Show Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan penting. Yakni sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu Pancasila menempati derajat paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara formal, falsafah negara Indonesia ini tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lantas, apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945? Temukan jawabannya di bawah ini. Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter StockPancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Mengutip Guru Pembelajar: Modul Pelatihan Mata Pelajaran PPKn SMP yang disusun Drs Supandi MPd dkk (2016), Pancasila dengan UUD 1945 memiliki hubungan yang timbal balik, yaitu secara formal dan secara material. Begini penjelasannya. 1. Hubungan Secara Formal Patung lilin Ir. Soekarno dipajang berdampingan dengan Garuda Pancasila Foto: Helinsa Rasputri/kumparanDicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki arti Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berikut adalah hubungannya secara lengkap:
2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: PixabayJika dirunut berdasarkan kronologi sejarah perumusan Pancasila, materi yang dibahas terlebih dahulu oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) adalah Pancasila sebagai dasar negara. Baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia. Sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tidak lain adalah Pancasila. KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945 Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 Rangakaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Dilihat dari rangkaian makna dan peristiwa dalam keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing alinea pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:
Hubungan kausal organis alinea IV dengan batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa segi, yaitu:
Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV ditempatkan pada kedudukan yang sangat penting. Referensi
|