Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

31 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Bunga Deposito:

  1. Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000

Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000

  1. Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?

Jawab:

Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.

Tabungan:

Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.

Diskonto SBI:

Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

Jawab:

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.

  • Perhitungan PPh atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

Bunga Obligasi:

Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000

Simpanan Koperasi:

Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?

Jawab:

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau
  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:

Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.

Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.

Pertanyaan Lain: Ujian Nasional

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Ujian Nasional, 02.08.2016 13:42, lilis03012001

Akar serabut yang rimbun pada eceng gondok berfungsi untuk

Jawaban: 2

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Ujian Nasional, 29.08.2016 17:16, neuroticalism

2peristiwa penting yang dilakukan yesus sebelum ia berdoa di taman getsemani atau bukit zaitun

Jawaban: 1

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Ujian Nasional, 08.03.2016 04:47, vickyfebriana6175

Kelainan penyakit yang berhubungan dengan sel darah

Jawaban: 2

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Ujian Nasional, 04.10.2016 16:48, ulya13150

Angin yang bergerak dari benua australia menuju benua asia menyebabkan indonesia mengalami musim

Jawaban: 2

Pertanyaan:

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Dari soal no 16 di atas bunga yang diterima dinda jika tarif pph 18% maka berapakah hasilnya

Sebesar apa pun dana yang Anda miliki saat ini, sudah sewajarnya dikelola dengan bijak dan tepat. Banyak manfaat yang dapat Anda dapatkan jika Anda melakukan hal tersebut, apalagi jika dilakukan sejak dini. Selain untuk merencanakan kebutuhan maupun impian Anda di masa depan, mengelola keuangan dengan bijak juga berpotensi dapat memberikan profit tambahan bagi Anda. Dengan begitu, Anda dapat merencanakan kebutuhan atau impian Anda di masa depan dengan lebih siap dan terencana. 

Beberapa cara dapat Anda lakukan untuk mengelola keuangan Anda. Salah satunya dengan menyisihkan sebagian dana untuk ditabung atau bahkan Anda bisa menginvestasikan sebagian dana Anda untuk mendapatkan profit. Menginvestasikan sebagian dana yang dimiliki umumnya dipilih banyak orang karena menawarkan profit yang cukup kompetitif dibandingkan dengan menabung.

Baca Juga : Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya

Berbagai pilihan investasi dapat Anda pilih sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Anda, salah satunya deposito. Beberapa keunggulan yang ditawarkan menjadikan deposito populer dipilih sebagai pilihan dalam berinvestasi. Salah satu keunggulan yang dimiliki dari deposito adalah suku bunga yang lebih tinggi dan kompetitif dibandingkan dengan suku bunga tabungan. Selain itu, deposito juga memiliki risiko yang cukup minim. Hal tersebut menjadikan deposito sebagai salah satu investasi yang menawarkan profit yang kompetitif namun dengan risiko yang minim.

Lalu, jika deposito menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dan kompetitif dibandingkan dengan suku bunga tabungan, seberapa besar profit yang bisa Anda dapatkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya Anda mengetahui dan memahami terlebih dahulu bagaimana rumus dan cara menghitung bunga deposito. Sehingga Anda dapat memperkirakan profit yang bisa Anda dapatkan dari bunga deposito. Saat ini memang sudah banyak situs perbankan maupun situs seputar finansial yang memiliki kalkulator deposito yang dapat digunakan. Namun, sebaiknya Anda mengetahui dan memahami dengan jelas rumus dan cara menghitung bunga deposito agar lebih pasti. Yuk, simak artikel ini lebih lanjut untuk mencari tahu dan memahami bagaimana cara menghitung bunga deposito.

Rumus Serta Cara Menghitung Bunga Deposito

Untuk mengetahui kisaran profit yang Anda dapatkan berdasarkan bunga deposito, Anda bisa menggunakan dua cara. Yang pertama adalah menghitung berdasarkan total pendapatan yang akan Anda dapatkan di akhir jatuh tempo. Sedangkan cara kedua adalah dengan menghitung berdasarkan profit yang akan Anda dapatkan dari suku bunga setiap bulan. Namun, sebelum Anda mulai mencoba menghitung bunga deposito, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu suku bunga yang ditetapkan oleh bank pilihan Anda mendepositokan dana Anda serta besarnya pajak yang harus dibayar (jika ada).

Baca Juga : Pengertian Inflasi dan Strategi Mengatasinya dengan Investasi

1. Rumus Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo

Dengan cara ini Anda dapat mengetahui kisaran profit yang akan Anda dapatkan secara keseluruhan. Berikut rumus dan cara perhitungannya:

Rumus 1

Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito) 

Sebelum Anda mulai menghitung menggunakan rumus di atas, pastikan Anda menghitung terlebih dahulu profit dari bunga deposito serta jumlah pajak deposito yang harus dibayarkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat gunakan cara berikut: 

Profit dari Bunga Deposito:

(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor*dalam satuan hari) / 365 (hari)

Jumlah Pajak Deposito:

Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito

Contoh Perhitungan:

Anda ingin mendepositokan dana sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.

Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya profit dari bunga deposito.

(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) / 365

(Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365

Rp 108.000.000 / 365

= Rp 295.890

Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.

Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito

20% x Rp 295.890

= Rp 59.178

Baca Juga : Jenis Psikotes Kerja yang Sering Dijumpai

Jika profit dari bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung sudah didapatkan hasilnya, maka Anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus pertama.

Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)

Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)

Rp 10.000.000 + Rp 236.712

= Rp 10.236.712

Jadi, total pendapatan Anda setelah enam bulan adalah sebesar Rp 10.236.712.

2. Rumus Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan

Dengan cara ini, Anda dapat lebih merinci kisaran profit yang akan Anda dapatkan setiap bulan. Berikut rumus serta cara perhitungannya:

Rumus 2

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

Sebagai catatan, persentase 80% di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung (100% - 20%).

Contoh Perhitungan:

Anda ingin mendepositokan dana Anda sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%. Maka, cara perhitungan dengan menggunakan rumus kedua adalah sebagai berikut:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

(6% x Rp 10.000.000 x 30 x 80%) / 365

14.400.000 / 365

= Rp 39.452

Dari hasil perhitungan di atas, profit bersih per bulan yang bisa Anda dapatkan setiap bulannya adalah sebesar Rp 39.452

Jika Anda sudah memahami cara menghitung profit yang bisa Anda dapatkan baik itu setiap bulan atau secara keseluruhan, kini Anda dapat lebih mudah menghitung dan mencari tahu sendiri potensi keuntungan yang bisa Anda dapatkan berdasarkan dana yang Anda akan investasikan. Namun, sebelum Anda melakukan perhitungan dengan kedua rumus di atas, pastikan Anda mengetahui dengan pasti setiap ketentuan sesuai dengan bank yang Anda pilih untuk mendepositokan dana Anda.

Baca Juga : Begini Mudahnya Cara Membuat NPWP Online

Memilih Bank untuk Investasi Deposito

Setelah Anda mengetahui dan memahami cara menghitung kisaran keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari bunga deposito, langkah selanjutnya adalah memilih bank untuk mendepositokan dana Anda. Pastikan bank pilihan Anda sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar dana Anda lebih aman dan terjamin. Selain itu, pastikan bank pilihan Anda memberikan kemudahan serta pilihan jangka waktu yang beragam agar Anda dapat menentukan jangka waktu deposito sesuai dengan preferensi dan kebutuhan Anda. CIMB Niaga merupakan bank terpercaya yang memiliki produk investasi deposito dengan berbagai keunggulan. Mulai dari suku bunga yang kompetitif, tersedia dalam berbagai pilihan valuta asing, pilihan jangka waktu yang fleksibel, hingga kemudahan akses informasi berbasis digital. Selain itu, CIMB Niaga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga dana yang Anda investasikan lebih aman dan terjamin. CIMB Niaga juga memiliki dua jenis pilihan deposito berjangka yang bisa Anda pilih sesuai dengan preferensi Anda. Kedua pilihan tersebut adalah Deposito Berjangka serta Deposito iB Berjangka dengan prinsip Mudharabah Muthlaqah sesuai nisbah yang telah disepakati bersama. Sudah siap untuk memulai investasi deposito Anda bersama CIMB Niaga? Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut mengenai deposito berjangka CIMB Niaga.