Bagaimanakah ketentuan pencatatan transaksi pendapatan pejabat pengelola keuangan daerah

AkuntansiPejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD)PihakTerkait1. Fungsi Akuntansi SKPKD (Seksi Akuntansi di DPPKA)Dalam kegiatan ini, Fungsi Akuntansi SKPKD memiliki tugas sebagai berikut :Mencatat transaksi-transaksi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aset, Hutang danSelain Kas berdasarkan bukti-bukti yang terkait.Memposting jurnal-jurnal tersebut ke dalam buku besarnya masing-masing.Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca danCatatan Atas Laporan Keuangan.2. Bendahara PPKDDalam kegiatan ini, Bendahara di SKPKD memiliki tugas :Menyiapkan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan akuntansi PPKD.DeskripsiKegiatanAkuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsiakuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKDdalam kapasitas sebagai Pemda.SKPKD adalah suatu satuan kerja yang mempunyai tugas khusus untuk mengelolakeuangan daerah. SKPKD biasanya dikelola oleh suatu entitas tersendiri berupaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset juga menyusun RKA-SKPKDselaku Pejabat Pengguna Anggaran. Kosekuensi atas keadaan ini adalah bahwaPPK-SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, hanya mengurusimasalah pendapatan/belanja untuk satuan kerja saja.Dalam pelaksanaan anggaran transaksi yang terjadi di SKPKD dapatdiklasifikasikan menjadi dua yaitu:1. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai satuan kerja.2. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD pada level Pemerintah Daerahseperti pendapatan dana perimbangan, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tiga terduga. Termasuk

transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi dan hutang jangkapanjang.Dengan demikian, prosedur ini akan meliputi:

1. Akuntansi Pendapatan (Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya)2. Akuntansi Belanja (belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga)3. Akuntansi Pembiayaan4. Akuntansi Aset (Investasi Jangka Panjang)5. Akuntansi Hutang6. Akuntansi Konsolidator7. Akuntansi Selain KasKegiatan akuntansi pada PPKD meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, dan selain kas.Proses tersebut dilaksanakan oleh fungsi akuntansi SKPKD (seksi akuntansi DPPKA)berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara PPKDataupun berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diperoleh langsung olehfungsi akuntansi SKPKD (seksi akuntansi DPPKA).Bendahara menyampaikan dokumen-dokumen sumber tersebut kepada fungsi akuntansi SKPKD(seksi akuntansi DPPKA) paling lambat 1 (satu) harikerja.Pencatatan transaksi pada jurnal dilakukan oleh Fungsi akuntansi SKPKD (seksiakuntansi DPPKA) setiap hari sesuai dengan dokumen sumber yang di terima olehFungsi akuntansi SKPKD (seksi Pembukuan dan Pelaporan Keuangan DPPKA).

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 29 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing sebagai berikut:

A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah#

  1. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

  2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:

    a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

    b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

    c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

    d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

    e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

    f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;

    g. menetapkan KPA;

    h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

    i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;

    j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;

    k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

    l. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan Bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam melaksanakan kekuasaan Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

  5. Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:

    a. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

    b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan

    c. kepala SKPD selaku PA

B. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah#

  1. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:

    a. koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;

    b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

    c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;

    d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;

    e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    f. memimpin TAPD.

  2. Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:

    a. koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;

    b. koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;

    c. koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah

  3. Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah.

  4. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah.

C. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)#

  1. Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:

    a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;

    b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

    c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda;

    d. melaksanakan fungsi BUD; dan

    e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:

    a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

    b. mengesahkan DPA-SKPD;

    c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

    d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

    e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;

    f. menetapkan anggaran kas dan SPD;

    g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;

    h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

    i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan

    j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.

  3. Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu:

    a. mengelola investasi;

    b. menetapkan anggaran kas;

    c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;

    d. membuka rekening Kas umum daerah;

    e. membuka rekening penerimaan;

    f. membuka rekening pengeluaran; dan

    g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

  4. Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.

  5. Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut.

  6. Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.

D. Kuasa BUD#

  1. PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.

  2. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

  3. Kuasa BUD mempunyai tugas:

    a. menyiapkan anggaran kas;

    b. menyiapkan SPD;

    c. menerbitkan SP2D;

    d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

    e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

    f. menyimpan uang daerah;

    g. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;

    h. melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban APBD;

    i. melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah;

    j. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan;

    k. melakukan penagihan piutang daerah.

  4. Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:

    a. menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD.

    b. melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi

    c. menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD

  5. Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD

  6. Kepala daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.

  7. Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

E. Pengguna Anggaran (PA)#

  1. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

    a. menyusun RKA-SKPD;

    b. menyusun DPA-SKPD;

    c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

    d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

    e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

    f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

    g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

    h. menandatangani SPM;

    i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

    j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;

    k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

    l. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;

    m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

    n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi:

    a. menyusun anggaran kas SKPD;

    b. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;

    c. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

    d. Menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

    e. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan

    f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.

  3. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:

    a. menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    b. Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

    c. Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

    d. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

    e. menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.

  6. Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat:

    a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;

    b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    d. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:

    a. perjanjian atau perikatan;

    b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

  11. Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk kabupaten/kota selaku PA untuk melakukan pengelolaan keuangan.

F. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)#

  1. PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  2. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

  3. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

  4. Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk cabang dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.

  6. Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:

    a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

    b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;

    c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

    d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

    e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

    f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan

    g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.

  8. Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.

  9. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.

  10. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:

    a. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

    b. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;

    c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

    d. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;

    e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

    f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

    g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

    h. menandatangani SPM;

    i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

    j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;

    k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;

    l. menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;

    m. menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

    n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  13. Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.

G. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)#

  1. PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.

  2. PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

  3. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:

    a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

    b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

    c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

  4. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

    a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

    b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

    c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

  5. Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

    a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

    b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan

    c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

  6. Dalam membantu tugas PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.

  7. Dalam membantu tugas PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.

  8. Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.

  9. PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.

  10. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

  11. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.

  12. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  13. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

  14. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

  15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

H. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD)#

  1. Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

  2. Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD

  3. Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD

  4. PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.

  5. PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

    a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

    b. menyiapkan SPM;

    c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

    d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan

    e. menyusun laporan keuangan SKPD.

  6. Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.

  7. Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:

    a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya;

    b. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan;

    c. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; dan

  8. Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.

I. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK Unit SKPD)#

  1. Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.

  2. Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:

    a. Besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada provinsi dan bagian pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah;

    b. rentang kendali dan/atau lokasi.

    c. dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

    a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;

    b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan

    c. melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.

  4. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

  5. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

  6. Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi:

    a. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan

    b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.

  7. PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:

    a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya;

    b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;

    c. menyiapkan SPM;

    d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;

    e. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan

    f. menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.

  8. PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD.

  9. Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD.

J. Bendahara#

  1. Bendahara Penerimaan

    a. Kepala daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD

    b. Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.

    c. Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:

    1). meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;

    2). melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

    3). meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;

    4). menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan

    5). menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.

    d. Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.

    e. Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.

    f. Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah.

    g. Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi:

    1). menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;

    2). meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;

    3). melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

    4). meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;

    5). menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan

    6). menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.

    h. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.

    i. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.

    j. Bendahara Penerimaan pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.

    k. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.

    l. Bendahara Penerimaan pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.

    m. Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

    n. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.

    o. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan.

    p. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.

  1. Bendahara Pengeluaran

    a. PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada kepala daerah.

    b. Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD.

    c. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:

    1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

    2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;

    3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;

    4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

    6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan

    7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    d. Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:

    1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;

    2) memeriksa kas secara periodik;

    3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;

    4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

    5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan

    6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.

    e. Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

    f. Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan:

    1) besaran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi; dan

    g. Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi:

    1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;

    2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;

    3) menerima dan menyimpan TU dari BUD;

    4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;

    5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

    7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    8) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.

    h. Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi:

    1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

    2) memeriksa kas secara periodik;

    3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;

    4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan

    5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.

    i. Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus.

    j. Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.

    k. Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.

    l. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.

    m. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.

    n. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.

    o. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.

    p. Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.

    q. Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan.

    r. Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.

    s. Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.

    t. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:

    1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;

    2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan

    3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.

    4) Larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.

    u. Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.

K. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)#

  1. Dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

  2. TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.

  3. TAPD mempunyai tugas:

    a. membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;

    b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;

    c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;

    d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;

    e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;

    f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD;

    g. melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;

    h. menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA;

    i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.