Garis hitam putih untuk menyeberang di jalan raya disebut

Garis hitam putih untuk menyeberang di jalan raya disebut

Date : Minggu, 22 September 2019 12:28 , Post Via : Admin, Views : 54725

Feders-Setiap jalan memiliki rambu lalu lintas dan marka jalan. Marka dan rambu betujuan untuk memberi tahu yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berkendara.

Jika rambu lalu lintas sudah jelas petunjukanya, mulai dari larangan parikir, larangan berhenti sampai batas kecematan maksimum.

Namun tahukah feders arti dari garis putih yang ada di jalan raya ? Jika belum tahu, berikut ini arti dari marka garis putih atau kuning yang ada di jalan raya.

Garis Marka, putih putus-putus
Garis marka, ini artinya kamu dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kamu mau menyalip kendaraan di depan kamu. 

Baca Juga: Mau Main Motor Cross, Simak Dulu Tips Berikut Ini

Garis Marka putih penuh
Seringnya sih ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross gitu. Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kamu nggak boleh melewati markah ini. 

Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, jadi mending kamu bersabar sambil menunggu markah yang putus-putus kayak di atas kalau mau nyalip kendaraan.

Garis Marka Jalan, putih putus-putus dan penuh (jejeran)
Ini nih yang dulu keluar jadi soal materi ujian SIM, banyak yang salah menjawab saat itu karena memang jarang terlihat di jalanan. 

Marka ini berarti, pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi marka ini ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedang yang di jalur marka garis penuh tidak boleh melewati markah ini.

Baca Juga: Oli Terbaik Yang Direkomendasikan Untuk Motor Yamaha R15 Pakai Federal Racing

Garis Marka Jalan serong lurik-lurik
Biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini menandakan bahwa daerah tersebut (yang diarsir/lurik-lurik) bukan merupakan jalur lalu lintas. 

Garis Marka kuning di tepi jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. 

Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya kamu nggak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut. 

Dan marka ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.

Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya, karena itu semua juga demi kepentingan kita bersama. 

Gunakanlah jalan raya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Yogi Ardhi/Republika

Penyeberang jalan berusaha menyeberang di zebra cross sementara pengendara kendaraan bermotor tetap melaju (Ilustrasi)

Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nursyifa Mahmudah *)Pada era modern ini, kehidupan di perkotaan, dapat dikatakan berkembang dengan begitu pesat. Hiruk pikuknya jalanan di kota tidak pernah sepi dari berbagai macam aktivitas berkendara yang membuat kehidupan perkotaan semakin ramai bahkan kemacetan yang tidak dapat dihindari. Selain itu, di jalan raya, dapat kita jumpai berbagai fasilitas seperti traffic light, lampu penerangan, halte bus, dan rambu-rambu lalu lintas umumnya yang memang ditujukan bagi para pengendara. Keberadaan fasilitas umum tersebut salah satunya dibuat dan digunakan untuk meciptakan ketertiban, kenyamanan serta meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Namun, fasilitas umum yang tersedia di jalan raya bukan hanya bagi para pengendara, tetapi terdapat fasilitas bagi para pejalan kaki yang juga memiliki hak di jalan raya. Hal itu ditandai dengan tersedianya fasilitas zebra cross.Zebra cross adalah salah satu tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan bentuk garis membujur berwarna hitam dan putih yang tebal garisnya 330 mm dengan celah yang sama serta panjang sekurang-kurangnya 2.500 mm. Biasanya zebra cross dapat ditemukan berdekatan dengan traffic light. Di samping zebra cross ini terdapat rambu dilarang parkir, yang gunanya agar pejalan kaki lebih mudah terlihat oleh pengedara dan mempermudah pejalan kaki dengan aman melintasi jalan raya, dalam menyeberang tanpa takut tertabrak oleh kendaraan yang sedang melaju. Pejalan kaki yang berada di atas zebra cross mendapat prioritas terlebih dahulu. Peraturan hukum tentang kewajiban pengendara dalam berlalu lintas terhadap pejalan kaki pada zebra cross itu sendiri terdapat sesuai dengan Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131 ayat (2), disebutkan bahwa “Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan”. Serta pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”. Kemudian dalam pasal 284 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Dengan berlakunya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka semua pengendara semestinya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu dengan gampangnya para pengendara masih banyak melakukan pelanggaran. Zebra cross sekarang ini mulai beralih fungsi dan bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Zebra cross yang seharusnya membuat pejalan kaki aman dalam menyeberang, tetapi kenyataannya sekarang sangat sulit bagi pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas tersebut. Karena, mereka terhalang oleh para pengendara yang bersikap egois tinggi seolah enggan berhenti beberapa menit untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki yang mau menyeberang jalan.Dengan sikap egois para pengendara ingin cepat sampai tujuan. Sehingga, fasilitas zebra cross kerap diabaikan oleh mereka. Bahkan, banyak pengendara motor, angkot ataupun mobil yang seenaknya menempati area zebra cross sebagai tempat parkir atau tempat pemberhentian ketika sedang menanti lampu merah. Dengan kondisi ini, bagi pejalan kaki melintasi zebra cross sama saja membuat mereka berhimpitan dengan pengendara guna mencari celah agar bisa sampai diseberang jalan dan hal itu memiliki resiko yang membahayakan. Area zebra cross saat ini tidak lebih hanya menjadi hiasan di jalan raya. Bahkan, banyak zebra cross yang tidak terawat dengan baik, warnanya banyak yang sudah pudar dan penempatannya juga ada yang kurang tepat yang cenderung membuat pejalan kaki menyeberang bukan di zebra cross karena jauh dari tempatnya berdiri. Hal tersebut yang membuat sejumlah pejalan kaki merasa sama saja menyeberang di tempat yang tidak ada tanda zebra cross dan membuat para pejalan kaki mengurungkan niat untuk memanfaatkan zebra cross sebagai area penyeberangan.    Semua hal di atas dikarenakan kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam berlalu-lintas yang merupakan faktor penyebab utama yang membuat pengendara tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku dan tidak menghargai hak pejalan kaki di jalan raya. Pengetahuan berlalu lintas yang baik seharusnya dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat dari anak kecil, dewasa, hingga tua, sehingga dengan pengetahuan tersebut timbulnya kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Pengetahuan terhadap hukum berlalu lintas bukan berarti hanya sekedar tahu terhadap hukum tersebut. Tetapi, mengetahui apa saja yang diatur, apa yang dilarang, apa saja hak dan kewajiban masing-masing orang serta apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua masyarakat dapat mengaplikasikan sebagaimana berlalu lintas yang baik dan benar tanpa membuat salah satu pihak merasa dirugikan.*) Progam Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan UMM 

  • zebra cross
  • hitam putih jalanan
  • pelanggaran lalulintas

Garis hitam putih untuk menyeberang di jalan raya disebut

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

100kpj – Garis penyebrangan atau sering disebut Zebra Cross merupakan marka yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang ingin menyebrangi jalan. Biasanya tanda tersebut berbentuk garis membujur dengan kombinasi warna hitam dan putih.

Persilangan dua warna netral itu membuat dunia mengenalnya sebagai Zebra Cross. Menariknya, di awal terciptanya garis penyebrangan tersebut, sebagian negara di Eropa acap menyebutnya sebagai Panda Cross. Sebab, mamalia pemamah bambu itu juga memiliki warna bulu yang serupa Zebra.

Dilansir dari laman Historic England, Selasa 29 Oktober 2019, garis penyebrangan jalan baru tercipta pada 1951 silam. Kala itu, kota pertama yang menggunakannya adalah Slough, Berkshire, Inggris.

Gagasan tersebut muncul dari pemerintah setempat yang melihat angka kecelakaan pejalan kaki terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga dibuatlah penanda yang memaksa kendaraan harus berhenti sejenak atau mengurangi kecepatan saat ingin melintasinya.

Uniknya, sebelum berwarna hitam-putih, garis penyebrangan jalan sempat diberi warna biru dan kuning. Namun dalam beberapa kondisi, perpaduan warna tersebut tidak terlihat jelas, sehingga diganti dengan kombinasi warna yang lebih kontras.

Topik:

Terkait