Sebelum kita menulis hasil wawancara, kita mengetahui bagaimana cara menulis laporan berdasarkan hasil wawancara. Mari, kita pelajari lebih lanjut! Format Menulis Laporan Hasil Wawancara I. Latar Belakang Menuliskan alasan melakukan wawancara. Contoh: Kami siswa kelas 4 mendapat tugas untuk melakukan wawancara tentang tumbuhan dan hewan kepada masyarakat di sekitar tempat tinggal kami. II. Maksud dan Tujuan Menuliskan maksud dan tujuan dilakukan wawancara. Contoh: Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali informasi lebih lanjut dan memperdalam pemahaman kami tentang berbagai hewan dan tumbuhan di sekitar tempat tinggal kami, yang meliputi karakteristik tumbuhan dan hewan dan kaitannya dengan tempat hidupnya serta hak dan tanggung jawab terhadap lingkungan. III. Topik Wawancara Menuliskan topik wawancara Contoh: Tumbuhan dan Hewan di Sekitarku IV. Waktu dan Tempat Kegiatan Menuliskan waktu dan tempat wawancara. Contoh: Wawancara ini dilaksanakan pada: Hari / Tanggal : Sabtu, 19 November 2016 Waktu : pukul 08.00 – 09.00 Tempat : Kampung Mekar Jaya V. Laporan Hasil Wawancara Menuliskan narasumber, pewawancara dan hasil wawancara. Contoh: - Narasumber : Bapak Kurniawan - Pewawancara: Lani - Hasil Wawancara Pada hari Sabtu, 19 November 2016, pukul 08.00 – 09.00, saya melakukan wawancara kepada Bapak Kurniawan tentang tumbuhan di sekitar tempat tinggalku ..... VI. Kesimpulan Menuliskan kesimpulan Kesimpulan: Melestarikan tumbuhan dan hewan merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia. Kita perlu menjaga keseimbangan dan kelestarian hewan-hewan langka untuk keberlangsungan kehidupan dimuka bumi serta dapat melestarikan keanekargaman hayati yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Tulis apa saja yang kamu ketahui terkait dengan tumbuhan dan hewan langka. Dengan mengikuti format diatas, kita akan lebih mudah dalam menyusun laporan hasil wawancara. Semoga bermanfaat ya.. Page 2
Peraturan Dewan Pers PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
5. Pencabutan Berita Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta 8. Pencantuman Pedoman 9. Sengketa Jakarta, 3 Februari 2012 |