Apakah cashwagon terdaftar di ojk

JAKARTA, KOMPAS.com - Popularitas layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) yang melesat juga menciptakan celah tindak kejahatan. Penipuan yang dilakukan fintech abal-abal pun kian marak, salah satunya bermodus pengajuan pinjaman dengan memakai data orang lain.

Sehingga, ada sejumlah laporan orang-orang yang merasa tak mengajukan pinjaman tetapi mendapatkan teror dari perusahaan pemberi pinjaman.

“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nantinya,” kata Asri Anjarsari, CEO PT Kas Wagon Indonesia yang mengoperasikan platform Cashwagon dalam pernyataannya, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Ketua OJK: Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir

Asri menuturkan, untuk meminimalisir aksi penipuan tersebut, Cashwagon memanfaatkan kecerdasan buatan alias AI (Artificial Intelligent), Machine Learning dan Big Data yang mampu mendeteksi skema kejahatan penipuan dan menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.

Apakah cashwagon terdaftar di ojk
Dok. Cashwagon CEO PT Kas Wagon Indonesia Asri Anjarsari. Kas Wagon mengoperasikan fintech peer to peer lending Cashwagon.

Berdasarkan jejak digital yang diperoleh, platform Cashwagon memungkinkan untuk melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

"Prioritas utama Cashwagon adalah keselamatan pelanggan, sehingga perusahaan melakukan segala upaya untuk melindungi mereka," tutur Asri.

Baca juga: Satgas Investasi: Ada Kemungkinan Fintech Legal Lakukan Ancaman

Adapun kebijakan anti penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh dan mencegah kejahatan.

“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech,” jelas Asri.

PT Kas Wagon Indonesia adalah perusahaan fintech yang mengoperasikan platform peer to peer lending (P2P) online, yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman.
Cashwagon telah terdaftar di OJK dan telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 (Sertifikasi Manajemen Keamanan Informasi) oleh Lembaga Standar Inggris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah memberangus operasi fintech lending atai pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjol yang legal.

OJK menyebut saat ini telah ada 104 pinjol legal yang terdiri dari 101 fintech yang teleh memiliki izin dan tiga masih terdaftar.

Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon), PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).

Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta

Sementara itu, ada pengurangan sebanyak dua pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.

“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, ada juga perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang sebelumnya bernama 'ShopeePayLater', kini menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

Baca juga: Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal, Kominfo Juga Terima 5.327 Laporan Rekening Bank Untuk Penipuan

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021:

Daftar fintech berizin:

1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83, danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
99. ETHIS
100. CROWDE
101. KawanCicil

Daftar fintech terdaftar:

1. Cashwagon
2. Findaya
3. Asetku

OJK menyebut saat ini telah ada 104 pinjol legal yang terdiri dari 101 fintech yang teleh memiliki izin dan tiga masih terdaftar. Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon), PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).

Cara mengecek apakah perusahaan terdaftar di OJK?

2. Cek Melalui Kontak Resmi OJK Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK lainnya adalah melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi OJK. Nomor telepon resmi OJK adalah 157, nomor WhatsApp 081-157-157-157, dan alamat email resmi OJK adalah konsumen@ojk.go.id.
Daftar pinjol legal terbaru 2022.
360 KREDI - www.360kredi.id..
AdaKami - www.adakami.id..
AdaModal - www.adamodal.co.id..
AdaPundi - www.adapundi.com..
Aktivaku - aktivaku.com..
ALAMI - p2p.alamisharia.co.id..
Avantee - www.avantee.co.id..
AwanTunai - www.awantunai.co.id..

Pinjaman online apa saja yang resmi terdaftar di OJK?

Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:.
Danamas - https://p2p.danamas.co.id..
investree - https://www.investree.id..
amartha - https://amartha.com..
DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id..
Boost- https://myboost.co.id..
TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id..