Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya

Salam : Smile, Memorable and Care

Halo Medikanian,

Kesehatan sangatlah penting karena tanpa tubuh dan jiwa yang sehat, seseorang tidak dapat menjalankan kehidupan dengan normal.  Terkadang setiap orang mengupayakan dirinya sehat dengan pengobatan sendiri tanpa resep (swamedikasi). Penggunaan obat-obatan dengan swamedikasi yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dengan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.

Kali ini RS SMC hadir dalam acara Ngobras (Ngobrol Sehat) yang diadakan oleh BSK Radio Network. Adapun bincang-bincang kali ini hadir dalam bentuk siaran langsung melalui radio 96.0 FM dan melalui IG TV @medikacitra. Ibu Lenni Noor Hayati, S.Farm.Apt selaku Narasumber sekaligus Kepala Instalasi Farmasi di RS SMC mengusung tema “Edukasi Penggunaan Obat Dengan Cermat”. Berikut kami sampaikan intisari dari talkshow kesehatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juli 2020 ini:

Masyarakat hendaknya bijak dalam penggunaan obat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menanyakan 5 O kepada Apoteker :

  1. OBAT ini apa nama dan kandungannya?
  2. OBAT ini apa khasiatnya?
  3. OBAT ini berapa dosisnya?
  4. OBAT ini bagaimana cara pakainya?
  5. OBAT ini apa efeksampingnya?

Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui istilah DAGUSIBU, yaitu

  • DApatkan obat dengan benar
  • GUnakan obat dengan benar
  • SImpan obat dengan benar
  • BUang obat dengan benar

Di Indonesia terdapat 3 penggolongan obat berdasarkan aturan konsumsinya, yaitu sebagai berikut :

1. Obat BEBAS : Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat atau toko biasaObat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik- antipiretik, dan beberapa antasida

2. Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam

Terdapat 6 (enam) jenis peringatan obat bebas terbatas ini. Berikut peringatan tersebut dan golongan obat yang termasuk di dalamnya:

  • P1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan memakainya.

Contoh obat bebas terbatas: tablet Decolgen, Neozep. Paramex.

  • P2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, Jangan ditelan.

Contoh obat bebas terbatas: obat kumur Listerine dan Betadine.

  • P3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.

Contoh bebas terbatas: Kalpanax, Betadine solution.

  • P4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.

Contoh bebas terbatas: rokok antiasma.

  • P5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.

Contoh bebas terbatas: Rivanol kompres.

  • P6: Awas! Obat keras. Obat wasir. Jangan ditelan.

Contoh bebas terbatas: Anusol supositoria.

3. Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotik dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya. Semua obat injeksi. Obat antibiotika, misalnya Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain. Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.

Secara garis besar di Indonesia  terdapat 3 jenis obat yang beredar, yaitu sebagai berikut :

1. Obat paten atau yang lebih sering disebut dengan Obat inovator atau Originator
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang sudah terdaftar dan hanya diproduksi oleh industri yang memiliki hak paten terhadap obat tersebut. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku obat paten di Indonesia adalah 20 tahun (pasal 8 ayat 1). Selama kurun waktu tersebut perusahaan lain tidak diperkenankan untuk memproduksi obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten. Setelah habis masa patennya obat tersebut dapat diproduksi oleh semua industri farmasi. Obat inilah yang disebut obat generik (generik = nama zat aktifnya). Obat generik ini dibagi lagi menjadi dua yaitu obat generik dan obat generik bermerek/bernama dagang (Kemenkes RI, 2010).

2. Obat Generik
Obat generik adalah obat dengan nama generik sesuai dengan penamaan zat aktif sediaan yang ditetapkan oleh farmakope indonesia dan INN (International non-propietary Names) dari WHO, tidak memakai nama dagang maupun logo produsen. Contoh amoksisilin, metformin dan lain-lain.

2.a. Obat Generik Bermerek – OBM (branded generic) adalah obat dengan nama sediaan yang ditetapkan pabrik pembuat dan terdaftar di departemen kesehatan negara yang bersangkutan, obat nama dagang disebut juga obat merek terdaftar. Contoh: amoksan, diafac, pehamoxil, dan lain-lain.

2.b. Obat Generik Berlogo (OGB) Obat generik berlogo adalah Obat generik yang mencantumkan logo produsen (tapi tidak memakai nama dagang), misalkan sediaang obat generik dengan nama amoksisilin (ada logo produsen Kimia Farma).

Selain itu sering muncul pertanyaan mengapa obat generik lebih murah daripada obat paten?  Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Tentu saja, hal ini membuat biaya produksi obat semakin rendah. Selain itu, dalam memproduksi obat generik, produsen tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan penelitian, seperti yang dilakukan untuk mendapatkan obat paten. Produsen obat generik hanya perlu membeli ‘rahasia’ dari obat yang telah off-patent, kemudian memproduksinya sesuai dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan sebelumnya. Obat generik dan obat paten yang diracik dengan formula dan bahan-bahan yang sama, akan menghasilkan obat yang memiliki kualitas serupa.

Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masyarakat hendaknya tidak boleh membeli antibiotik tanpa resep. Karena penggunaan antibiotika yang tidak benar, maka muncul strain bakteri yang sudah kebal terhadap berbagai jenis antibiotik (resistensi antibiotik). Resistensi didefinisikan sebagai tidak terhambatnya pertumbuhan bakteri dengan pemberian antibiotik. Resistensi bakteri  ini dapat membuat antibiotik tidak lagi menjadi senjata ampuh untuk mengobati infeksi bakteri. Akibatnya penyembuhan untuk infeksi bakteri yang resisten menjadi lebih sulit dan  biaya yang dikeluarkan untuk mengobatinya pun jauh lebih besar.

Berikut adalah cara menggunakan obat dengan benar :

  1. Baca aturan pakai sebelum menggunakan obat
  2. Gunakan obat sesuai aturan pakai:
  3. Sesuai Dosis yang dianjurkan. Misalnya untuk sirup, gunakan sendok takar yang tersedia, bukan sendok makan
  4. Rentang waktu yang sama. Misalnya 3 X 1, artinya diminum setiap 8 jam
  5. Lama penggunaan obat sesuai kebutuhan. Misalnya Antibiotik diminum 3-5 hari
  6. Obat bebas dan bebas terbatas tidak digunakan terus menerus, karena hanya meringankan gejala, bukan penyebab penyakit. Jika sakit berlanjut, hubungi dokter.
  7. Hentikan penggunaan obat jika timbul efek yang tidak diinginkan. Segera ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
  8. Tidak menggunakan obat orang lain, meskipun gejala penyakitnya sama
  9. Tanyakan ke Apoteker, untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap.

Akhirnya, sebelum meminum obat periksa terlebih dahulu tanggal kadaluarsa obat dan pastikan obat dalam keadaan baik (tidak terjadi perubahan fisik baik bentuk maupun rasa). Obat syrup yang telah dibuka (antibiotik syrup kering) hanya dapat dikonsumsi seminggu setelah botol dibuka. Untuk obat mata yang tidak ada pengawetnya (MDS) dan sebaikanya digunakan dalam waktu 3 hari, yang lainnya dapat digunakan dalam 1 bulan. Simpan obat sesuai dengan suhu penyimpanan obat. Dan BUang obat dengan benar dengan cara hancurkan terlebih dahulu isi obat dalam kemasan, buang larutan syrup obat dalam botol agar obat tidak dapat disalahgunakan.

Salam : Smile, Memorable and Care

Obat yang dijual di pasaran sangat beragam jenisnya. Sebagai pembeli, penting untuk memahami arti simbol pada kemasan obat.

Meski ditujukan untuk mengobati penyakit yang sama, namun obat diproduksi secara berbeda-beda. Baik dari segi formulasi kandungannya, maupun caranya bereaksi pada tubuh. 

Mengapa ada perbedaan arti simbol pada kemasan obat?

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya
Tiap kemasan obat memiliki simbol yang berbeda-beda. Foto: Shutterstock.com

Pedoman umum Informatorium Obat Nasional Indonesia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum disetujui beredar di Indonesia, obat harus melalui penilaian khasiat, keamanan, dan mutu.

Ketentuan tersebut mencakup informasi mengenai farmakodinamik dan farmakokinetik obat, indikasi, cara penggunaan, keamanan, serta informasi lainnya yang tentunya tidak asal klaim.

Semua harus sesuai dengan prinsip kedokteran, yakni obat-obatan yang telah terbukti secara ilmiah.

Nah, obat yang disetujui untuk beredar di Indonesia pun wajib mencantumkan simbol-simbol pada kemasannya. Jika diperhatikan, simbol berbentuk bulat itu memiliki warna dan gambar yang berbeda-beda.

Baca juga: Mengenal Ranitidin: Cara Penggunaan Hingga Efek Sampingnya

Mengenal arti simbol pada kemasan obat

Simbol obat terbagi ke dalam tiga golongan: yakni obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Untuk mengetahui artinya, mari kenali simbol-simbolnya, yuk!

Lingkaran hijau (obat bebas)

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya
Simbol obat bebas. Foto: www.lamongankab.go.id

Obat bebas dijual secara bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa membutuhkan resep dokter. Contoh obat yang dijual dengan bebas adalah obat yang mengandung paracetamol atau suplemen vitamin dan mineral. 

Arti simbol pada kemasan obat dengan lingkaran biru (obat bebas terbatas)

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya
Simbol obat bebas terbatas. Foto: www.lamongankab.go.id

Sama seperti obat bebas, obat bebas terbatas dengan simbol lingkaran biru dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman untuk dikonsumsi sebagai pengobatan sendiri.

Akan tetapi, yang membedakannya adalah obat bebas terbatas disertai dengan tanda peringatan berupa obat keras yang disimbolkan dengan gambar persegi panjang dengan tulisan berwarna putih dan terbagi ke dalam 6 macam, yakni:

P. No. 1

Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya

P. No. 2

Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan

P. No. 3

Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan

P. No. 4

Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar

P. No. 5

Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan

P. No. 6

Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Salah satu contoh obat bebas terbatas antara lain adalah chlorpheniramine (CTM).

Lingkaran merah dengan huruf K di tengah (obat keras)

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya
Simbol obat keras dan butuh resep dokter. Foto: www.lamongankab.go.id

Obat keras hanya boleh dijual di apotek dan harus disertai dengan resep dokter untuk membelinya.

Contoh obat keras adalah obat yang mengandung asam mefenamat, loratadine, clobazam, pseudoefedrin, atau alprazolam. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat keras dapat merusak tubuh.

Lingkaran merah dengan palang merah di tengah (obat narkotik/psikotropika)

Bagaimana jika kemasan obat tidak disertai dengan petunjuk konsumsinya
Simbol obat psikotropika. Foto: www.lamongankab.go.id

Obat jenis narkotik ini sangat ketat penjualannya karena harus menggunakan resep dokter, disertai tanda tangan dan nomor izin praktik dokter.

Pembelian obat bersimbol ini harus menggunakan resep asli, bukan copy resep. Hal itu disebabkan penyalahgunaan narkotik/psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan.

Ini juga dapat memengaruhi susunan saraf pusat hingga tingkah laku pada penyalahgunaan jangka panjang, jika dikonsumsi di luar pengawasan dokter.

Baca juga: Cefixime: Dosis Obat hingga Efek Samping yang Bisa Dirasakan

Lingkaran hijau dengan simbol seperti salju (fitofarmaka)

Simbol ini menandakan obat dalam kategori fitofarmaka. Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji secara klinis sehingga dapat digunakan untuk mengobati seperti obat-obatan modern.

Lingkaran hijau dengan simbol tiga bintang hijau (obat herbal terstandar)

Obat herbal terstandar alias OHT adalah obat yang merupakan hasil ekstraksi bahan alami seperti dari hewan, tanaman, dan/atau mineral.

Obat herbal terstandar yang tersedia di pasaran sudah melalui proses uji praklinis berteknologi tinggi untuk menguji beberapa hal seperti standar toksisitas.

Lingkaran hijau dengan gambar ranting hijau berlatar kuning (jamu)

Simbol ini menandakan obat yang dipersiapkan secara tradisional yang terdiri atas bahan herbal, higienis, serta digunakan secara tradisional.

Jamu diramu dengan resep turun temurun melintasi berbagai generasi. Obat dalam kategori ini belum diteliti secara ilmiah, namun dianggap secara luas ampuh mengobati.

Baca juga: Asam Lambung Bikin Engga Nyaman? Ini Obat yang Perlu Kamu Minum

Pastikan untuk mengecek kesehatan Anda dan keluarga secara rutin melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Download di sini untuk berkonsultasi dengan mitra dokter kami.