Harga mobil 510.000.000 berapa pajak mobilnya

Tahukah kamu apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ? Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya yang diterapkan pada kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Contohnya orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing jenis kendaraan (sepeda motor dan mobil) diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena meskipun nama dan alamat pemilik sama namun jenis kendaraannya berbeda sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Penerapan tarif progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum.

Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012. Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

KepemilikanTarif Progresif
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%

2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

KepemilikanTarif Progresif
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%

Sebagaimana diketahui bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :
Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik kedua adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mobil yang dimiliki oleh Tuan Amir, tidak dikenakan tarif progresif karena Tuan Amir hanya memiliki satu buah mobil.

Oleh karena itu, bila Anda telah menjual mobil maupun motor Anda kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Mengetahui cara menghitung pajak mobil akan memudahkan diri Anda menyiapkan dana jauh-jauh hari sebelum masa jatuh tempo tiba. Pada dasarnya rumus yang digunakan berupa perkalian sederhana dan penjumlahan beberapa jenis biaya.

Tapi penjumlahnya sedikit berbeda untuk pembayaran pajak mobil pertama kali, pembayaran pajak tahunan, dan pembayaran pajak lima tahunan.

Harga mobil 510.000.000 berapa pajak mobilnya

(Foto: Mada Prastya)

Pemilik kendaraan terutama yang masih awam mesti paham bahwa istilah “bayar pajak” memiliki arti yang lebih luas. Karena pada kenyataannya bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mesti dibayar. 

Melainkan juga ada tagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dua contoh biaya tersebut bukan termasuk pajak. Tapi tetap mesti dilunasi oleh pemilik kendaraan.

Hal ini tak lepas dari instansi-instansi yang bernaung di dalam kantor Samsat. Tempat kita semua membayar pajak kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga instansi di sana.

Pertama adalah Dinas Pendapatan Daerah yang tugasnya mengurus PKB. Kemudian ada pihak Kepolisian yang menangani registrasi kendaraan. Terakhir adalah PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi milik negara yang mengelola SWDKLLJ.

Pada era 1970-an setiap instansi tersebut melakukan pelayanan di kantornya masing-masing. Daripada ribet, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyatukan semuanya di kantor Samsat seperti yang kita kenal saat ini.

Hasilnya memang menjadi lebih ringkas. Tapi dengan begitu ada banyak jenis biaya selain tarif pajak yang mesti dibayar dalam satu waktu. Hal ini mungkin saja membuat sejumlah pemilik kendaraan bertanya-tanya berapa uang yang harus disiapkan.

Isi Konten

  • Cara Menghitung Pajak Mobil
    • Faktor Penentu Besarnya PKB
  • Rumus Cara Menghitung Pajak Mobil
    • Pajak Pertama Kali
    • Pajak Tahunan
    • Pajak Lima Tahunan

Untuk mulai memahami cara menghitung pajak mobil ada baiknya ketahui dulu jenis biaya-biayanya. Karena seperti sudah disampaikan bahwa ada banyak jenis tagihannya.

PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu jenis pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah.

Pemilik mobil wajib membayarnya setiap tahun yang berarti termasuk saat mobil melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif. 

BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Melainkan hanya pada saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan.

SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Pada umumnya besar SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp143.000 berlaku di seluruh Indonesia. 

Penerbitan STNK

Sesuai namanya, biaya ini dipertuntukkan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika bayar pajak lima tahunan.

Selain itu, biaya penerbitan STNK juga akan muncul ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan. Besarnya biaya penerbitan STNK untuk wilayah DKI Jakarta adalah Rp200.000.

Penerbitan TNKB

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali mobil didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika mobil berganti kepemilikan

Harga mobil 510.000.000 berapa pajak mobilnya

Mobil dan truk di jalan raya. (Foto: Trucks)

Faktor Penentu Besarnya PKB

Dari semua jenis biaya yang telah disebutkan di atas, besarnya PKB adalah yang paling variatif. Setiap model kendaraan sudah pasti berbeda. Kemudian karena diatur pemerintah daerah maka jumlahnya di setiap provinsi juga tak sama.

Walau begitu pada dasarnya besar PKB sebuah kendaraan ditentukan oleh dua hal. Pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Besarnya NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di situs web Badan Pendapatan Daerah atau melalui tautan berikut ini.

NJKB bisa diibaratkan sebagai nilai pasaran umum sebuah kendaraan dari hasil perhitungan tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata perkiraan harga jual beli di pasar mobil bekas.

Jadi sebagai saran, NJKB tidak cocok digunakan sebagai patokan harga saat Anda berniat menjual mobil atau sebaliknya.

Faktor yang kedua adalah bobot koefisien. Apa itu? Bobot koefisien didefinisikan sebagai nilai yang bisa mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan sebuah kendaraan.

Setidaknya ada sepuluh kategori bobot koefisien jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bobot koefisien paling rendah adalah untuk sepeda motor roda dua atau tiga dengan nilai 1. Sementara itu truk memiliki bobot koefisien paling tinggi, yakni 1,3.

Selengkapnya mengenai daftar bobot koefisien berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut.

No. Jenis Kendaraan Bobot Koefisien
1 Sepeda Motor R2/R3 1
2 Sedan 1,025
3 Jeep 1,050
4 Minibus 1,050
5 Blind Van 1,050
6 Pick Up 1,075
7 Mikrobus 1,075
8 Bus 1,1
9 Light Truck 1,3
10 Truck 1,3

Harga mobil 510.000.000 berapa pajak mobilnya

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Rumus Cara Menghitung Pajak Mobil

Pertama-tama kita akan coba mencari tahu besarnya PKB sebuah kendaraan. Walaupun pada dasarnya Anda tak perlu melakukan perhitungan ini karena angkanya sudah tertera di bagian belakang STNK.

Tapi kalau Anda penasaran, berikut adalah caranya. Kita ambil contoh untuk mobil Toyota Rush G AT tahun 2021. Diketahui NJKB dari model tersebut adalah Rp201.000.000. Kemudian mobil ini memiliki nilai bobot koefisien 1,050 karena masuk kategori minibus.

Katakanlah mobil ini akan didaftarkan di Samsat Kota Depok, Jawa Barat yang mana untuk kepemilikan mobil pertama persentase pajaknya adalah 1,75%. Sedangkan untuk DKI Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1,75% x Rp201.000.000 x 1,050 = Rp3.693.375. Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Rp3.693.400.

Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun.

Pajak Pertama Kali

BBNKB = Rp25.125.000
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
TOTAL = Rp29.261.400

Pajak Tahunan

BBNKB = –
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = –
Penerbitan TNKB = –
TOTAL = Rp3.836.400

Pajak Lima Tahunan

BBNKB = –
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
TOTAL = Rp4.136.400

Pada contoh perhitungan di atas diasumsikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu sehingga tidak ada denda yang muncul.

Kemudian, dari hasil penelusuran ada beberapa daerah yang menerapkan biaya administrasi dalam pembayaran pajak dengan jumlah sekitar Rp50.000. Jadi mungkin saja perhitungan untuk kendaraan dari daerah lain terdapat perbedaan.

Baca Juga: 

  • Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2021
  • Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho!

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Post Views: 16.839

Berapa pajak mobil pribadi?

Mobil Biasa: PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB) BBN KB: 10% harga jual mobil. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jaya) : Rp143.000. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

Bagaimana cara menghitung pajak mobil?

Rumus menghitung denda pajak mobil : PKB x 25% x 6/12 Misalnya jumlah PKB di STNK yaitu sebesar Rp 364.200, dan SWDKLLJ Rp 243.000. Jadi total denda pajak mobil yang harus dibayar : Rp 1.001.775.

Berapa pajak untuk mobil mewah?

Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Berapa pajak mobil Toyota Alphard?

Kisaran Pajak Toyota Alphard 2022 Berdasarkan penelusuran Carmudi, pajak mobil tersebut mulai Rp2 jutaan untuk keluaran lama hingga Rp20 jutaan untuk keluaran terbaru.