Berapa lama pencairan bpjs setelah verifikasi

Berapa lama pencairan bpjs setelah verifikasi

Banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT membuat petugas BPJS kewalahan dalam melayaninya. Untuk mengatasi banyaknya yang ingin mencairkan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuat sistem baru yaitu mencairkan dana JHT melalui E-Klaim.

Apa itu E-Klaim ?

E-Klaim adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan disini.

Untuk mencairkan dana JHT melalui E-Klaim ini, pastikan anda mempunyai koneksi internet dan komputer / Laptop. Berikut ini persyaratan yang harus di persiapkan untuk mengisi data di aplikasi E-klaim :

  1. KK (kartu keluarga).
  2. E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
  3. Buku Tabungan ( Nama Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
  4. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER(jika parklaring tahun 2015 keatas)
  5. Kartu BPJS/Jamsostek.

Jika dokumen tersebut sudah anda daftarkan di aplikasi E-klaim, selanjutnya anda harus melakukan verifikasi dokumen di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen aslinya saja.

Kemudian berapa lama dana JHT cair ketika Dokumen sudah di verifikasi ?

Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka dana JHT bisa cair setelah satu hari proses verifikasi dokumen.

Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online (E-klaim) , dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.

“Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja,” jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan.

Meski waktu yang di gunakan lebih lama pada proses pencairan dana JHT melalui E-klaim, anda lebih di untungkan yaitu tidak perlu mengantri untuk mengverifikasi data dokumen di kantro BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga anda lebih hemat waktu dan tenaga.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bisa bermanfaat. Salam…

Jakarta -

Merespons gelombang PHK akibat pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan tiga kanal pencairan JHT, yakni layanan online, offline, dan kolektif. Tiga jalur tersebut dibuat untuk mempercepat proses pengambilan dana JHT.

Lantas, berapa lama JHT bisa diterima oleh peserta jaminan?

Direktur Utama BPJAMSOSTEKAgus Susanto menjelaskan, untuk mendapatkan JHT peserta terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud, yaitu KTP, Kk,Kartu Peserta BPJamsostek, paklaring, buku rekening aktif, dan NPWP untuk penerima JHT di atas Rp 50 juta.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh customer service (CS) BPJAMSOSTEK. Bagi peserta yang datang ke kantor cabang, proses verifikasi akan dilakukan dengan metode one to many--CS dapat melayani 4-5 orang secara bersamaan--melalui perangkat komputer yang tersedia. Sementara itu, untuk antrian online, CSakan melakukan video call.

Agus menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi.

"Namun dalam praktiknya ini (pembayaran JHT) kita akan lakukan sekitar 24 jam dari dokumen itu lengkap," ujar Agus yang ditemui saat kunjungan ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Jumat (12/5/2020).

Dari tiga kanal yang tersedia, Agus mengimbau peserta dapat menggunakan layanan antrian online atau kolektif. Sebab, kanal tersebut dianggap lebih aman karena peserta tidak perlu bepergian keluar rumah untuk pengambilan JHT.

Namun, bagi peserta yang kesulitan untuk klaim secara online, Agus menegaskan layanan di kantor cabang sudah dirancang sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dengan metode one to many, CS BPJAMSOSTEK dan peserta tidak bertatap muka melainkan berkomunikasi via video call dari komputer.

"Kalaupun tidak tertampung online dan kolektif datang ke kantor kami akan kami layani. Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

(ega/ega)

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan adalah salah satu jaminan hari tua untuk para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJTSK) juga diikuti oleh karyawan sektor informal, seperti wiraswasta atau pekerja lepas. Lalu kapan waktu yang tepat bagi karyawan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, jika kamu udah gak bekerja lagi atau perusahaan tempat kamu bekerja, maka kamu dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Selain BPJSTK, sebenarnya kamu juga bisa menambahkan produk asuransi jiwa dari Lifepal sebagai persiapan dana pensiun dan warisan. Mumpung hemat premi hingga 25%!

Kapan bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT)?

Sesuai Peraturan BPJS No.7/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat JHT, JHT dapat dicairkan 100 persen apabila nasabah:

  • Sudah pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Sedang tidak bekerja.
  • Jika masih bekerja, dapat mencairkan saldo sebesar 10-30%, dengan syarat telah menjadi anggota selama minimal 10 tahun.

Kebanyakan orang yang mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang sedang memerlukan dana mendesak. Karena itu, buat kamu yang gak punya keperluan mendesak disarankan untuk membiarkan saja saldo BPJS Ketenagakerjaan itu. Ya, anggap aja untuk uang tambahan ketika pensiun nanti.

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ada syarat khusus yang mesti dipenuhi jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum masuk waktu pensiun. Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana.

Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Selain itu, ada juga syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Rekening Tabungan
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Prosedur mencairkan saldo

Bila sudah memenuhi syarat, ikuti langkah berikut untuk mencairkan dana:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin untuk mendapatkan antrean awal.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)
  3. Tunggu sampai nomor antrian disebut.
  4. Serahkan dokumen yang diminta.
  5. Tandatangani surat pernyataan bahwa suadh tidak bekerja.
  6. Panggilan wawancara dan foto.
  7. Pilih prosedur pencairan, melalui rekening (proses 5-7 hari kerja) atau tunai (tunggu 3 jam di tempat).

Untuk nasabah yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, bisa melakukan klaim JHT online.

Buat klaim JHT online, peserta harus daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu. Berikut ini ulasan mengenai Cara Ambil Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan [Klaim JHT].

Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mengeluarkan subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan daya beli yang menurun akibat pandemi Covid-19. Subsidi BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, sebanyak Rp600 ribu per bulan selama enam bulan ke rekening BPJS Ketenagakerjaan penerima.

Pencairan subsidi BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama sudah dilakukan pada 25 Agustus 2020, dan tahap kedua pada tanggal 5 September 2020. 

Syarat untuk mendapatkan subsidi BPJS Ketenagakerjaan ini di antaranya:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Berstatus pekerja atau buruh penerima upah.
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
  4. Bergaji R5 juta berdasarkan data BPJSTK.
  5. Memiliki rekening bank aktif.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua), kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu untuk mengetahui berapa jumlah dana yang akan kamu peroleh. Gak perlu capek-capek datang ke kantor BPJS, karena kamu bisa mengeceknya secara online di website BPJS Ketenagakerjaan.

Gak hanya itu, kamu juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasinya di BPJSTK Mobile. Melalui aplikasi ini, kamu juga akan dapat memperoleh informasi seputar program, daftar kantor cabang, daftar rumah sakit, news feed, klaim JHT, mengunggah profil, serta simulasi JHT.

Buat mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap, kamu bisa baca ulasan 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan [Plus Klaim JHT]. Ulasan tersebut berisikan lima pilihan cek saldo BPJS ketenagakerjaan. Ulasan tersebut juga dilengkapi dengan informasi cara klaim JHT.

Tips dari Lifepal! Nah, itu tadi informasi mengenai klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pemaparan di atas menjawab pertanyaan mengenai kapan saldo BPJSTK bisa dicairkan.

Dengan nonaktifnya kepesertaan BPJSTK, kamu otomatis tidak terlindungi lagi. Nah, kamu bisa mendapat proteksi dengan memiliki manfaat asuransi jiwa.

Pilihlah asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik:

Lalu berapa nilai pertanggungan yang sesuai dengan kebutuhanmu? Cari tahu dengan mudah di sini.

Lifepal.co.id menyediakan beragam pilihan asuransi jiwa dengan premi yang terjangkau. Selagi ada promo, segera dapatkan penawaran menarik dari asuransi yang ingin kamu miliki.

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Pertanyaan seputar saldo BPJS Ketenagakerjaan