Memuntahkan bahan kimia yang tertelan bukan menjadi upaya pertolongan pertama. Memuntahkan bahan kimia memiliki resiko cairan tersebut masuk kedalam sistem pernafasan atau mengiritasi saluran pencernaan. Segera mendapatkan perawatan instensif merupakan cara terbaik. Show Beberapa waktu lalu ada sebuah kejadian tentang penyidik KPK yang disiram dengan bahan kimia berbahaya. Kejadian penyiraman bahan kimia berbahaya secara disengaja atau tidak disengaja sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Sering juga kita temui secara tidak sengaja anak kecil meminum obat pembasmi serangga. Penanganan yang salah dapat menyebabkan resiko buruk hingga kematian. Bagaimanakah pertolongan pertama yang harus dilakukan untuk menolong orang lain atau diri sendiri? Terpapar bahan kimia pada mata
Pembilasan air perlu segera dilakukan setelah bahan kimia mengenai mata atau kulit. Jika kondisi yang terjadi parah maka memerlukan perawatan darurat di rumah sakit terlebih jika saluran pernafasan terganggu. Jika diperlukan pembilasan dengan air harus terus dilakukan selama perjalanan menuju rumah sakit. Terpapar bahan kimia pada kulit Terpapar bahan kimia melalui pencernaan
Sering kali kita mendengar ketika menelan bahan kimia atau racun perlu segera mengkonsumsi susu untuk penetral racun. Namun menurun evaluasi dari The American Heart Association dan American Red Cross bahwa seseorang yang menelan bahan kimia atau racun tidak perlu mengkonsumsi apapun melalui mulut. Mempersiapkan penetral racun merupakan upaya pertolongan pertama yang dapat dilakukan. Direkomendasikan pada klinik atau rumah sakit terdekat lingkungan kerja mengetahui bahan kimia yang digunakan agar dapat memiliki persediaan penetral racun. Terpapar bahan kimia pada kulit
Setiap orang perlu memiliki waktu untuk belajar tentang melakukan pertolongan pertama pada kejadian kecelakaan dalam hal apapun dari sumber yang tepat. Mengetahui cara melakukan pertolongan pertama dapat menyelamatkan jiwa. Jika Sahabat Viva memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan kirimkan melalui:
Pertanyaan anda akan dijawab langsung oleh tenaga kesehatan kami. Kunjungi juga akun Instagram @vivahealthindonesia, Fanpage VivaHealthIndonesia dan Twitter@vivahealthID untuk melihat jadwal kegiatan Apotek Viva di kota Anda dan info kesehatan lainnya. Sumber :
Artikel dari standarku.com ini akan membahas mengenai Standar penanganan B3, yang merupakan kependekan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Sesuai dengan namanya bahwa bahan-bahan tersebut sifatnya membahayakan, namun di sisi lain bisa memberikan manfaat bagi kita, perusahaan atau organisasi. Dikarenakan manfaatnya tetap diperlukan, maka harus ada tambahan penanganan khusus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk diterapkan oleh perusahaan, organisasi atau pribadi. Isi Artikel Standar Penanganan B3 Kita akan membagi menjadi beberapa lingkup atau scope didalam Penanganan B3 ini sebagaimana berikut :
Pengertian B3Berikut pengertian dari B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 : B3 adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang berkaitan dengan : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. Pengertian LDKB atau MSDSDokumen LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) atau MSDS (Material Safety Data Sheet) akan sering muncul didalam standar penanganan B3 ini, nah apa itu? Berikut adalah penjelasannya. LDKB atau MSDS adalah dokumen yang dibuat oleh produsen produk B3 yang isinya memuat mengenai :
Mengapa harus mengelola B3 ?Ada beberapa peraturan pemerintah yang mensyaratkannya dan harus dipatuhi yaitu : Pasal 4 PP No. 74 Thn. 2001 :Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 2 Kepmenaker No. 187 Thn. 1999 :Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuan pengelolaan B3 : Jadi kegiatan untuk mengelola B3 ini bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Ruang LingkupScope atau ruang lingkup Pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 4 PP No. 74 Thn. 2001 ini tidak termasuk untuk pengelolaan :
Pengelolaan B3 di perusahaanDidalam perusahaan atau organisasi, biasanya ada bagian khusus yang menangani keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bagian inilah yang ditujuk untuk menangani B3 dengan mengikuti arahan Komisi B3 dari pemerintah pusat. Komisi B3 tersebut terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi. Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja dari Komisi B3 tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sehingga diatur langsung dari pusat. Khusus untuk pekerja dan pengawas B3di perusahaan harus dilakukan uji kesehatan minimal setahun sekali agar bisa mencegah terjadinya kontaminasi oleh zat atau senyawa kimia B3 kepada mereka. Klasifikasi B3Berdasarkan PP 74 Tahun 2001, berikut adalah beberapa klasifikasi B3 dan penjelasannya yaitu : 1. Mudah Meledak (Explosive)Merupakan bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25⁰C, 760 mmHg) dapat meledak yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Cara menguji apakah suatu bahan dikategorikan explosive adalah dengan uji laboratorium menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan. Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan, apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan sebagai bahan yang mudah meledak. Contoh B3 mudah meledak : Amunisi, Amonium Picrate, TNT, gas bertekanan tinggi, campuran belerang. 2. Pengoksidasi (Oxodizing)Suatu bahan dinyatakan sebagai B3 pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar. Pengujian bahan padat yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi dapat dilakukan dengan metode uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar. Sedangkan pengujian untuk bahan cair, menggunakan senyawa standar berupa larutan asam nitrat. gambar : B3 Pengoksidasi (Oxodizing)Contoh : larutan asam nitrat (HNO3), Amonium nitrat, Benzoil peroksida, Hidrogen peroksida, Kalsium perklorat. 3. Mudah Menyala (flammable) |