Apakah yang dimaksud dengan norma keselamatan kerja

PT SASES – Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.

1. Secara Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Secara Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan Pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
  2. Setiap orang yang  berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya;
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
  • DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
  • RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
  • INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
  • ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

  1. Aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja;
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
  3. Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sasaran dari K3 adalah:

  1. Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
  2. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan;
  3. Menjamin proses produksi aman dan lancar.

Tujuan norma-norma: agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Dasar hukum K3:

  1. UU No.1 tahun 1970
  2. UU No.21 tahun 2003
  3. UU No.13 tahun 2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja

1. Pengendalian teknik

Contoh:

  • Mengganti prosedur kerja
  • Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
  • Menggunakan otomatisasi pekerja
  • Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup

2. Pengendalian administrasi

Contoh:

  • Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
  • Menyusun peraturan K3
  • Memasang tanda-tanda peringatan
  • Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
  • Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat

Standar Keselamatan Kerja

Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
  2. Perlindungan mesin.
  3. Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
  4. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.

Alat Pelindung Diri

Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:

1. Safety helmet

Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.

2. Safety belt

Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi.

3. Penutup telinga

Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di tempat yang bising.

4. Kacamata pengamanan

Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.

5. Pelindung wajah

Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.

6. Masker

Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

Jadi, berdasarkan syarat-syarat keselamatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Apakah yang dimaksud dengan norma keselamatan kerja
  • Posted: 2021-02-02 14:40:15
  • By: administrator29
  • Readed: 6764

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan ke tiga adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

Dilihat dari definisi tersebut terlihat bahwa keselamatan kerja terpaku pada pemikiran dan upaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah dan rohani juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja sedangkan kesehatan kerja bertujuan agar pekerjaan atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan.

Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suatu kerja yang aman baik berupa materil maupun nonmaterial unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

Alat pelindung diri yang sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja.

Kerja yaitu yang dilakukan seseorang untuk menyelesaikan atau mengerjakan sesuatu yang menghasilkan pengerjaaan sesuatu yang menghasilkan alat pemenuhan kebutuhan yang ada seperti barang atau jasa dan memperoleh bayaran atau upah. Secara etimologi, kinerja berasal dari kata prestasi kerja.

Tujuan bekerja yang dapat diberikan paling dasar adalah mencari pendapatan atau nafkah untuk menjalani kehidupan yang layak. Besaran gaji sesuai dengan kemampuan masing-masing sebagai perusahaan berikan penawaran gaji sesuai dengan beban kerja yang akan dilakukan karyawan.

1. Helm kesehatan

2. Sabuk dan tali kesehatan

3. Sepatu boot

4. Masker

5. Kacamata pengaman

6. Serung tangan

7. Pelindung wajah

Fungsi k3 secara umum yaitu pedoman untuk mengidenfikasi, menilai risiko dan bahaya untuk kesehatan fan keselamatan di dalam lingkungan kerja. Membentuk memberikan seran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja dan implementasi pekerjaan.

Manfaat k3 untuk pekerja

· Pekerja memahami bahaya dan risiko dari pekerjaanya.

· Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan

· Pekerja memahami hak dan kewajibannya khususnya adalah peraturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi ke tiga memberikan saran tentang informasi pendidikan serata pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai pedoman dalam menciptaan desain, metode prosedur dan program pengendalian bahaya sebagai referensi langkah mengukur efektivitas langkah-langkah pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

Dasar hokum ke tiga dari berbagai macam level peraturan seperti UUD 1945, undang-undang 1 tahun 1970, peraturan pemerintah, peraturan presiden peraturan daerah provinsi sera peraturan daerah kabupaten atau kota.

Ada tiga utama hokum k3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata

Factor utama dalam k3 lingkungan kerja

· Iklim kerja

· Kebisingan

· Getaran

· Gelombang radio atau gelombang mikro

· Sinar ultra violet

· Medan magnet statis

· Tekanan udara

· Pencahayaan

Penyebab penyakit akibat kerja yang masuk golongan kimiawi yakni debu yang menyebabkan pnemokoniosis di antaranya silicosis, bisinosis, asbestosis dan lain-lain. Apa yang di antaranya menyebabkan metal fume fever dermatitis atau keracunan. Gas misalnya keracunan oleh co2h2s.

Penyebab penyakit akibat kerja yang termasuk golongan fisika diantaranya yaitu adalah suatu yang bisa menyebabkan pekak atau tuli. Radiasi yang bisa berupa radiasi pengion dan radiasi non pengion. Radiasi pengion misalnya berasal dari bahan-bahan radioaktif yang dapat menyebabkan penyakit seperti sistem darah dan kulit.

Contoh penyakit akibat kerja

1. Asma para pekerjaaan yang sering terpapar asap kimia gas dan debu rentan mengalami kondisi ini

2. Sindrom carpal tunnel

3. Darmatits

4. Penyakit paru kronis

5. Penyakit kulit

6. Penyakit mata

7. Otot dan syaraf

8. Akibat keracunan

Dalam dunia kesehatan sendiri kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, promasi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.