Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

berikut yang merupakan contoh penerapan sila keempat pancasila adalah..A.mengumpulkan sumbangan untuk korban banjirB:tidak memaksakan pendapat ketika … berdiskusi C.menghormati agama dan kepercayaan temanD.membagi tugas kelompok dengan adil.​

Bagaimana Perbedaan sila Pertama Pancasila yang terdapat diagam Jakarta dengan Pancasila Terutama dalam Pembukaan undang- undang 1945​

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat! 1. Ideologi Pancasila bersumber dari nilai-nilai ... bangsa Indonesia. 2. Menerima hasil … keputusan rapat dengan lapang dada adalah cerminan sila..3. Dasar negara merupakan landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara untuk mengatur penyelenggaraan 4. Sila pertama Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur dalam penyelenggaraan pemerintah, merupakan kedudukan Pancasila sebagai .... 5. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan, merupakan kedudukan Pancasila sebagai .... 6. Rumusan Pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam .... 7. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H. membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu ..., 8. Nilai yang bersumber pada unsur akal manusia disebut nilai .... 9. Bagi bangsa Indonesia, lima sila dalam Pancasila merupakan 10. Ideologi negara menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan demi mewujudkan ....​

tidak menyetujui usul Kiki? 3. Masyarakat di sekitar rumahmu sedang melaksanakan kerja bakti. Ayahmu tidak mau ikut bekerja dan hanya melihat saja dar … i dalam a. Apakah tindakan Ayah sudah mencerminkan nilai pada sila ketiga rumah. Pancasila? Jelaskan alasanmu. b. Apa akibat dari tindakan Ayah? takan musyawarah untuk memil 1.​

1. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka? Jelaskan! 2. Jelaskan dimensi realitas yang terkandung dalam ideologi Pancasila! 3. Jelaskan … nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif! 4. Bagaimanakah perilaku yang menunjukkan pengamalan sila kedua 5. Jelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan pancasila dalam kehidupan masyarakat!

2. Aktivitas Belajar 1 Pada bagian ini, pertama-tama kalian diminta untuk mengisi tabel KWL. KWI. adalah singkatan dari What I Know, What I Want to Kn … ow, dan What I Learned, yang berarti "Apa yang saya tahu", "Apa yang saya ingin ketahui", dan "Apa yang telah saya ketahui". Pertama-tama kalian perlu mengisi dua kolom di awal pembelajaran. Berikut panduan pertanyaan untuk mengisi tabel KWL: a. Berdasarkan materi PPKn pada kelas sebelumnya, apa yang telah kalian ketahui tentang Pancasila? Secara lebih spesifik, apa yang kalian ketahui tentang sejarah lahirnya Pancasila? b. Berdasarkan pengetahuan kalian sebelumnya, tuliskan apa yang ingin kalian ke- tahui lebih mendalam tentang Pancasila? Aktivitas Belajar Mengisi KWL Soekarno ber Pidato to tanggal 1 Juni Saya Tahu... diisi di awal pembelajaran 9 Saya Ingin Tahu... diisi di awal pembelajaran Saya Telah Ketahui... diisi di akhir pembelajaran Setelah mengisi tabel KWL, mari kita baca artikel berikut untuk mengetahui bagaimana pemikiran para pendiri bangsa tentang Indonesia Merdeka.​

tolong bantu sayaaaaaaaaaaaaaa​

tolong bantu sayaaaaaaaaaaa ​

mohon bantuannya ---​

Pancasila sebagai dasar negara dipergu- nakan untuk .....​

Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret 2020 bertempat di Ruang Kresna, Lemhannas RI.

Hadir dalam Intellectual Exercise tersebut Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si. sebagai narasumber. Bondan menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut Bondan juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi tidak hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida. Ancaman hibrida merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Selanjutnya Bondan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pembinaan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad yakni mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yakni pengabdian sesuai dengan profesi dibagi menjadi 2 yaitu saat menghadapi ancaman militer dan hibrida akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.

 “Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” kata Bondan. Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Selanjutnya Bondan menegaskan bahwa bela negara harus tampil sebagai perilaku. Yang dimaksud sebagai perilaku adalah dibangun di atas kepercayaan, nilai, sikap, dan persepsi oleh masyarakat. “Bela negara tampil sebagai perilaku warga negara, mulai dari anak-anak sampai orang tua” ujar Bondan.

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela Negara di Indonesia

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;

5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu: a. Melestarikan budaya; b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;

d. Mencintai produk-produk dalam negeri.

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak

Psycological:

a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945) b. Nilai-nilai luhur bangsa c. Wawasan kebangsaan d. Persatuan dan kesatuan bangsa

e. Kesadaran bela negara

Physical:

a. Perjuangan mengisi kemerdekaan b. Pengabdian sesuai profesi c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional

d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

a. Komponen Utama b. Komponen Cadangan (kombatan)

c. Komponen Pendukung (Non kombatan).

Nilai nilai bela negara:

Cinta tanah air:

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia; 2. bangga sebagai bangsa Indonesia; 3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia; 4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;

5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

1. memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat; 2. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 3. mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya; 4. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;

5. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;

Yakin akan Pancasila:

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

1. yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia; 2. bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya; 3. setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;

4. bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

1. memahami nilai-nilai dalamPancasila. mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; 2. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia; 3. senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;

4. setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rela berkorban:

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara; 2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman; 3. memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara; 4. memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;

5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemampuan awal bela negara:

Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

1. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan; 2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya; 3. ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan; 4. terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan

5. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Hari Bela Negara:

Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.

Referensi:

1. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 2. a b Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35 3. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 4. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI 5. “Menteri Pertahanan buka program bela negara”, BBC Indonesia, Jakarta, 22 Oktober 2015. Retrieved on 24 Februari 2016. 6. S, Sucipto. “Tangkal Radikalisme, Kemenhan Luncurkan Website Bela Negara”, Sindonews, Jakarta, 23 Februari 2016. Retrieved on 24 Februari 2016.

7. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan kesadaran bela negara.

  • Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

  • Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

  • Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?

  • Bagaimana hubungan bela negara dengan pertahanan negara?