File spt adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-spt

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi setiap Wajib Pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan. 

Laporan ini bisa disampaikan lewat berbagai cara. SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. 

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email. 

Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. 

Baca Juga: Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Alasan layanan e-SPT ditutup 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. 

"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022). 

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. 

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini

e-SPT ditutup, apa gantinya? 

Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama. 

Berikut penjelasan tentang keduanya: 

1. e-Form 

e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

2. e-Filing 

Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022

Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.  

Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya" Penulis : Nur Fitriatus Shalihah

Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Dalam sistem zemangat anda dapat mendownload CSV E-SPT Pph 21 karyawan yang nantinya dapat anda gunakan untuk file import di aplikasi SPT pph 21. Terdapat 2 menu yang dapat anda gunakan untuk mendownload CSV E-SPT Pph 21 karyawan yaitu Export To E-SPT dan Export To E-SPT (Monthly Report).

Export To E-SPT (Monthly Report)

Export to E-SPT Monthly Report digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh21 atau pelaporan bulanan. Sama seperti Export to E-SPT jenis report yang dihasilkan dapat berupa excel atau CSV. File excel (readable format) digunakan untuk melihat data pph21. Sementara file CSV akan digunakan sebagai file import ke aplikasi SPT PPH21. Anda dapat mengaksesnya pada menu Payroll & Tax – Report – Tax – Export To E-SPT (Monthly Report).

File spt adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-spt
FieldKeterangan
PeriodePeriode yang akan dibuat laporan pajak bulanannya
PembetulanYes : Jika laporan yang akan dibuat adalah SPT pembetulan
No : Jika laporan yang akan dibuat bukan SPT pembetulan
Payroll MethodMetode penggajian yang digunakan
  1. Isikan periode SPT masa yang akan dibuat
  2. Pilih jenis laporan SPT pembetulan atau tidak
  3. Pilih payroll method yang digunakan
  4. Pilih jenis file yang akan didownload, CSV report untuk mendonwload file dalam bentuk CSV, Excel report untuk mendownload report dalam bentuk excel, dan Salary Under PTKP adalah untuk mendownload data karyawan yang dibawah PTKP
  5. Klik tombol Generate

Export To E-SPT Tahunan (1721-A1)

Export to E-SPT merupakan menu yang akan menghasilkan file CSV yang dapat anda gunakan untuk import ke software pelaporan spt pph yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak Republik Indonesia. Export to e-SPT akan mengenerate file csv untuk pelaporan pph21 tahunan (dilakukan pada masa Desember setiap tahunnya). Dengan melakukan export data csv pada report ini anda bisa memperoleh form 1721-A1 langsung dari aplikasi ESPT 2114 dari dijen pajak. Jenis laporan yang dihasilkan dapat berupa excel atau CSV. File excel (readable format) digunakan untuk melihat data pph21. Sementara file CSV akan digunakan sebagai file import ke aplikasi SPT PPH21. Anda dapat mengaksesnya pada menu Payroll & Tax – Report – Tax – Export To e-SPT.

File spt adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-spt
FieldKeterangan
YearTahun pembuatan file e-SPT
Date of CertificateTanggal pembuatan file e-SPT
Tax ID NumberNomer NPWP perusahaan
NamaNama yang terdaftar dalam NPWP tersebut
GradeFilter berdasarkan kategori grade karyawan
Organization StructureFilter berdasarkan kategori organisasi struktur
  1. Isikan tahun SPT yang akan dibuat
  2. Pilih tanggal pembuatan file
  3. Masukkan nomer NPWP perusahaan beserta nama yang tertera pada NPWP tersebut
  4. Filter grade dan organisasi  struktur yang akan ditampilkan reportnya
  5. Klik tombol Next
File spt adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-spt
  1. Pilih karyawan yang ingin download file e-SPT dengan cara klik pada nama karyawan atau jika ingin memilih seluruh karyawan untuk di tampilkan, Anda dapat klik tombol centang
    File spt adalah file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-spt
    di atas tabel karyawan
  2. Pilih CSV Report untuk mendownload file dalam bentuk CSV dan pilih Excel report untuk mendownload file dalam bentuk excel.
  3. Klik tombol generate

Was this article helpful?

Like 2 Dislike 2