Bagaimana cara penyelesaian yang diberikan lessor yang menderita kerugian akibat leasing

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban dari lessee dan lessor dalam perjanjian leasing, dan untuk mengetahui upaya hukum lessor dalam menghadapi lessee wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan hukum empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari studi literatur, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan berbagai fakta di lapangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Hak dan kewajiban lessor dan lessee di dalam perjanjian leasing adalah: (a) Lessor wajib melunasi supplier atas objek yang diperlukan lessee dan menyerahkannya kepada lessee. Sedangkan haknya adalah menerima pembayaran dari lessee secara berkala dalam jangka waktu tertentu, (b) Lessee berhak menerima objek dari lessor sesuai yang diinginkan dan wajib membayar angsuran secara berkala kepada lessor, (c) Secara hukum hubungan antara supplier dengan lessor dan lessee, bahwa supplier wajib membayar menyerahkan objek kepada lessor atas pembelian objek tersebut. Namun setelah supplier menyerahkan objek tadi, praktis tak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi dan hak yang dituntut oleh supplier, (d) Sejak penandatanganan perjanjian itu, lessee dianggap menyetujui semua klausula yang ada pada perjanjian leasing P.T. Kencana Internusa Artha Finance, meskipun terkadang lessee sendiri tidak memahami semua isi klausula yang ada pada perjanjian tersebut, (e) Sehingga banyak lessee melaksanakan perjanjiannya tidak sesuai dengan apa yang telah di perjanjikan dan akhirnya akibatnya adalah wanprestasi. (2) Upaya hukum lessor yang diberikan kepada lessee karena wanprestasi dalam perjanjian leasing adalah dengan cara:(a) Pemberitahuan (H-3) sampai (H+7), (b) Teguran/Peringatan (H+8) sampai (H+30), (c) Penagihan/Penarikan objek dengan jasa tagih (debt collector) (H+31) sampai dengan (H+90), (d) Pelelangan objek lease, (e) Jika lessee dan objeknya tidak jelas keberadaannya maka penghapusan piutang atas nama lessee, (f) Perjanjian leasing harus dibuat dalam bentuk kontrak standar dengan asas keseimbangan dan asas itikad baik, maka perjanjian tersebut dapat diterima oleh para pihak.

This research aims to investigate how to find out right and obligation of lessee and lessor in a leasing agreement and to know the law efforts of the lessor in facing lessee break of promise. The research is an empiris law approach. The method used in this research is descriptive-analytical by literature research and field research. The data were obtained from study literature, observation and interview. The data were obtained the analyzing by deskriptif method i.e. describing various facts in field pertaining to the problem under investigation and then analyzing by qualitative. The result of the research as follow: (1) The right and obligation of lessor and lessee in a leasing agreement i.e: (a) The lessor must pay to supplier and submit of the object to lessee, whereas the right of lessor that it has accepted payment a period of time on certain from lessee periodically, (b) The right of lessee that they was accepted the object from the lessor, in accordance with their request, and they must pay to lessor in periodically, (c) In the law relationship between supplier with lessor and lessee in a leasing agreement, after the supplier was submitted the object to lessee, so that practice the right and obligation of supplier was nothing, (d) Since at the signing of agreement, the lessee was regard as agree all of clausula that was on a leasing agreement P.T. KITA Finance, (e) So many lessee, who has implement that agreement but they did not conform in accordance with a leasing agreement, and finally they were break of promise. (2) The law efforts of the lessor has been given to lessee because break of promise in a leasing agreement i.e. by: (a) Notice (H-3) until (H+7), (b) Warning (H+8) until (H+30), (c) Execution of the object by debt collector (H+31) until (H+90), (d) Sell at auction of the object lease, (e) If lessee and object are nothing so that erasing by name (write off), (f) A leasing agreement always been made in standart contract, by wellbalanced principle and good faith, so that agreement can be accepted by parties.

Kata Kunci : Upaya hukum,Wanprestasi,Leasing,the law efforts,breach of promise,leasing

Perhatikan tabel produk domestik bruto negara Y tahun 2018-2021 berikut! a. Tahun 2018 2019 2020 2021 PDB US$381.531.765 US$398.771.250 US$414.618.630 … US$447.013.500 Pada tahun berapa pertumbuhan ekonomi negara Y paling tinggi? b. Berapakah rata-rata pertumbuhan ekonomi dari tahun 2019-2021?​

soalnya di atas sebelah kiri , yang lainnya contoh, plis banget besok mau di kumpulkan ​

BANTUIN GUYSSSSSSDiketahui: QA = 100 – 2P dan QA = -20 + 6PBerdasarkan persamaan di atas, lengkapi tabel berikut:Tentukan keadaan keseimbangan. Apakah … yang terjadipada harga Rp 8 ribu dan Rp 4 ribu?Lukiskan keadaan keseimbangan di pasar tersebut.

tolong di jawab di bawah ini. , kalau kurang jelas di tanyakan plishhhh.​

Jika diketahui persamaan permintaan buku di Bogor adalah Qd=500-1,5P,sedangkan fungsi penawarannya Qs=100+0,5P,dimana P adalah harga buku dalam rupiah … per buah dan Q adalah jumlah buku dalam buah.Besar nilai elastisitas permintaan pada saat keseimbangan?

tolong buat neraca saldo dari soal di atas​

Jelaskan pembagian bank syariah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku

sistem transaksi dalam ekonomi islam?

3. manusia yang Salah satu pengertian kebutuhan. terpenuhi karena keberadaan barang tersebut mudah dapat ditemukan tanpa pengorbanan disebut A. Bar … ang subsitusiB. Barang konsumsi C. Barang bebas D. Barang primer 4. Dimanakah di bawah ini yang merupakan yang mempengaruhi kebutuhan manusia faktor? A. Perbedaan selera, alam, tingkat pendapatan jenis kelamin. B. Jenis kelamin, status sosial, modal, tingkat pendapatan. C. kemajuan Iptek, perbedaan selera, lingkungan tempat tiggal, tanahD. Tingkat pendidikan, status sosial, perbedaan selera, jenis kelamin Tolong Bantuan nya pls ​

carilah perkembangan investasi yang paling banyak terjadi di Indonesia​

Adanya pengingkaran terhadap kewajiban seringkali bisa membuat pihak penyewa atau pembiayaan menjadi rugi. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh lessee sehingga menyebabkan kerugian, penyelesaian yang bisa dilakukan oleh lessor bisa dimulai dengan cara pendekatan, seperti mediasi atau negosiasi. Apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan cara pendekatan, lessor bisa membawa permasalahan ke meja hukum dengan menggugat pihak lessee untuk membayar kewajiban terhadap sewa yang sudah lessee tersebut ajukan.

Pembahasan

Lessor atau perusahaan pembiayaan adalah suatu usaha yang menyediakan modal usaha bagi para pengajunya. Lessee sendiri adalah pihak yang menyewa atau menggunakan jasa perusahaan pembiayaan tersebut dalam rangka mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha. Perusahaan pembiayaan merupakan jenis usaha yang cukup umum dan sebenarnya bisa dibilang sangat bermanfaat bagi kemajuan ekonomi karena bisa mendorong kegiatan ekonomi yang ada di suatu daerah.

Lessee sendiri akan memiliki kewajiban untuk membayarkan sewa kepada lessor atas modal atau barang yang ia sewa. Apabila lessee tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sewa tersebut, lessor bisa menggugat lessee untuk membayar uang sewa tersebut sesuai dengan kewajibannya. Namun, jalur hukum biasanya menjadi pilihan terakhir di mana lessor akan sebisa mungkin menyelesaikan masalah tersebut menggunakan cara pendekatan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang sewa pembiayaan bagi lessor https://brainly.co.id/tugas/20931479
  2. Materi tentang sebutan untuk perjanjian antara lessor dan lessee https://brainly.co.id/tugas/21394110
  3. Materi tentang jenis leverage dalam leasing https://brainly.co.id/tugas/26958952

Detail jawaban

Kelas: 12

Mapel: Ekonomi

Bab: -

Kode: 12.12

#AyoBelajar #SPJ2