Indonesia terdiri dari banyak pulau yang memiliki beragam etnik, suku, ras, dan budaya. Kita adalah bangsa yang bersatu dari keberagaman tersebut. Oleh karena itu daerah merupakan salah satu unsur utama yang membentuk negara kesatuan republik Indonesia. Lalu bagaimana kedudukan, peran, dan konstitusi daerah dalam negeri ini? Untuk menjawabnya kita dapat menelusurinya mulai dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Show
Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaKita berhasil merebut kemenangan dari penjajahan pemerintah kolonial Belanda karena perjuangan dari seluruh daerah nusantara. Perjuangan para pahlawan bangsa meraih kemerdekaan Indonesia datang dari Maluku, Kaum Padri, Pangeran Diponegoro, Sulawesi, Kalimatan, Aceh, Rakyat Batak, dan masih banyak lagi. Ya, setiap daerah di Indonesia memiliki peranan besar dalam kemerdekaan. Perjuangan Indonesia adalah usaha secara kolektif yang dilakukan terus-menerus serempak di semua daerah. Semua perjuangan tersebut berujung pada semangat Kebangkitan Nasional 1908 yang bermanifestasi pada Ikrar Sumpah Pemuda yang merupakan persatuan dari seluruh pemuda pelajar di daerah Indonesia. Sejarah ProklamasiKesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda yang menyatakan “… kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri”. Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, Ir. Soekarno didesak oleh golongan pemuda agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang dan tidak mendapatkan persetujuan dari Jepang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno. Ia beserta Drs. Moh. Hatta dan Achmad Subardjo akhirnya menulis teks proklamasi yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Makna Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaProklamasi kemerdekaan merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. ) Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna sebagai berikut.
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaKembali ke pentingnya daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka semenjak proklamasi kemerdekaan hal tersebut sudah dibahasdan selalu menjadi sorotan utama bagi pemerintah. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara, dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan: ”…Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli…” Dalam penerapannya pemikiran para pendiri negara berujung pada adanya beberapa daerah istimewa di NKRI yang memiliki status otonom khusus atau istimewa dan otonomi daerah. Daerah IstimewaTerdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yakni:
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak serta heterogen maka dilaksanakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Konstitusi tersebut menjadi landasan utama dari Otonomi Daerah. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak istimewa bagi setiap daerah di Indonesia dalam mengelola derahnya sendiri secara mandiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya setiap daerah di Indonesia memiliki otonomi atau wewenang sendiri dalam menentukan berbagai kebijakan untuk kepentingan daerahnya. Perihal ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada prinsip otonomi daerah. Prinsip Otonomi DaerahMajelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, mengenai prinsip daerah, yang di antaranya adalah sebagai berikut.
Penjelasan lengkap mengenai otonomi daerah dapat disimak pada artikel di bawah ini:
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaSeluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini. Oleh rena itu, kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap daerah juga memiliki peranan besar dalam mengisi kemerdekaan. Namun harus menjadi suatu kesadaran pula bahwa meskipun setiap daerah memiliki peran dan otonomi sendiri, kita harus tetap bersatu sebagai satu bangsa satu tanah air. Kita harus menghindari sikap yang malah mementingkan daerah sendiri seperti etnosentrisme. Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia. Peranan Daerah dalam Mempertahankan KemerdekaanDaerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 160) sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat IniSedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
Referensi
|