalam pengawasan kinerja Pemerintah di tengah masa Pandemi COVID-19, agar dapat menyelesaikan tugas-tugasnya tepat waktu sesuai ketentuan dalam Konstitusi, partai politik yang merupakan bagian dari fraksi di DPR tersebut justru mengusulkan jalan yang melenceng dari koridor peraturan perundang-undangan.

Jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan Pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Penundaan Pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam Konstitusi. Selain itu, penundaan Pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi.

Perubahan Konstitusi dengan tujuan hanya untuk menunda Pemilu dan menambah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui jalur formal ataupun informal, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi. Padahal nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan. Oleh karena itu, tidak tepat Konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Selain itu, Keadaan darurat tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu dipahami bahwa setiap periode Presiden dan Wakil Presiden memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing dalam menjalankan tantangan itu dalam periode waktu yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan menjalankan masa pemerintahan pada masa darurat kesehatan saat ini, seharusnya Presiden beserta jajaran dan partai politik sebagai bagian dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan pada kurun waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir, bukan justru lebih sibuk mewacanakan perpanjangan waktu periode pemerintahan.

Merespon wacana yang melawan Konstitusi tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak:

  1. Presiden dan seluruh partai politik yang menjadi fraksi di DPR untuk bersikap setia dan bertanggungjawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Konstitusi, termasuk menjalankan Pemilu tepat waktu dan tidak berupaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Para elit politik dan tokoh masyarakat agar memberikan teladan kepada publik dan menunjukkan etika bernegara sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.
  3. Presiden, Wakil Presiden, dan DPR sebaiknya fokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu 2 tahun ke depan sebelum Pemilu dilaksanakan. Adapun pekerjaan rumah yang dimaksud adalah membawa Indonesia keluar dari darurat kesehatan akibat Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan perampasan tanah dan pelanggaran HAM lainya, termasuk meningkatkan kerja legislasi DPR yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.