Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan, atau PKN, diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa. Tujuan pendidikan kewarganegaraan Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas. Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa. Perajin Garuda Pancasila. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
JABAR | 2 Juni 2021 12:00 Reporter : Andre Kurniawan Merdeka.com - Pancasila adalah pedoman hidup yang seharusnya diterapkan oleh setiap rakyat Indonesia. Ini karena Pancasila mengandung nilai-nilai kehidupan mendasar yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam keseharian hidup. Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu “panca”, yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Sehingga, Pancasila dapat diartikan sebagai lima pedoman penting bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai usaha untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan Pancasila menjadi salah satu cara yang digunakan agar orang-orang dapat mengenal dan memahami ideologi bangsa Indonesia sejak dini. Keberadaan pendidikan Pancasila ini juga tertuang dalam pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia. Adanya pendidikan Pancasila juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Melansir dari liputan6.com berikut penjelasan mengenai tujuan pendidikan Pancasila dan landasan dari pendidikan Pancasila. 2 dari 3 halaman
Landasan Historis Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan sebagai dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila. Berdasarkan landasan historis ini, Pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. Fakta historis tersebut membentang mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Landasan Kultural Landasan kultural adalah pengembangan pendidikan Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai yang diagungkan, dan disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural, unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum. Dengan pendidikan Pancasila, diharapkan dapat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang telah dan terus disepakati tersebut. Landasan Yuridis Landasan Yuridis berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Pendidikan Pancasila. Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Secara hierarkis, landasan yuridis dapat ditelusuri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Direktur Jenderal, dan lain-lain. Landasan Filosofis Landasan filosofis adalah penggunaan hasil-hasil pemikiran filsafat Pancasila untuk mengembangkan Pendidikan Pancasila. Secara praktis, nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Pancasila yang merupakan filsafat negara sudah seharusnya menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 3 dari 3 halaman
Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, tujuan pendidikan Pancasila adalah untuk menunjukkan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari. Yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum. Tujuan pendidikan Pancasila menjadi sebuah sarana dalam mengerti, memahami, serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kita sebagai rakyat Indonesia, sangat penting untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Secara umum, tujuan pendidikan Pancasila antara lain adalah:
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan TinggiKemudian tujuan pendidikan Pancasila dalam Perguruan Tinggi untuk:
|