Apakah uang pisah sama dengan uang penghargaan masa kerja

Tahukah kamu, setiap karyawan yang mengundurkan diri, atau lebih dikenal dengan istilah resign, berhak untuk mendapatkan uang pisah. Kali ini Sampai Jauh akan membahas tentang aturan uang pisah, persyaratannya, serta tata cara perhitungannya yang wajib Sobat ketahui. Apakah itu?

Uang pisah merupakan salah satu pesangon yang wajib diberikan kepada karyawan yang diberhentikan (PHK) dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan pekerja yang resign adalah karyawan tersebut hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Tentu aturan tentang uang pisah telah jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2921, Pasal 50 menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan telah memenuhi syarat berhak atas dua hal berikut, di antaranya:

1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);

2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Syarat Mendapatkan Uang Pisah

Adapun ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan uang pisah. Sebab, seperti yang tercantum dalam pasal 50, uang pisah akan diberikan kepada karyawan apabila telah memenuhi syarat berikut ini:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya pada 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. Tidak sedang terikat dengan ikatan dinas;

3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal penetapan pengunduran diri.

Namun, apakah yang akan terjadi bila belum memenehi persyarakat di atas? Perlu diketahui, apabila dari ketiga persyaratan di atas ada yang belum terpenuhi, maka perusahaan tidak wajib memberikan uang pisah.

Setelah mengetahui beberapa persyaratan untuk mendapatkan uang pisah, kamu juga perlu memahami hal yang mengatur tentang perhitungan untuk uang pisah.

Cara Perhitungan Uang Pisah

Dilansir dari gadjian.com, apabila putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah menetapkan perhitungan uang pisah yang sama dengan uang penghargaan masa kerja (UPMK) karyawan PHK, maka aturannya mengacu pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 20920 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, angka 44 tentang perubahan pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Adapun cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Apakah uang pisah sama dengan uang penghargaan masa kerja
Tabel perhitungan uang pisah. Ilustrasi: Sampaijauh | Bryan Stefanus

Sebagai catatan upah yang menjadi bahan perhitungan ini merupakan upah pokok dan tunjangan tetap. Maksudnya adalah upah terakhir yang akan diberikan kepada pekerja/karyaran sebelum masa pengunduran diri.

Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak?

Uang Pisah Pada Karyawan Kontrak

Perlu kamu ketahui bahwa perhitungan uang pisah biasanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu bagaimana jika karyawan kontrak resign sebelum PKWT berakhir? Apakah kira-kira akan mendapatkan uang pisah?

Pada kenyataannya karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas uang pisah. Akan tetapi, mereka akan mendapatkan uang kompensiasi. Dimana uang tersebut akan diberikan berdasarkan masa kerja kontrak yang telah dijalani. Adapun aturan tentang uang pisah ini telah diatur sebagaimana Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021, berbunyi:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubngan kerja sebelm berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pnengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yag besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Masuk dan keluarnya seorang karyawan merupakan hal biasa yang kerap ditemui di dunia kerja.

Apabila suatu karyawan menyatakan keluar dari perusahaan atau resign, maka perusahaan biasanya akan memberikan sebuah kompensasi.

Salah satu bentuknya berupa uang pisah.

Apa itu uang pisah? Mari kita gali lebih dalam di pembahasan berikut ini! 

Pengertian Uang Pisah

Uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan untuk pengabdian karyawan selama bekerja dalam waktu tertentu dengan capaian prestasi yang baik.

Uang pisah juga diberikan atas kompensasi karena tidak adanya uang pesangon dan uang suatu jasa.

Setiap karyawan yang mengundurkan diri dalam suatu perusahaan berhak akan menerima suatu Uang Pengganti Hak (UPH).

Namun, untuk besarnya kompensasi diatur dalam perjanjian kerja karyawan dan peraturan perusahaan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Melakukan PHK Sepihak?

Apa Perbedaan antara Uang Pisah, Uang Pesangon, dan UPMK?

Sebagai karyawan dalam suatu perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui apa saja perbedaan antara uang pisah, uang pesangon, dan UPMK. Berikut masing-masing penjelasannya.

Uang Pisah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, uang pisah adalah uang yang didapat seorang karyawan yang hendak mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. Kompensasi jenis ini hanya dapat diperoleh apabila melakukan resign. 

Akan tetapi, untuk memperolehnya ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi.

Mulai dari aturan pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2, yang berisi, setiap pekerja yang memiliki tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan dari pengusaha perusahaan secara langsung maka berhak untuk menerima uang ini.

Karyawan yang berhak memperoleh uang tidak boleh berasal dari tingkatan manajemen tertinggi (top management).

Hal ini dikarenakan tingkatan manajemen tertinggi perusahaan biasanya diisi oleh pemilik usaha atau yang berhubungan langsung dengan perusahaan. Posisi manajemen tertinggi perusahaan di antaranya CEO atau Board Of Director (BOD).

Akan tetapi, karyawan dalam lingkup manajemen tertinggi masih memiliki kesempatan mendapat uang ini apabila terdapat suatu perjanjian tertulis yang disetujui kedua belah pihak.

Lalu, jika sebuah perusahaan tidak menuliskan aturan atas hak uang pisah karyawan resign dalam perjanjian kerja, maka karyawan tak memiliki hak untuk mengajukan kompensasi ini.

Jadi, keberadaan uang ini bergantung akan kebijakan dari setiap perusahaan.

Apakah uang pisah sama dengan uang penghargaan masa kerja

Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan sebuah kompensasi yang diperoleh oleh karyawan apabila dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh suatu perusahaan.

Sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan UU Ketenagakerjaan Pasal 150.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa perusahaan dalam semua jenis wajib membayar uang pesangon. 

Jenis perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan milik swasta, perusahaan milik negara, perusahaan milik perseorangan, perusahan milik sebuah badan, dan perusahaan yang berbadan hukum atau bukan.

Di sisi lain, sebuah perusahaan berhak untuk tidak memberikan kompensasi uang pesangon jika karyawan yang hendak di PHK melakukan tindakan buruk.

Contoh tindakan buruk tersebut dapat berupa korupsi, pelecehan, manipulasi bahkan sabotase.

UPMK

UPMK adalah singkatan dari Uang Penghargaan Masa Kerja. Umumnya, UPMK dapat diperoleh oleh karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun.

Aturan jangka waktu 3 tahun di atas tertera pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pada Pasal 156 Ayat 3. Berikut cara perhitungan dari UPMK.

  • Masa kerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 2 bulan upah.
  • Masa kerja selama 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 3 bulan upah.
  • Masa kerja selama 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, maka karyawan berhak memperoleh 4 bulan upah.
  • Dan seterusnya.

Biasanya, UMPK didapat oleh karyawan bersamaan dengan Uang Penggantian Hak (UPH) ketika hendak melakukan resign. Apabila karyawan masih bekerja dalam sebuah perusahaan, maka tidak memiliki hak atas memperoleh UMPK ini.

Tujuan adanya UPMK, yakni sebagai upaya pertanggungjawaban perusahaan terhadap karyawan yang tidak mendapatkan upah setelah PHK.

Diharapkan adanya UPMK ini dapat meringankan beban karyawan yang telah dibebas tugaskan oleh perusahaan.

Perbedaan mendasar antara uang pisah karyawan resign, uang pesangon, dan UPMK adalah syarat memperolehnya. Uang ini diperoleh jika karyawan resign besaran nominalnya berdasarkan perjanjian pihak perusahaan dan karyawan.

Lalu, uang pesangon diperoleh jika seorang karyawan mengalami PHK. Sedangkan untuk UPMK diperoleh karyawan jika telah mengabdi pada suatu perusahaan selama 3 tahun atau lebih.

Wajibkah Perusahaan Memberikan Uang Pisah Karyawan?

Setiap perusahaan memiliki kewajiban atas pemberian uang pisah terhadap karyawannya.

Hal ini tertera pada aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 168 Nomor 3 yang berisi informasi atas karyawan yang berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah dengan nominal dan penerapannya diatur dalam perjanjian kerja.

Sayangnya, masih ada perusahaan yang tidak mencantumkan ketentuan uang pisah dalam perjanjian kerjanya. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat menghilangkan kewajiban perusahaan atas kewajiban ini.

Dilansir dari situs hukumonline.com, menurut seorang mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada masa  jabatan tahun 2006-2016, Juanda Pangaribuan mengungkapkan, pada dasarnya uang ini adalah hak buruh walaupun perusahaan tidak mengaturnya dalam perjanjian kerja.

Apabila karyawan yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan tidak memperoleh uang ini, maka dapat menempuh jalur hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan?

Perhitungan Uang Pisah dan Contoh Kasus

Apabila perusahaan Anda belum mengatur akan ketentuan perhitungan uang pisah, maka dapat mengikuti aturan dari Mahkamah Agung. Berikut cara menghitung beserta contoh penerapan pada kasus ini.

Cara Menghitung Uang Pisah

Perhitungan uang pisah berkaitan dengan UPMK. Untuk mengetahui besaran uang pisah yang harus diberikan, berikut cara hitungnya:

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% berdasarkan dari jumlah nominal UPMK yang diberikan.

Contoh Perhitungan:

Berikut ini adalah contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. 

Pak Budi baru saja resign dari perusahaan. Atas hal tersebut, Pak  Budi berhak menerima UMPK dan uang pisah. Berikut perhitungannya.

Total nominal uang pokok serta tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 dengan masa kerja selama 7 tahun 2 bulan. Lalu UPMK yang didapat oleh Pak Budi, yakni 3 x Rp2.000.000 = Rp6.000.000.

Lalu, untuk besaran uang penggantian perumahan serta pengobatan, yakni 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.

Jadi, total nominal uang pisah yang diperoleh Pak Budi sebesar Rp6.000.000 + Rp900.000 = Rp6.900.000.

Karyawan sebaiknya mengetahui atas segala hak-hak yang diperoleh selama bekerja dan setelah keluar dari pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban kepada karyawan.

Dengan begitu, karyawan dan perusahaan dapat sama-sama memenuhi kewajibannya serta memperoleh masing-masing hak antara dua belah pihak.

Apa yang dimaksud dengan uang pisah?

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya pesangon dan uang jasa.

Berapa uang penghargaan masa kerja?

Masa kerja mencapai 15 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah. Masa kerja mencapai 18 tahun, tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah. Masa kerja mencapai 21 tahun, tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah. Masa kerja melebihi dari 24 tahun = 10 bulan upah.

Apakah kalau resign dapat uang pisah?

Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker. KOMPAS.com - Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (28/7/2022).

Siapa yang berhak atas uang pisah?

Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.