Apakah yang dimaksud ekonomi kreatif menurut kementerian perdagangan Indonesia

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.[1] Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.[2] Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.[2]

Berkas:Ekonomi- kibtis turk devleti kreatif.gif

Salah satu iklan ekonomi kreatif Indonesia

John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif.[3] Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997, Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.[3]

John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea.[3] Dalam sebuah wawancara bersama Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan."[4]

United Nations Conference on Trade and Development mendefinisikan ekonomi kreatif "An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development."[4]

Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) mendefisinikan ekonomi kreatif sebagai Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content.[4]

Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya."[5]

Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:

  • Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.[5]
  • Berbasis pada ide atau gagasan.[5]
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.[5]
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.[5]

Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.[6] Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.[7] Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia.[8]

Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia.[8] Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.[8]

Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif yang berlangsung setiap tahunnya.[9]

  1. ^ "Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif" (PDF). Diakses tanggal 13 Mei 2014. 
  2. ^ a b "Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif". Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c Howkins, John (2001). The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. London: Penguin. 
  4. ^ a b c "Apa Itu Ekonomi Kreatif?". Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ a b c d e "Ekonomi Kreatif?" (PDF). Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ "Inpres 6 2009" (PDF). Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ "Indonesian Design Power" (PDF). Diakses tanggal 13 Mei 2014. 
  8. ^ a b c "Studi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia". Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ "Pekan Produk Kreatif Indonesia". Diakses tanggal 13 Mei 2014. [pranala nonaktif permanen]

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekonomi_kreatif&oldid=20900331"

KOMPAS.com - Jelaskan pengertian ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada kegiatan dan ide kreatif dalam proses penciptaan suatu produk barang atau jasa. Lantas bagaimana hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif?

Mengutip situs Kominfo, jelaskan pengertian ekonomi kreatif adalah belakangan tumbuh pesat di Indonesia. Hal ini terlihat pada pertumbuhan ekonomi kreatif adalah sekitar 5,7 persen setiap tahunnya.

Angka ini di atas pertumbuhan ekonomi pada sektor listrik, gas, dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, jasa-jasa, dan industri pengolahan.

Pertumbuhan ekonomi kreatif diperkirakan masih akan terus bertambah sehingga pemerintah yakin akan masa depan ekonomi kreatif dan membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) supaya ekonomi kreatif bisa tumbuh dengan baik.

 Baca juga: Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia

Lantas apa jawaban dari pertanyaan jelaskan pengertian ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada? Lalu bagaimana hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif? Simak penjelasan di bawah ini.

Jelaskan pengertian ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang sebagian besar pelakunya menghabiskan waktu untuk menghasilkan ide. Sebab, pengertian ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada kreativitas.

Berdasarkan buku Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015, ekonomi kreatif adalah era baru ekonomi yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Sektor ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada seni, budaya, bisnis, juga teknologi. Oleh karenanya, ekonomi kreatif berkembang pesat seiring perkembangan teknologi.

Baca juga: Apa Kelebihan Pasar Monopoli?

Menurut Kemenparekraf, subsektor ekonomi kreatif adalah pengembang permainan, seni kriya, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, kuliner, film, animasi, video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi, radio, arsitektur, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Apakah yang dimaksud ekonomi kreatif menurut kementerian perdagangan Indonesia

Apakah yang dimaksud ekonomi kreatif menurut kementerian perdagangan Indonesia
Lihat Foto

DOK. Kemenparekraf

Produk ekonomi kreatif adalah kerajinan kerang yang dijual di salah satu toko cendera mata di Situbondo.

Mengutip situs Rasmussen University, dilihat dari perspektif keuangan murni, ekonomi kreatif adalah pendorong besar pasar kerja di Amerika Serikat.