Kebijakan Akuntansi Pembiayaan adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB XIII. Show Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang perlu dibayar kembali. Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara yang akan diterima kembali. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB XIII yaitu Kebijakan Akuntansi Pembiayaan. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatBAB XIII Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa bendahara Umum Negara.
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar nilai nominal. Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Hal-hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:
Hal-hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan disajikan pada Laporan Arus Kas (Aktivitas Investasi atau Aktivitas Pendanaan). Berikut adalah ilustrasi penyajian transaksi pembiayaan pada LAK: Pemerintah ABC
|
URAIAN | 20X1 | 20X0 |
---|---|---|
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||
Arus Kas Masuk | ||
.... | ||
Penerimaan dari DIvestasi | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen | xxxx | Xxxx |
Jumlah Arus Masuk Kas | xxxx | Xxxx |
Arus Kas Keluar | ||
..... | ||
Pengeluaran Penyertaan Modal Negara | xxxx | Xxxx |
Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen | xxxx | Xxxx |
Jumlah Arus Keluar Kas | xxxx | Xxxx |
Arus Kas Bersih dari Aktifitas Investasi | xxxx | Xxxx |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||
Arus Masuk Kas | ||
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Pinjaman Luar Negeri | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Daerah | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara | xxxx | Xxxx |
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah | xxxx | Xxxx |
Jumlah Arus Masuk Kas | xxxx | Xxxx |
Arus Keluar Kas | ||
Pembayaran Pokok Pinj. Dalam Negeri - Sektor Perbankan | xxxx | Xxxx |
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi | xxxx | Xxxx |
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya | xxxx | Xxxx |
Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri | xxxx | Xxxx |
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara | xxxx | Xxxx |
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah | xxxx | Xxxx |
Jumlah Arus Keluar Kas | xxxx | Xxxx |
Arus Kas Bersih dari Aktifitas Pendanaan | xxxx | Xxxx |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS | ||
Total Kenaikan (Penurunan) Kas | ||
Saldo Awal Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran | ||
Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran | ||
...... | ||
Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Penerimaan | ||
Saldo Akhir Kas di .... |
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan juga diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Hal-hal terkait pembiayaan yang diungkapkan di CaLK antara lain:
-
Anggaran dan realisasi atas rincian penerimaan pembiayaan; dan
-
Anggaran dan realisasi atas rincian pengeluaran pembiayaan.
G. PERLAKUAN KHUSUS
-
Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus dimana Penerimaan Notice of Disbursement (NoD) mendahului Penerimaan Kas.
Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus adalah pada saat diterimanya NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal valuta NoD.
Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD dengan Penerimaan Kas-nya, maka Kuasa BUN mengakui adanya selisih kurs (unrealized).
-
Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negen yang melalui mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas mendahului Penerimaan NoD).
Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus dimana kas diterima sebelum diterimanya NoD adalah pada saat diterimanya NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal valuta NoD. Namun, pengakuan penerimaan kas tersebut digunakan pasangan akun Penerimaan Pembiayaan Ditangguhkan.
Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD dengan Penerimaan Kasnya, maka Kuasa BUN mengakui adanya selisih kurs (unrealized).
-
Perlakuan khusus penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negen yang melalui mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas mendahului Penerimaan NoD) pada akhir tahun anggaran diatur dalam peraturan tersendiri.
-
Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan premium atau diskon.
Pada saat penerbitan obligasi, jumlah kas yang diterima dapat lebih besar atau lebih kecil dari nilai nominalnya. Dalam hal nilai kas yang diterima lebih besar dari pada nilai nominal obligasi maka diakui adanya premium. Sedangkan apabila nilai kas yang diterima lebih kecil dari pada nilai nominal obligasi maka diakui adanya diskon.
Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan premium atau diskon diakui sebesar jumlah kas yang diterima.
Premium atau diskon disajikan di neraca dalam kelompok pos kewajiban.
Amortisasi atas premium dan diskon dilakukan secara periodik dan menggunakan metode garis lurus terhadap pembayaran bunga atau kupon atas obligasi tersebut.
[ Photo Cost Accounting by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 ImageCreator ]