Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris adalah

Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah?

  1. nasab
  2. perkawinan
  3. anak angkat
  4. memerdekakan budak
  5. seagama

Jawaban: C. anak angkat.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah anak angkat.

Itulah tadi jawaban dari Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah?, semoga membantu.

Kemudian, Pak Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan gambar tersebut!Berikut ini yang berperan sebagai konsumen adalah? dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

Nantikan Jawaban Yang Lainnya,

Jawaban ini telah diperbaharui pada tanggal 2022-04-20 17:02:07

Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris adalah

  1. seagama
  2. memerdekakan budak
  3. nasab
  4. anak angkat

Kunci jawabannya adalah: D. anak angkat.

Dilansir dari ensiklopedia pendidikan, berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah anak angkat.

Beranda Pendidikan Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah? Jawaban Soal Terbaru 2022

Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah?

  1. nasab
  2. perkawinan
  3. anak angkat
  4. memerdekakan budak
  5. seagama

Jawaban: C. anak angkat.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah anak angkat.

Itulah tadi jawaban dari Berikut yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat memperoleh harta waris, adalah?, semoga membantu.

Kemudian, Pak Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan gambar tersebut!Berikut ini yang berperan sebagai konsumen adalah? dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

Nantikan Jawaban Yang Lainnya,

Jawaban ini telah diperbaharui pada tanggal 2022-04-20 17:02:07

  • Istilah lain dari daerah pergantian tongkat estafet adalah? [Jawaban Soal Terbaru 2022]

  • kromosom yang menentukan jenis kelamin suatu individu disebut [Jawaban Soal Terbaru 2022]

  • Sumber kebenaran, – Sebagai tuntunan tentang prinsip benar dan salah, – Pedoman hidup manusia, – Pedoman bagi manusia untuk berbuat baik dan merupakan perintah Tuhan. uraian tersebut menjelaskan fungsi dari lembaga? [Jawaban Soal Terbaru 2022]

  • The Steps to Make Apple Juice First, choose the sweet apples. Then, core the apples and chop them. After that, prepare the jar. Next, cook the apples. Turn the stove on high. Once the water is boiling well, turn down and continue to cook until the apples are soft. Then, strain apples. You can run it through a sieve or colander. After that, heat the juice on low until you’ve collected enough juice to fill the jars. And finally,can the juice into canning jars. What type of information is this? [Jawaban Soal Terbaru 2022]

  • Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ditunjukkan oleh nomor? [Jawaban Soal Terbaru 2022]

  • Pemilihan umum harus dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil diatur dalam pasal? [Jawaban Soal Terbaru 2022]

LADUNI.ID, Jakarta - Segala sesuatu pasti ada sebabnya, begitu pula dalam perolehan harta waris. Harus ada sebab antara si mayit dengan ahli warisnya. Jika ada sebab, maka dia mewarisi dan jika tidak ada sebab maka bukan termasuk ahli waris.

Dalam keterkaitan ini, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi berpendapat di dalam kitab Matnur Rahabiyah menuturkan dalam bentuk bait 3 sebab seseorang bisa menerima harta warisan:

أسباب ميراث الورى ثلاثة كل يفيد ربه الوراثة وهي نكـــــاح وولاء ونسب مابعدهن من موارث سبب         

Artinya: Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris. Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi. [Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 9].

Baca juga: Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Dari nadham di atas bisa diambil kesimpulan bahwa ada 3 [tiga] sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari seorang yang telah meninggal. Ketiga sebab itu adalah pernikahan yang sah, wala’ [kekerabatan karena memerdekakan budak], dan hubungan nasab.

Sedangkan Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitab al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 275-276] menyebutkan ada 4 [empat] hal yang menjadi sebab seseorang bisa menerima warisan, yaitu tiga hal yang disebut di atas oleh Imam Rahabi dan ditambah satu lagi yakni Islam.

Secara ringkas keempat hal tersebut dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin sebagai berikut:

1. Nasab atau Kekerabatan

Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.

Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki [cucu dari anak laki-laki] baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Beberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

2. Pernikahan yang Terjadi dengan Akad yang Sah

Meskipun belum terjadi persetubuhan di antara pasangan suami istri namun dengan adanya ikatan perkawinan yang sah maka keduanya bisa saling mewarisi satu sama lain. Bila suami meninggal istri bisa mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan bila istri yang meninggal maka suami bisa mewarisi harta peninggalannya.

Termasuk bisa saling mewarisi karena hubungan pernikahan adalah bila pasangan suami istri bercerai dengan talak raj’i kemudian salah satunya meninggal dunia maka pasangannya bisa mewarisi selama masih dalam masa idah talak raj’i tersebut [lihat Dr. Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 276].

Sedangkan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan yang fasid [rusak], seperti pernikahan tanpa adanya wali atau dua orang saksi, keduanya tidak bisa saling mewarisi. Demikian pula pasangan suami istri yang menikah dengan nikah mut’ah.

Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

3. Memerdekakan Budak

Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.

4. Islam

Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam.

Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal.

Baca juga: Bisakah Anak Angkat Menerima Warisan?

Itulah beberapa sebab orang dapat memperoleh harta warisan. Dengan begitu seorang muslim belum tentu bisa mendapatkan harta warisan kecuali karena sebab-sebab yang telah dijelaskan di atas. Semoga apa yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi orang banyak, khususnya bagi umat Islam.

Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

Sumber:

  • Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah. Semarang: Toha Putra, tanpa tahun.
  • Musthafa Al-Khin. al-Fiqhul Manhaji. Damaskus: Darul Qalam, 2013.

Artikel ini pertama kali diunggah pada tanggal 14 Maret 2019 dan mengalami sedikit perubahan sehingga diperbarui dan diupload kembali pada tanggal sekarang. Semoga bermanfaat.

Ilustrasi Ilustrasi

Di dalam hukum Islam ada beberapa hal yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut maka seseorang yang semestinya bisa menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya menjadi tidak bisa menerimanya.

Para ulama menetapkan ada 3 [tiga] hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Ketiga hal tersebut, sebagaimana disebutkan Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 277-279], adalah:

Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya [ajnabiy] orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.

Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.

Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

[Baca: Empat Sebab Seseorang Berhak Mendapat Harta Warisan]


Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun [dalam warisan] bagi orang yang membunuh”.

Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak.

Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.

Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur.

Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain.

Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan:

ويمنع الشخص من الميراث ... واحدة من علل ثلاث

رق وقــــتل واختــلاف دين ... فافهم فليس الشك كاليقين

Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan

Adalah satu dari tiga alasan

Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama

Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan 

[Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 10 – 11]

Orang yang memiliki salah satu dari ketiga penghalang di atas maka ia tidak bisa menerima warisan dari orang yang meninggal dunia. Wallâhu a’lam. [Yazid Muttaqin]

Video yang berhubungan