Berapa lama perusahaan menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Beberapa kasus klaim JHT tidak dapat dicairkan adalah karena kartu belum dinonaktifkan. Jadi pada postingan ini dijelaskan 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan ID dan password, jika belum ada silahkan daftar dulu
  3. Pilih Perusahaan, Jika unit perusahaan lebih dari satu, pilih perusahaan binaan.
  4. Cari no kartu atau nama pekerja di laman pencarian
  5. Klik action dan pilih nonaktif pekerja
  6. Klik konfirmasi penonaktifan pekerja

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit jika semua prosedur atau tata caranya dengan benar. Proses nonaktif kartu peserta BP Jamsostek dilakukan dengan online maupun offline mengunjungi kantor BP Jamsostek.

Menonaktifkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut. Berikut ini cara menonaktifkan kartu BP Jamsostek secara online:

Proses penonaktifan kepesertaan karyawan biasanya dilakukan setiap bulan jika ada karyawan yang mengundurkan diri (resign). Pejabat di HRD melakukan pendaftaran pekerja baru, menonaktifkan karyawan dan mengubah data gaji melalui SIPP online.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

  1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
  2. Login dengan akun dan password, Jika belum ada daftar dulu
  3. Pilih menu kartu digital
  4. Klik gambar kartu digital
  5. Cek status kepesertaan
  6. Hubungi HRD Perusahaan jika masih aktif
  7. Tunggu Proses penonaktifan kartu dari HRD ke BP Jamsostek
  8. Cek berkala penonaktifan di BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Agar dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui jika terdaftar sebagai pekerja maka yang dapat melakukannya hanya HRD perusahaan masing-masing.

Adapun cara agar kartu dinonaktifkan sendiri adalah tindakan proaktif Anda ke HRD perusahaan untuk dapat membantu prosesnya menjadi lebih cepat.

Sebaiknya Anda menghubungi HRD perusahaan untuk meminta komitmen dari pejabat di HRD kapan kepastian kartu dinonaktifkan. Dengan cara inilah, Anda lebih mengetahui kapan waktu yang tepat jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Kunjungi Kantor BP Jamsostek tempat terdaftar
  2. Ambil Antrian Customer Service
  3. Siapkan dokumen seperti copy KTP (asli dibawa), copy Kartu Keluarga (asli dibawa), Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  4. Informasikan ke petugas untuk dinonaktifkan
  5. Tunggu proses penonaktifan sampai selesai

Kepesertaan BP Jamsostek tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan saja. BP Jamsotek membuka pendaftaran bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang, artis, ojek dan pelaku usaha kecil lainnya untuk menjadi peserta.

Proses menonaktifkan kepesertaan Bukan Penerima Upah tidaklah sulit. Setelah proses penonaktifan berhasil dilakukan, selanjutnya Anda bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri

  1. Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
  2. Login dengan akun dan password, Jika belum ada daftar dulu
  3. Pilih menu kartu digital
  4. Klik gambar kartu digital
  5. Cek status kepesertaan
  6. Jika status aktif, hubungi HRD Perusahaan
  7. Tunggu Proses penonaktifan kartu dari HRD ke BP Jamsostek
  8. Setelah nonaktif, kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  9. Mengisi data personal untuk Verifikasi Data
  10. Mengisi Profil Pekerja
  11. Mengisi Informasi Pekerjaan
  12. Mengisi metode pembayaran

Bagi karyawan yang sudah resign dan menjadi pelaku usaha, atau berprofesi lainnya, kepesertaan dari perusahaan dapat dilanjutkan menjadi mandiri.

Solusi Pencairan Jamsostek

Berikut kendala yang berhubungan dengan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan:

Kartu Jamsostek Belum Non Aktif Setelah Berhenti Bekerja

Perlu diperhatikan bahwa setelah berhenti di perusahaan, ada masa tunggu 1 bulan dari bulan berhenti bekerja. Contoh jika resign bulan Juli 2021, maka proses nonaktif dan pencairan JHT baru dapat dilakukan di bulan September 2021.

Kartu Jamsostek Belum Non Aktif  Lebih Dari 2 Bulan

Untuk kasus seperti ini, yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi HRD Perusahaan tersebut. Kendala non aktif lebih dari 2 bulan bisa saja terjadi dengan kondisi bahwa perusahaan belum membayarkan iuran tepat waktu atau kartu peserta belum dinonaktifkan.

Berapa lama perusahaan menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Berapa lama perusahaan menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan.

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.

Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): jaminan yang diberikan sebagai kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT): program JHT merupakan program penghimpunan dana yang diperuntukkan sebagai simpanan yang bisa dipakai oleh peserta ketika dalam kondisi yang darurat. Contohnya saat mengalami kecelakaan dan cacat total atau telah mencapai usia 55 tahun.

  3. Jaminan Kematian (JKM): jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

  4. Jaminan Pensiun (JP): jaminan dengan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang telah mencapai batas akhir usia produktif atau bekerja. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menghidupi keluarganya walau sudah tidak bekerja.

Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.

  • Membawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Ilustrasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.

Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini!

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto.

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada

Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Proses Selesai

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.

  1. Membuat laporan terlebih dahulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa kamu ingin resign.

  2. Jika karyawan sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera di proses oleh tim HR perusahaan.

  3. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.

  5. Terakhir, kamu akan mendapatkan surat keterangan berhenti.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya!