Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh PERTANIAN

infoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh PNS yang diberi hak dan kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang

DASAR :

TUGAS POKOK : Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian.

PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 16 Tahun 2013, Per Ka BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA : Kementerian Pertanian

RUMPUN JABATAN : Ilmu Hayat

LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Pertanian / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK :

  1. Sekjen Deptan bagi Penyuluh Pertanian Madya (Gol. Ruang IV/b yang akan naik ke IV/c) dan Utama dibantu Tim Penilai Pusat
  2. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Deptan bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Departemen
  3. Sekda Provinsi bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Madya (Gol. Ruang IV/a yang akan
    naik ke IV/b) dibantu Tim Penilai Provinsi
  4. Sekda Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian P. Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama s.d Madya (Gol. Ruang IV/a yang akan naik ke IV/b) dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
a. Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh Ijasah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian Ahli dengan syarat:

  1. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Penyuluh Pertanian Ahli;
  3. telah lulus diklat fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli;
  4. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan

b. Penyuluh Pertanian Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit dari ijazah S1/D.IV ditambah angka kredit kumulatif sebesar 65% dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang

Baca Juga : Download Permenpan 21 Tahun 2010

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):

  1. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  2. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  3. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  4. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Pertanian;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

PENGANGKATAN KEMBALI:

  1. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian dapat diangkat kembali dalam jabatannya paling tinggi berusia 54 tahun.
  2. Penyuluh Pertanian Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 tahun.

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh PERTANIAN

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.

JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  • Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 serta kelas jabatannya dapat dibaca pada link 👉 Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Kelas Jabatannya. 

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan tanggal 7 Maret 2022, dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Maret 2022. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 281.

Pada saat Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya mengenai Peraturan MenLHK Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dapat didownload DISINI.

KEPUTUSAN GUBERNUR No. 65 Tahun 2001 Tentang Petunjuk Teknis Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya

Deskripsi tidak tersedia

Download

Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 February 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Masih Berlaku

Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh PERTANIAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009 TANGGAL : 24 Juli 2009 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 2. Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 3. Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 4. Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan dengan baik. 2. Tujuan Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. 1

C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup tugas pokok, bidang kegiatan, rincian, dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Penyuluh Pertanian. D. PENGERTIAN-PENGERTIAN Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 2. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 3. Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian. 4. Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian. 5. DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul. 6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 7. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian. 8. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian. 9. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu. 10. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi. 11. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota. 2

12. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian. 13. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian. 14. Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian 15. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional. 16. Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian. 17. Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. 18. Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian. 19. Kartu Kilat (Flash Cards) adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu menurut urutannya. 20. Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau menggunakan komputer. 21. Seri Photo adalah materi penyuluhan pertanian berupa rangkaian photo-photo yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang pertanian. 22. Folder adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi) 23. Leaflet/Liptan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi). 24. Selebaran adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan pertanian. 25. Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat. 26. Flip Chart/Peta Singkap adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap. 3

27. Brosur/Bukleet adalah buku dengan jumlah 8-20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan pertanian, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya. 28. Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan pertanian berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran radio/tv/seni Budaya/pertunjukan. 29. Sound Slide adalah seri slide (film positif), merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan komentar (suara) dan atau tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya diprogram dengan komputer, dan diputar melalui beberapa slide projector. 30. Film/Video/VCD/DVD adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/vcd/dvd player. 31. Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi. 32. Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya terangkum dalam domain atau sub domain yang terdapat dalam world wide web (www) di internet. 33. Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal adalah metode penyuluhan pertanian langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompoktani/masyarakat pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan pertanian. 34. Uji coba lapang paket teknologi spesifikasi lokasi (kaji terap) adalah percobaan teknologi pertanian yang dilaksanakan oleh petani, sebagai tindak lanjut dari hasil pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian petani atau dari berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan/lokasi petani. 35. Pengkajian/pengujian teknologi anjuran adalah kegiatan pengembangan penelitian sebelum dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari suatu teknologi hasil penelitian yang dilakukan dilahan percontohan. 36. Demonstrasi cara adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani. 37. Demonstrasi hasil adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi. 38. Demonstrasi Plot yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh perorangan. 39. Demonstrasi Farm yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh kelompoktani. 40. Demonstrasi Area yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh gabungan kelompoktani. 41. Temu Lapang adalah kegiatan pertemuan antara peneliti, penyuluh dan para petani untuk saling tukar menukar teknologi/informasi sehingga didapatkan teknologi yang akan dikembangkan sesuai potensi wilayah. 4

42. Temu Teknis antar Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas adalah kegiatan pertemuan berkala antar Penyuluh Pertanian, atau antara Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada petani dalam mengembangkan usahataninya. 43. Temu wicara adalah kegiatan pertemuan antara petani dengan pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pertanian, serta partisipasi dan peran serta petani dalam pembangunan pertanian. 44. Temu Karya adalah kegiatan pertemuan antar petani, untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani. 45. Temu Usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar dan kemitraan. 46. Widya Wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk belajar dengan melihat suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang sesungguhnya. 47. Widya karya/karya wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju. 48. Mimbar Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah/pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan pertanian. 49. Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu. 50. Sekolah Lapangan adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usahataninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Pertanian. 51. Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya. 52. Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan. 53. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian. 54. Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri. 5

55. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 56. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 57. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 58. Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum. 59. ISSN singkatan dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll). 60. ISBN singkatan dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan). 61. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian. 62. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. 63. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli. 64. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan. 65. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut. 66. Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep. 67. Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep. 68. Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan. 6

69. Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti. 70. Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah. 71. Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah. 72. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan pertanian. 7

BAB II TUGAS POKOK, BIDANG KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN A. TUGAS POKOK Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. B. BIDANG KEGIATAN Bidang Kegiatan Penyuluh Pertanian terdiri atas unsur: 1. Pendidikan, meliputi sub unsur : a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. 2. Persiapan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur: a. Identifikasi potensi wilayah; b. Memandu penyusunan rencana usaha tani (RUK,RKK, RKD, RKPD/PPP); c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim); d. Penyusunan rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. 3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : a. Penyusunan materi; b. Perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian; c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani. 4. Evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur : a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian. 5. Pengembangan profesi, meliputi sub unsur : a. Kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian; b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan di bidang pertanian; c. Memberikan konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep. 6. Penunjang kegiatan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur : a. Mengikuti Seminar/lokakarya di bidang pertanian; b. Menjadi anggota Tim Penilai; c. Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang pertanian; d. Memperoleh penghargaan/tanda jasa; e. Mengajar/melatih pada Diklat; f. Menjadi anggota organisasi profesi; g. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya. 8

C. RINCIAN DAN TOLOK UKUR Rincian butir kegiatan yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sebagai berikut : 1. Pendidikan a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertanian. 1) Memperoleh ijazah/gelar dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan SMK bidang pertanian. 2) Ijazah/gelar yang dapat diberi angka kredit adalah yang masih dalam periode/masa penilaian: 3) Ijazah belum digunakan dalam penilaian terdahulu dengan dilengkapi surat keterangan dari atasan yang bersangkutan, atau 4) Ijazah belum digunakan dalam keputusan penyesuian jabatan/kepangkatan yang bersangkutan, dengan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan. Foto copy ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/Diploma IV/Diploma III/SMK bidang pertanian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang: 1) Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah SMK bidang pertanian; 2) Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah perguruan tinggi negeri; atau 3) Koordinator Perguruan Tinggi Swasta atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah lulusan perguruan tinggi swasta; atau 4) Tim Penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri. 1) Apabila memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi dan sesuai kualifikasi, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih angka kredit yang pernah diberikan (ijazah lama) dengan angka kredit ijazah/gelar yang lebih tinggi tersebut; 2) Memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana /Diploma IV/Diploma III/DII di bidang: a) Penyuluhan pertanian, Agribisnis, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Perkebunan. b) Semua jurusan pada Universitas, Institut, Fakultas, Akademi, Diploma Pertanian, Sekolah Menengah Kejuruan. Angka kredit yang dapat diberikan untuk setiap ijazah, adalah sebagai berikut: (1) Doktor, yaitu 200 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya. 9

(2) Pasca Sarjana, yaitu 150 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya. (3) Sarjana/D-IV, yaitu 100 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya. (4) Sarjana D-III, yaitu 60 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya. (5) Sarjana D-II, yaitu 40 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya. (6) SMK/D1 yaitu 25. 3) Ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/DIV di luar bidang pertanian, angka kreditnya diberikan sesuai dengan unsur penunjang, yaitu: a) Doktor, yaitu 15 b) Pasca Sarjana, yaitu 10 c) Sarjana/Diploma IV, yaitu 5. d) Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 4. b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan, dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. 1) Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan fungsional bagi Penyuluh Pertanian. 2) Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat: (a) Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan (apabila jumlah jam latihan tidak ada maka jumlah jam dihitung dari jumlah hari dikalikan 8 (delapan) jam latihan @ 45 menit); dan (b) Penyelenggaraan Diklat oleh Lembaga Diklat Fungsional RIHP/Balai Diklat/kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian. Foto copy STTPP/sertifikat dari Diklat yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap STTP sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut: 1) Lamanya lebih dari 960 jam, yaitu 15; 2) Lamanya antara 641-960 jam, yaitu 9; 3) Lamanya antara 841-640 jam, yaitu 6; 4) Lamanya antara 161-480 jam, yaitu 3; 5) Lamanya antara 81-160 jam, yaitu 2; 6) Lamanya antara 30-80 jam, yaitu 1. c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan Prajabatan. 10

1) Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan CPNS. 2) Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat: a) Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan b) Lembaga Penyelenggara Diklat oleh Balai Diklat/ kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian Foto copy sertifikat dari Diklat Prajabatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut: 1) Tingkat II, yaitu 1,5 2) Tingkat III, yaitu 2. 2. Kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan untuk tingkat keterampilan sebagai berikut : a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula (II/a), yaitu : 1) Memandu penyusunan RDK dan RKK (RDKK). Tolok Ukur : Bertindak sebagai pemandu / pendamping dan pembimbing bagi petani/kelompok tani dalam menyusun RDK dan RKK (RDKK). Bukti Fisik : b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RDK dan RKK (RDKK). Pemberian Angka Kredit : yaitu 0,027. Laporan disusun untuk setiap petani/kelompok tani yang dipandu. 2) Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota. Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya. a) Surat Keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa. 11

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,059. 3) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian (RKPP). a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. yaitu 0,047. 4) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Kartu Kilat. Materi penyuluhan dalam bentuk Kartu kilat. b) Bukti hasil pekerjaan berupa kartu kilat. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,075. 5) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/ bahan tayangan. Materi penyuluhan dalam bentuk transparansi/bahan tayangan. b) Bukti hasil pekerjaan berupa transparansi/bahan tayang. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,032. 6) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap. Materi penyuluhan dalam bentuk Flipchart/peta singkap. b) Bukti hasil pekerjaan berupa flipchart/peta singkap. 12

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,076. 7) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara perorangan. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,010. 8) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara kelompok tani. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,013. 9) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,013. 10) Memandu pelaksanaan demontrasi hasil berupa demonstrasi plot. Demontrasi plot yang dipandu. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,090. 11) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. 13

Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,038. b. Penyuluh Pertanian Pelaksana (II/b - II/d), yaitu: 1) Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan. Data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan. b) Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,180. 2) Memandu penyusunan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa. Bertindak sebagai pemandu/pendamping dan pembimbing bagi kelompok tani dalam menyusun RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa. yaitu 0,036. Laporan disusun untuk setiap kelompok tani yang dipandu. 3) Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota. Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya. a) Surat Keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa. 14

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,079. 4) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. a) Surat keterangan (Form D). b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan. yaitu 0,063. 5) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,014. 6) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompoktani. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,017. 7) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,017. 8) Melakukan demonstrasi cara. 15

Terlaksananya Demontrasi cara. Laporan pelaksanaan (Form A) yaitu 0,016. 9) Merencanakan demonstrasi plot. Tersusunnya rencana demonstrasi plot. Laporan pelaksanaan (Form A). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,056. 10) Memandu pelaksanaan demonstrasi farm. Terlaksananya pemanduan demontrasi farm. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,180. 11) Memandu pelaksanaan sekolah lapang. Terlaksanaanya pemanduan sekolah lapang. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,096. 12) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). 16

yaitu 0,050. 13) Mengajar kursus tani. Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan. Surat keterangan (Form C) Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,010. 14) Menumbuhkan kelompoktani. Terbentuknya kelompoktani. a) Laporan pelaksanaan (Form A). b) Laporan hasil penumbuhan/pembentukan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok yang terbentuk, yaitu 0,250. 15) Mengembangkan kelompoktani dari Pemula ke Lanjut. Kenaikan kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke lanjut. b) Bukti hasil pekerjaan harus menjelaskan tingkat kelas kemampuan kelompok, sebelum dan sesudah kenaikan (berbentuk sertifikat/surat keterangan/surat pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,144. c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (III/a - III/b), yaitu : 1) Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Instrumen identifikasi potensi wilayah. 17

b) Bukti hasil pekerjaan dilampiri dengan instrumen yang dibuat. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,195. 2) Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota. Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya. a) Surat Keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198. 3) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan. yaitu 0,158. 4) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto. Tersusunnya materi penyuluhan dalam bentuk seri foto. b) Bukti hasil pekerjaan berupa seri foto. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,223. 5) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster. Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster. 18

b) Bukti hasil pekerjaan berupa poster. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap poster, yaitu 0,282. 6) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada perorangan. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,034. 7) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompoktani. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,042. 8) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,044. 9) Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknokogi/ metoda penyuluhan pertanian. Terlaksananya uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil uji coba/ 19

pengkajian/pengujian paket teknologi/metoda. yaitu 0,678. 10) Merencanakan pelaksanaan demonstrasi farm. Tersusunnya rencana demontrasi farm. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi farm. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140. 11) Memandu pelaksanaan demonstrasi area. Terlaksananya demonstrasi area. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pemanduan demontrasi area. yaitu 0,600. 12) Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. Terlaksananya temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan kegiatan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. yaitu 0,044. 13) Merencanakan forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya. Tersusunnya rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya. 20

a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140. 14) Melaksanakan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya. Terlaksananya forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/ widyakarya. yaitu 0,133. 15) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,126. 16) Mengajar kursus tani. Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan Surat keterangan (Form C). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020. 16) Menumbuhkan gabungan kelompoktani. Tumbuhnya gabungan kelompoktani. 21

a) Laporan pelaksanaan tani (Form A); b) Laporan hasil pekerjaan menumbuhkan gabungan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat/ koordinator BPP setempat. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gabungan kelompok, yaitu 0,700. 17) Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya. Kelas kemampuan kelompok tani berubah dari lanjut ke madya. b) Bukti hasil pekerjaan peningkatan kelas kemampuan dengan mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,451. 18) Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. a) Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan; b) Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan. Bukti fisik: b) Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah. yaitu 0,676. d. Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c - III/d), yaitu : 1) Menyusun programa penyuluhan pertanian tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten sebagai ketua. Bertindak sebagai ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya. 22

a) Surat Keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395. 2) Menyusun programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya sebagai anggota. Bertindak sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya. a) Surat Keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395. 3) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh. yaitu 0,315. 4) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Leaflet/liptan/ selebaran/folder. Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk leaflet/ liptan/selebaran/folder. b) Bukti hasil pekerjaan berupa Leaflet/liptan/selebaran/folder. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,502. 5) Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat 23

kabupaten. Konsep pedoman/juklak untuk perlombaan petani/kelompok tani sesuai tingkatannya. b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep pedoman/juklak yang dibuat Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,360. 6) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,068. 7) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompok tani. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,084. 8) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,087. 9) Merencanakan demonstrasi area. 24

Tersusunnya rencana demonstrasi area. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi area. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,280. 10) Merencanakan sekolah lapang. Tersusunnya rencana sekolah lapang. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kegiatan sekolah lapang. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364. 11) Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. Tersusunnya rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364. 12) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,252. 13) Mengajar kursus tani. 25

Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan. Surat keterangan (Form C). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040. 14) Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten. Terlaksanannya penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian. yaitu 0,338. 15) Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian. Terlaksanannya penilaian perlombaan komoditas pertanian. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian. yaitu 0,170. 16) Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan. Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kecamatan. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180. 17) Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota. 26

a. Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten; b. Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten. Bukti fisik: b) Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah. yaitu 1,080. 18) Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat provinsi. a) Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi; b) Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi. Bukti fisik: b) Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah. yaitu 1,000. 19) Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kecamatan. Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan, maksimal 3 kali dalam 1 tahun. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. yaitu 1,351. 20) Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan. a) Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan; b) Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan. 27

b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian. yaitu 1,351. 3. Kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian untuk tingkat keahlian sebagai berikut : a. Penyuluh Pertanian Pertama (III/a - III/b), yaitu : 1) Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota. Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah. b) Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450. 2) Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah. b) Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450. 3) Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota. Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya. a) Surat keterangan (Form D) yang menerangkan peran sebagai ketua/anggota; b) Bukti hasil pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian. 28

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198. 4) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. yaitu 0,158. 5) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet. b) Bukti hasil pekerjaan berupa brosur/buklet yang tertera nama penyusun. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,283. 6) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide. b) Bukti hasil pekerjaan berupa sound slide. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, yaitu 0,250. 7) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam pameran Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam pameran b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam pameran. 29

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,215. 8) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,034. 9) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,042. 10) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal. Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,044. 11) Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha. Terlaksananya temu wicara/temu teknologi/temu usaha. Laporan pelaksanaan (Form A). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,044. 12) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. 30

Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,126. 13) Mengajar kursus tani. Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan. Surat keterangan (Form C) Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020. 14) Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama. Kelas kemampuan kelompoktani meningkat dari madya ke utama. b) Bukti hasil pekerjaan berupa peningkatan kelas kemampuan dengan mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,550. 15) Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten. Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten/kota. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kabupaten/kota. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090. 16) Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kabupaten/kota. 31

Terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota. b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota. yaitu 0,540. 17) Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kecamatan. Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan. b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090. 18) Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kabupaten/kota. a) Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota; b) Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota. b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian. yaitu 0,540. 19) Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan. Terumuskannya analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. 32

b) Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data dampak. yaitu 0,676. b. Penyuluh Pertanian Muda (III/c - III/d), yaitu: 1) Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional. Tersusunnya instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional. b) Bukti hasil pekerjaan berupa instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,390. 2) Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional. Terkumpulnya data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional. b) Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat nasional. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900. 3) Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah. Terumuskannya hasil identifikasi potensi wilayah. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan identifikasi potensi wilayah. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900. 4) Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota. 33

Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya. Surat Keterangan (Form D). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395. 5) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian. a) Surat keterangan (Form D); b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian. yaitu 0,315. 6) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan. Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan. b) Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/tv/seni budaya/pertunjukan. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,449. 7) Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/video/vcd/dvd. Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis/ skenario film/video/vcd/dvd. b) Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/video/vcd/dvd. 34

Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,362. 8) Menyusun materi kursus tani. Tersusunnya materi kursus tani. b) Bukti hasil pekerjaan berupa materi kursus tani. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi, yaitu 0,200. 9) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,068. 10) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,084. 11) Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal. Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,087. 12) Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian. 35

Tersusunnya rencana uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metoda penyuluhan pertanian. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian. yaitu 0,316. 13) Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha. Tersusunnya rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,320. 14) Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website). Terlaksananya penayangan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website). Surat keterangan (Form F). yaitu 0,082. 15) Merencanakan pameran. Tersusunnya rencana pameran. b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana pameran. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, 36

yaitu 0,233. 16) Membuat display pameran. Tersediannya display pameran. b) Bukti hasil pekerjaan berupa foto display pameran. yaitu 0,422. 17) Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara. Menjadi pramuwicara dalam pameran. Laporan pelaksanaan (Form A). yaitu 0,252. 18) Mengajar kursus tani. Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan. Surat keterangan (Form C). Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040. 19) Menumbuhkan koperasi petani. Terbentuknya koperasi petani di wilayah binaannya. b) Bukti hasil pekerjaan berupa surat pengukuhan terbentuknya koperasi petani. Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap koperasi, yaitu 1,500. 20) Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat Provinsi. 37