Ketika kamu melihat orang yang bekerja di proyek, entah itu membangun gedung bertingkat ataupun hanya membangun jalan, pasti semua pekerjanya harus memakai pakaian lengkap. Ini bukan hanya sebagai alat untuk keselamatan, tetapi merupakan sebuah standar atau prosedur yang harus ditaati. Peraturan ini dinamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan tidak hanya para pekerja di dalam proyek saja, para pekerja kantoran yang sehari-hari duduk di depan komputer, perusahaannya harus memperhatikan tentang K3. K3 memang bukan hanya sebuah sebutan, tetapi juga masuk ke dalam peraturan undang-undang yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Mulai dari penambangan, pembangunan, angkat/angkut barang, dokter perusahaan sampai pemasangan pemadaman api, semua diatur oleh undang-undang. Nah sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa saja peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Sekarang kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya definisi dari keselamatan dan kesehatan kerja itu Sobat Studentpreneur. Definisi Keselamatan dan Kesehatan KerjaKeselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Jadi sebenarnya melindungi karyawan serta bangunan tempat bekerja merupakan hak wajib yang harus dipenuhi bagi perusahaan. Bahkan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dijamin perusahaan ini tidak hanya kepada karyawan atau kontraktor saja, tetapi sampai ke pengunjung dan tamu perusahaan. Tujuan dari diadakannya keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja. Jadi bisa dibilang tujuan diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, melainkan digunakan sebagai bentuk investasi jangka panjang. Sejarah Penerapan Keselamatan dan Kesehatan KerjaZaman PenjajahanJika melihat dalam sejarahnya, ketika zaman penjajahan pemerintah kolonial Belanda sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3). Pada tahun 1908 parlemen Belanda membuat K3 dengan sebutan Veilgheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Dari situ, pemerintah Belanda memberlakukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja kepada setiap perusahaan pemerintah. Tidak lama setelah itu, perusahaan swasta atau partner juga harus memberlakukan K3 sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang berlaku. Pemerintah Belanda sebenarnya cukup lama dalam mengembangkan K3 di dalam setiap sektor bisnisnya. Seperti lalu lintas kereta api baru dibuat tahun 1925, padahal rel kereta api di Pulau Jawa sudah ada yang beroperasi sekitar tahun 1900 awal. Undang-undang tentang K3 Kereta Api tertuang pada Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia). KemerdekaanKetika negara Indonesia terbentuk pada tahun 1945, pemerintah Indonesia langsung membuat undang-undang mengenai K3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Kerja dibuat mengenai K3 di era pemerintahan Presiden Sukarno. Tetapi setelah Presiden Sukarno lengser di tahun 1967 dan digantikan oleh Presiden Soeharto di tahun 1968, undang-undang soal keselamatan kerja juga berubah. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja juga dibahas sedikit mengenai K3. Dari situ, hampir setiap perubahan kabinet terjadi juga update mengenai undang-undang tentang K3. Mulai dari pertambangan, pestisida, penebangan kayu, kontruksi bangunan, penyalur petir sampai dokter perusahaan semua diatur oleh undang-undang dari tahun 1970 sampai tahun 1990an. Berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait K3Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri terkait K3
Keputusan Menteri terkait K3
Fakta Seputar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Harus DiperhatikanInternational Labour Organization (ILO), salah satu badan PBB yang fokus kepada masalah pekerja di seluruh dunia, salah satunya juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka merilis setidaknya 3 fakta tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari sini, Sobat Studentpreneur sebagai pekerja tidak boleh meremehkan tentang keselamatan kerja. Walaupun bidang tempat kerja kamu sangat jauh dalam urusan kontruksi, pertambangan atau pabrik, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dari karyawan adalah usaha terbaik. Yuk follow facebook Studentpreneur dan ikutan kelas online-nya buat belajar bisnis lebih lanjut. Rekomendasi Kelas Online Studentpreneur Gratis Untuk Anda:Dasar-Dasar Marketing dari Tung Desem Waringin Cara Mencari Investor Untuk Startup Baru Membangun Bisnis yang Bisa Berjalan Sendiri |