Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan – Beberapa kasus klaim JHT tidak dapat dicairkan adalah karena kartu belum dinonaktifkan. Jadi pada postingan ini dijelaskan 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan. Show
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit jika semua prosedur atau tata caranya dengan benar. Proses nonaktif kartu peserta BP Jamsostek dilakukan dengan online maupun offline mengunjungi kantor BP Jamsostek. Menonaktifkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut. Berikut ini cara menonaktifkan kartu BP Jamsostek secara online: Proses penonaktifan kepesertaan karyawan biasanya dilakukan setiap bulan jika ada karyawan yang mengundurkan diri (resign). Pejabat di HRD melakukan pendaftaran pekerja baru, menonaktifkan karyawan dan mengubah data gaji melalui SIPP online. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Agar dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui jika terdaftar sebagai pekerja maka yang dapat melakukannya hanya HRD perusahaan masing-masing. Adapun cara agar kartu dinonaktifkan sendiri adalah tindakan proaktif Anda ke HRD perusahaan untuk dapat membantu prosesnya menjadi lebih cepat. Sebaiknya Anda menghubungi HRD perusahaan untuk meminta komitmen dari pejabat di HRD kapan kepastian kartu dinonaktifkan. Dengan cara inilah, Anda lebih mengetahui kapan waktu yang tepat jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Kepesertaan BP Jamsostek tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan saja. BP Jamsotek membuka pendaftaran bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang, artis, ojek dan pelaku usaha kecil lainnya untuk menjadi peserta. Proses menonaktifkan kepesertaan Bukan Penerima Upah tidaklah sulit. Setelah proses penonaktifan berhasil dilakukan, selanjutnya Anda bisa mengajukan pencairan dana JHT. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Mandiri
Bagi karyawan yang sudah resign dan menjadi pelaku usaha, atau berprofesi lainnya, kepesertaan dari perusahaan dapat dilanjutkan menjadi mandiri. Solusi Pencairan JamsostekBerikut kendala yang berhubungan dengan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Kartu Jamsostek Belum Non Aktif Setelah Berhenti BekerjaPerlu diperhatikan bahwa setelah berhenti di perusahaan, ada masa tunggu 1 bulan dari bulan berhenti bekerja. Contoh jika resign bulan Juli 2021, maka proses nonaktif dan pencairan JHT baru dapat dilakukan di bulan September 2021. Kartu Jamsostek Belum Non Aktif Lebih Dari 2 BulanUntuk kasus seperti ini, yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi HRD Perusahaan tersebut. Kendala non aktif lebih dari 2 bulan bisa saja terjadi dengan kondisi bahwa perusahaan belum membayarkan iuran tepat waktu atau kartu peserta belum dinonaktifkan.
We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center. Help Center ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: FreepikCara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan apabila kamu resign dari pekerjaan sebelumnya atau kamu memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun. Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal. BPJS memiliki empat program jaminan perlindungan. Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT Jamsostek (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015. Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Jenis-jenis Perlindungan BPJS KetenagakerjaanDikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:
Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan berikut ini. Persyaratan dan Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus hal tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja. Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini! Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan TerdekatCara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Apabila perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya belum mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 1. Lengkapi Dokumen Persyaratan Pastikan sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan pas foto. 2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang sudah kamu persiapkan. Usahakan kantor yang kamu datangi sama dengan kantor tempat perusahaan lama mendaftarkan kamu. 3. Serahkan Dokumen Persyaratan Setelah sampai di kantor BPJS, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas dan kamu akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan penonaktifan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. 4. Selesaikan Tunggakan Jika Ada Apabila kamu memiliki tunggakan, maka kamu diwajibkan untuk melunasinya. Namun jika tidak memiliki tunggakan, kamu akan diberi surat keterangan yang berisi penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 5. Proses Selesai Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan kamu akan jadi tidak aktif dan dana JHT bisa dicairkan. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh PerusahaanPenonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu kerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat kamu resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya! |