SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Metode Penelitian Hukum merupakan salah satu judul mata kuliah yang ditawarkan dalam kurikulum program studi ilmu hukum baik pada strata satu (S1) maupun strata dua (S2). Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib program studi yang membahas tentang metode penulisan dalam penelitian hukum. Materi yang dibahas adalah pemahaman dasar penelitian, karakteristik ilmu hukum dan pengaruhnya terhadap penelitian hukum, tipologi penelitian hukum, objek kajian dan pendekatan penelitian hukum, mendesain penelitian hukum, teknik pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, dan penulisan laporan penelitian. Adapun kompetensi yang diharapkan akan dapat dimiliki oleh mahasiswa calon magister hukum setelah menyelesaikan mata kuliah ini akan mampu mendesain dan melaksanakan penelitian hukum secara benar dan sesuai alur metode ilmiah dalam bentuk Tesis. Sebagai mahasiswa program Magister Hukum khususnya pada Program Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal, melakukan kegiatan meneliti tentu bukalah kegiatan yang baru pertama kalinya dilakukan. Hal ini disebabkan karena sebelum menempuh pendidikan pada program S2 para mahasiswa tentu sudah terlebih dahulu melakukan penelitian dan membuat laporan penelitian ilmiah dalam bentuk skripsi sebagai syarat kelulusan untuk menyandang gelar sarjana pada program studi S1. Penelitian dapat dikatakan sebagai upaya untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul disekeliling manusia yang dalam taraf keilmuan memerlukan jawaban dan penyelesaian. Setiap peneliti meyakini bahwa ada hukum sebab akibat dan hubungan kausalitas pada setiap gejala atau fenomena yang muncul dipermukaan serta dapat dicari penjelasannya secara ilmiah. Penelitian harus bersifat objektif dan tidak memihak serta menyampaikan suatu kebenaran dalam tataran ilmu dan praktik agar dapat menemukan simpulan dari setiap masalah yang diteliti dan menemukan solusi melalui prosedur yang jelas, sistimatis dan terkontrol. Dalam kajian ilmu hukum, untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang kerap kali muncul di tengah masyarakat atau dalam kehidupan sehari-hari, Mahasiswa perlu mempelajari dan memahami dengan baik mengenai metodologi penelitian hukum yang biasanya akan disampaikan dalam 2 sks pertemuan selama satu semester. Metode penelitian hukum telah membagi penelitian menjadi dua kelompok, yaitu : Metode Penelitian Hukum Normatif Merupakan metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hierarki perundang-undangan secara vertikal, maupun hubungan harmoni perundang-undangan secara horizontal. Metode Penelitian Hukum Empiris Merupakan metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Keduanya merupakan model penelitian hukum yang umum digunakan oleh mahasiswa dalam membuat tugas akhir penelitiannya baik berupa skripsi maupun tesis. Sehingga dengan memahami kedua kelompok tersebut, maka mahasiswa Magister Hukum diharapkan akan mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan hukum, sehingga dapat merumuskan masalah yang akan diteliti, serta memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, baik perilaku pribadi,dan perilaku kelompok dalam masyarakat.(***). Oleh : Slamet Wahyudi (artikel: 11 Januari 2020). Editor: Red
Judul : Fungsi Metodologi dalam Penelitian Hukum Penulis : Muliadi Nur Sumber : https://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/metodologi-penelitian-hukum/ Diunduh : 06/03/2015 23:45 metodologi penelitian hukum Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian, seperti juga pada penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai:1. Metode yang akan dipergunakan Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris. 2. Tipe penelitian yang dilakukan Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.3. Metode populasi dan sampling 4. Metode pengumpulan data * Studi kepustakaan/studi dokumen * Wawancara (interview) * Daftar pertanyaan (kuesioner) * Pengamatan (observasi)5. Pengolahan dan analisis data Page 2
|