Cara lapor SPT bulanan lebih efektif jika menggunakan metode e-filing. Dimana pihak wajib pajak tidak harus repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, jasa pelaporan sudah dapat menuntaskan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Masa atau bulanan. Sayangnya, masih belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham dengan betul bagaimana prosedur lapor SPT bulanan.
Show Salah-salah, mereka melewatkan satu atau beberapa poin penting yang seharusnya dilaporkan namun malah tidak. Akhirnya, hal tersebut berbuntut pada dijatuhkannya sanksi atau denda hingga kurang bayar. Lalu, bagaimana sih cara paling mudah untuk melapor SPT Masa? Aplikasi E-Filing Gambar 1 (Pajakku.com) Jika Anda berencana melaporkan SPT secara elektronik, maka unduhlah aplikasi e-filing terlebih dahulu. Salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti:
Disamping itu, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran ‘Pembetulan’ atau ‘Lebih Bayar’ melalui aplikasi DJP Online. Adapun untuk tenggat waktu pelaporan SPT bulanan dibedakan berdasarkan jenis SPT Masa yang dikehendaki wajib pajak. Lebih detailnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyetorkan SPT bulannya akan dikenakan sanksi dengan kisaran:
Prosedur Pelaporan SPT Bulanan Melalui E-Filing 1 Klik Gambar 2 (Atpetsi.or.id) Berikut merupakan rangkaian prosedur pelaporan SPT Masa lewat aplikasi e-filing yang bisa Anda gunakan sebagai acuan. Go check these out!
Beberapa dokumen persyaratan yang akan diminta saat wajib pajak mengisi formulir lapor pajak melalui e-filing adalah NPWP dan EFIN yang bisa dengan mudah dibuat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau jasa pemungut lainnya.
Sebelum bisa melaporkan SPT Masa, Anda diwajibkan mendaftar akun terlebih dahulu. Dimana nantinya, akun tersebut akan aktif selamanya dan bisa terus diakses secara gratis. Anda hanya perlu menuliskan sejumlah data diri seperti email, nomor ponsel, dan password untuk bisa mendaftarkan satu akun.
Setelah itu, Anda akan menemui beberapa menu seperti PPN, PPh 21, CSV, dan lainnya. Pada panduan kali ini, kita bisa menggunakan PPh 21 sebagai contohnya.
Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk membuat ID billing dan menyetorkan pajak onlinenya dengan 1 klik. Tata cara detailnya adalah sebagai berikut:
Kembali ke bagian ‘Setor dan Lapor’ pada menu ‘PPh 21’. Kemudian Klik ‘Lapor’. Wajib pajak kemudian akan menerima bukti laporan pajak online, baik itu NTTE atau BPE, yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Prosedur Pelaporan SPT Bulanan Melalui Pengunggahan File CSV Selain e-filing 1 klik, wajib pajak memiliki opsi lain yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT bulanannya. Ialah pengunggahan File CSV pada aplikasi DJP Online atau jasa pemungut lainnya. Nah, berikut merupakan tata cara melaporkan SPT Masa dengan unggah File CSV.
Saat ini, lapor SPT bulanan sudah seperti berbelanja online. Hanya dengan beberapa klik saja, segala urusan SPT Masa bisa terselesaikan dengan tuntas. Terlebih bagi mereka yang hanya ingin fokus pada usaha yang sedang dikembangkannya, metode ini jelas memperpraktis segala urusan perpajakan. Namun, tidak semua orang sempat mengetahui secara pasti bagaimana cara lapor SPT bulanan serta memiliki waktu untuk menyusun segala tetek-bengeknya. Untuk alasan tersebut, Proconsult.id hadir demi bisa membantu Anda menyelesaikan laporan SPT baik bulanan maupun tahunan. Dijamin urusan SPT Anda bisa diselesaikan dengan profesional, tepat waktu, dan bisa diandalkan. Langkah Langkah lapor SPT bulanan?Langkah-langkahnya adalah:. Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki.. Pilihlah menu e-filing CSV.. Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol 'Unggah File'.. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. ... . Lalu, klik 'Lapor'.. SPT bulanan apa saja?Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah:. SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan.. SPT PPh 4 ayat 2.. SPT PPh 15.. SPT PPh 22.. SPT PPh 23.. SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak.. SPT PPh 26.. Langkah Langkah lapor pajak di DJP online?Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.. Akan muncul beberapa pertanyaan. ... . Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... . Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.. Kapan batas waktu pembayaran bulanan PPh 21?Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 12 Mei 2022 jatuh pada hari Sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 14 Mei 2022.
|