Berapa besaran uang pisah karyawan yang mengundurkan diri?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI).

Melansir unggahan Twitter dari akun @KemenakerRI pada Kamis (28/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
  • Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA Jajaki Kerja Sama

Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya

Penulis : Rofi Ali Majid 
Editor : Gading Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.


Tag

  • Kemnaker
  • tenaga kerja
  • Pemutusan Hubungan Kerja Phk
  • PHK
  • Pesangon
  • uang pesangon
  • pesangon PHK



Berapa besaran uang pisah karyawan yang mengundurkan diri?
Foto: Infografis/Omnibus Law Cipta Kerja, Jangan Harap Dapat Pesangon Kalau Ini Menimpamu/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum mengajukan surat resign, pelajari apa saja yang menjadi hak serta kewajiban Anda sebagai karyawan sebelum tanggal pengunduran diri. Perlu diingat, terdapat perbedaan mendasar mengenai hak yang akan karyawan peroleh ketika mereka dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri secara sukarela (resign).

Lalu, apakah karyawan yang resign dapat pesangon? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Adapun kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Adapun ketentuan karyawan resign telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

[Gambas:Video CNBC]

(hsy/hsy)

Bagaimana cara menghitung uang pisah karyawan yang mengundurkan diri?

Informasi Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri.
Apabila masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran pesangon sama dengan 1 kali upah per bulan..
Apabila masa kerja 1 hingga 2 tahun, besaran pesangon sama dengan 2 kali upah per bulan..
Apabila masa kerja 2 hingga 3 tahun, besaran pesangon sama dengan 3 kali upah per bulan..

Apa yang didapat karyawan jika mengundurkan diri?

Ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Karyawan yang mengundurkan diri apakah mendapat uang pesangon?

Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[10] Sehingga, dapat dikatakan bahwa pekerja kontrak yang resign tidak mendapat pesangon.

Apakah uang pisah termasuk pesangon?

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya pesangon dan uang jasa.