Berapa beras yang harus dikeluarkan untuk bayar fidyah

Secara bahasa fidyah bermakna menempatkan sesuatu pada posisi selainnya sebagai tebusan.([1])

Adapun secara istilah, maka fidyah artinya memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkan karena sebab berbuka dikarenakan sakit yang tidak mungkin sembuh atau karena hamil dan menyusui menurut sebagian pendapat. ([2])

Cara membayar fidyah

Membayar fidyah bisa dengan dua cara:

Pertama: Dengan bahan pokok

Terdapat ikhtilaf di kalangan para ulama tentang berapa banyak fidyah yang harus dikeluarkan:

  1. 1 mud untuk setiap harinya. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah([3]) dan Syafi’iyah.([4])
  2. 1 sha’ (4 mud) kurma dan gandum (sya’ir) atau setengah sha’ (2 mud) gandum (hinthah/burr). Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah. ([5])
  3. 1 mud gandum (hinthah/burr) dan setengah sha’ (2 mud) untuk selainnya (seperti kurma dan lainnya). Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah. ([6])

Berdasarkan pemaparan ini, kita dapati pendapat mayoritas ulama dalam takaran fidyah adalah 1 mud untuk gandum. Dalam hal ini makanan pokok kita di Indonesia adalah beras. Satu sha’ sendiri adalah ukuran bayar zakat fitrah seseorang, yaitu sekitar 2,5 kg. Jika kita mengambil pendapat bahwa yang dikeluarkan untuk membayar fidyah adalah 1 mud, maka beras yang kita keluarkan kurang lebih 625 gram beras.

Adapun yang berpendapat takaran fidyah setengah sha’ atau 2 mud, maka beras yang kita keluarkan kurang lebih 1,25 kg beras.

Misal seseorang memiliki utang puasa sebanyak 30 hari. Maka, berdasarkan pendapat mayoritas ulama ia harus mengeluarkan 18,75 kg beras. Adapun berdasarkan pendapat yang menyatakan fidyah setengah sha’ atau 2 mud, maka ia harus mengeluarkan 37,5 kg beras. Beras tersebut kemudian bisa dibagi-bagi kepada orang miskin dengan takaran yang kita tentukan (bebas).

Kedua: Dengan makanan siap santap

Opsi lain bagi orang yang membayar fidyah adalah dengan memberi makanan siap santap. Aturannya, satu hari puasa yang ditinggalkan dibayar dengan satu porsi makanan siap santap, bisa makan siang ataupun malam. Jika hari yang ia tinggalkan adalah 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 porsi makanan siap santap lalu dibagikan kepada orang-orang miskin. Atau, ia bisa bagi setiap hari satu porsi apabila ia meninggalkan puasa di hari itu.([7])

Yang menerima fidyah

Orang yang menerima fidyah adalah orang miskin, sebagaimana firman Allah ﷻ,

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini yang berhak menerima fidyah tersebut adalah orang miskin secara mutlak, sehingga meskipun diberikan kepada orang yang sama secara berulang-ulang pun tidak jadi masalah.

Aturan

Fidyah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah ada sebabnya, yaitu tidak puasa. Misal, orang tua yang tidak kuat berpuasa sudah tidak berpuasa selama lima hari, maka apabila ia ingin membayar fidyah dengan segera maka ia tidak boleh membayar fidyah lebih dari lima hari tersebut.

Jadi, tidak boleh seseorang membayar fidyah atas hari yang ia belum berbuka di hari tersebut. Tidak boleh baginya membayar fidyah sebanyak 30 hari sementara ia baru berbuka selama 5 hari.([8])

Berapa beras yang harus dikeluarkan untuk bayar fidyah

Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa

___________
Footnote:

([1]) Lihat: Mu’jam Maqayis al-Lughah (4/483).
([2]) Lihat: Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, hlm. 341.
([3]) Lihat: Asy-Syarh al-Kabir (1/516).
([4]) Lihat: Al-Majmu’ (6/257).
([5]) Dijelaskan oleh Ala ad-Din al-Kasani bahwa takarannya sama dengan zakat fitrah. [Lihat: Badai’ ash-Shanai’ (2/72) dan (2/97)].
([6]) Lihat: Ar-Raud al-Murbi’, hlm. 228.
([7]) Lihat: Syarh al-Mumti’ (6/325-326).
([8]) Lihat: Syarh al-Mumti’ (6/326).

Berapa beras yang harus dikeluarkan untuk bayar fidyah

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar fidyah dan zakat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus, lalu bagaimana cara membayar dan perhitungannya? Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.  Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, terlebih dulu kita harus mengetahui cara menghitung besarannya. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Mengutip laman baznas.go.id pada Minggu (17/4/2022), sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum. (Jika 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Ini Penjelasannya

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Lalu, bagaimanakah tata cara membayar fidyah dengan uang? Pada dasarnya, jenis dan kadarnya  adalah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Adapun makanan pokok bagi mayoritas di Indonesia ialah beras.

Bila merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini bila dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Baca Juga: Ini Manfaat Puasa dalam Tinjauan Psikologi

Namun, menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, selain menggunakan cara membayar fidyah dengan beras, Anda juga bisa mengkonversikannya menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.  Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).

Baca Juga:  Puasa Ramadan Takut Covid-19, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Mengutip ocbcnisp.com, Minggu (17/4/2022), agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang.

– Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
– Niatkan untuk menunaikan fidyah
– Kunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat
– Sampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
– Setelah itu, panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.

Berapa Bayar fidyah 1 hari beras?

Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berapa kg beras untuk Bayar fidyah 30 hari?

Cara membayar fidyah dengan beras Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Berapa takaran untuk membayar fidyah?

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg.