Berikut adalah sumber pendapatan daerah yang termasuk kelompok lain-lain pendapatan yang sah adalah

mengapa negara Amerika dan China memiliki tingkat ipm yang tinggi?​

Tolong dijawab ya kak…

sama sama kerja artinya​

Sebutkan dan jelaskan sistem pembagian kingdom yang pernah dipelajari manusia​

ketampakan daratan yang ada di Indonesia di bagi menjadi lima tuliskan dan jelaskan

Muncul yang tumbuh pada ujung batang atau ketiak daun disebut

2. Seorang Siswa Memiliki adik yang bertanya. Mengapa pohon yang Setiap tahun Menghasilkan buah. Sudah Beberapa tahun tidak berbuah kembali. Argumen … berikut yg tidak sesuai untuk Menjawab Pertanyaan adiknya adalah​

tolong di bantu ka[tex]tolong \: dibantu \: ka[/tex]​

Bahasa indonesia hi my is sizuko morimoto i am twents years old

tiga bentuk perubahan sosial berdasarkan arah perkembangan masing masing pada surah arrum41, albaqarah205, al a'raf56 adalh

Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek serta sub rincian objek pendapatan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri atas:

a. Pendapatan Asli Daerah;

b. Pendapatan Transfer; dan

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

2. Ketentuan Terkait Pendapatan Asli Daerah#

Mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan Asli Daerah diatur sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:

1) pajak daerah;

2) retribusi daerah;

3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi:

Jenis PendapatanKewenangan Pengelolaan
Pajak DaerahSKPKD atau SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak
Retribusi DaerahSKPD
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanSKPKD
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahSKPKD kecuali
  1. Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait.
  2. Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait.
  3. Pendapatan Hibah Dana BOS dikelola oleh Bendahara Penerimaan Khusus. |

c. Pajak daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

d. Retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

e. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.

f. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dapat dikelola di SKPKD maupun SKPD. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah terdiri atas:

1) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; 2) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; 3) hasil kerja sama daerah; 4) jasa giro; 5) hasil pengelolaan dana bergulir; 6) pendapatan bunga; 7) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah; 8) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; 9) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 10) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; 11) pendapatan denda pajak daerah; 12) pendapatan denda retribusi daerah; 13) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; 14) pendapatan dari pengembalian; 15) pendapatan dari BLUD; dan 16) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Pemerintah Daerah dilarang:

1) melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan

2) melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional

h. Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

i. Kepala Daerah yang melakukan pungutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

3. Ketentuan Terkait Pendapatan Transfer#

Mengacu pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Pendapatan Transfer meliputi:

a. Pendapatan transfer terdiri atas:

1) transfer Pemerintah Pusat 2) transfer antar-daerah

b. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan transfer dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD.

Bagian 1: Transfer Pemerintah Pusat#

a. Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus.

1) DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam;

2) DAU yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;

3) DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

c. Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.

d. Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. e. Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. f. Dana desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian 2: Transfer Antar-Daerah#

a. Transfer Antar-Daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.

b. Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan 2) bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota

Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas: 1) Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan.

2) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.

4. Ketentuan Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah#

Mengacu pada Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diatur sebagai berikut:

a. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas:

1) Hibah;

2) Dana Darurat; dan/atau

3) Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD.

c. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

e. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya.