Apakah boleh shalat sunnah setelah witir?

Apakah boleh shalat sunnah setelah witir?

Oleh Tgk Alizar Usman*

Pertanyaan di atas sering sekali muncul dari umat Islam, mengingat shalat witir dianggap sebagai shalat penutup shalat sunnat malam sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar r.a, Nabi SAW bersabda :
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاتِكُم بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya : Akhirilah shalat kalian pada malam hari dengan shalat witir. (Muttafaqun ‘alaihi)[1]

Perintah menutup shalat malam dengan witir ini hukumnya adalah sunnat, artinya apabila seseorang masih melakukan shalat malam seperti tahajjud sesudah witir, maka shalat tahajjud tersebut sah adanya dan tetap mendapat fadhilah tahajjud. Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir sebagaimana riwayat Muslim dari Aisyah, beliau berkata :
ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ
Artinya : Kemudian Rasulullah SAW bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau duduk tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian sesudah itu, beliau shalat dua rakaat sambil duduk (H.R. Muslim)[2]

Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan bahwa hadits ini merupakan bayan al-jawaz (menjelaskan kebolehan) melakukan shalat dua raka’at sesudah witir, bukan menunjukkan sebagai amalan utama mengingat banyak sekali perintah dari hadits menutup shalat malam dengan witir.[3] Pada halaman lain, Imam al-Nawawi mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ ثُمَّ قَامَ وَتَهَجَّدَ لَمْ يُنْقَضْ الْوِتْرُ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ بَلْ يَتَهَجَّدُ بِمَا تَيَسَّرَ لَهُ شَفْعًا
Artinya : Apabila seseorang witir sebelum tidur, kemudian bangun melakukan shalat tahajjud, maka tidak digugurkan witir* berdasarkan pendapat shahih yang masyhur. Dengannya, Jumhur meng-qatha’-nya. Bahkan hendaknya bertahajjud dengan raka’at genap yang mudah baginya.[4]

Satu halaman berselang setelahnya, beliau mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ نَافِلَةً أَمْ غَيْرَهَا فِي اللَّيْلِ جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُعِيدُ الْوِتْرَ كَمَا سَبَقَ
Artinya : Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.[5]

Imam al-Ramli mengatakan :
ولا يكره التهجد بعد الوتر لكن ينبغي ان يؤخره عنه قليلا
Artinya : Tidak makruh tahajjud sesudah witir, tetapi hendaknya ditakhirkan dari witir sedikit.[6]

Kesimpulan :
Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya. Bahkan seandai seseorang mengulangi witirnya, maka shalat witir tersebut tidak sah berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لا وتران في ليلة
Artinya : Tidak ada dua witir dalam semalam (H.R. Abu Daud, Turmidzi dan al-Nisa-i. Turmidzi mengatakan, hadits hasan)[7]

  • Yang dimaksud dengan menggugurkan witir adalah melakukan shalat satu raka’at sesudah tidur untuk menggenapkan witir yang sudah dilakukan sebelum tidur, kemudian baru melakukan shalat tahajjud, lalu melakukan witir kembali.[8]

*Penulis adalah Kadisdik Dayah Banda Aceh

[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 323-324, No. Hadits : 24
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513, No. Hadits : 746
[3] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 511-512
[4] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509
[5] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 511
[6] Al-Bujairumy, al-Bujairumy ‘ala al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 60
[7] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509
[8] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509


Apakah boleh shalat sunnah setelah witir?
ilustrasi sholat dhuha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan adalah shalat sunnah tahajud. Shalat tahajud termasuk ibadah shalat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Shalat sunah ini memiliki keutamaan yang besar bagi umat Islam yang melaksanakannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim).

Usai melaksanakan shalat tahajud, Anda juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir. Shalat witir setelah tahajud ini berperan sebagai penutup dari ibadah shalat malam yang Anda kerjakan.

Anjuran shalat witir setelah tahajud ini berdasarkan dalil dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Maka apabila engkau takut masuk waktu Shubuh, hendaklah melakukan witir satu rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, bagaimana hukum mengerjakan shalat witir setelah tahajud? Dalam artikel ini, kami akan mengulas hukum shalat witir setelah tahajud dan bagaimana tata cara pelaksanaannya.

2 dari 4 halaman

Shalat Witir

Apakah boleh shalat sunnah setelah witir?

islam-today.ru

Sebelum memahami hukum shalat witir setelah tahajud, ketahui terlebih dahulu maknanya. Secara bahasa, witir berarti ganjil. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

“Sesungguhnya Allah itu witir (tunggal) dan menyukai yang witir (ganjil).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dilansir dari rumaysho.com, yang dimaksud witir pada ibadah shalat sunnah witir adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu antara shalat Isya’ dan waktu terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh). Shalat ini juga dimaksudkan sebagai penutup dari shalat malam.

Shalat witir disebut witir karena shalat ini dikerjakan dengan jumlah rakaat yang ganjil, bisa dengan satu rakaat, tiga rakaat, atau bilangan ganjil lainnya, dan tidak boleh mengerjakannya dengan jumlah rakaat genap.

3 dari 4 halaman

Hukum Shalat Witir Setelah Tahajud

Apakah boleh shalat sunnah setelah witir?
qamarislamkhan.com

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Alquran.’”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

Dari hadis tersebut kita tahu bahwa hukum shalat witir setelah tahajud bukanlah ibadah yang wajib. Menurut mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).

Namun, ada pendapat yang menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, di mana beliau menyatakan bahwa shalat witir setelah tahajud itu wajib karena orang tersebut punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud. Dalil pegangan yang mendukung shalat witir setelah tahajud itu wajib berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4 dari 4 halaman

Shalat Dua Rakaat Setelah Witir

Shalat witir memang identik sebagai shalat sunnah penutup shalat malam. Dan kita memang dianjurkan untuk menutup shalat malam yang kita kerjakan dengan shalat witir.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, hukum shalat witir setelah tahajud, atau sebagai penutup dari shalat tahajud, adalah sunnah, dan bukan wajib. Jadi, jika Anda sudah mengerjakan shalat witir dan masih ingin menambah shalat sunnah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih mengerjakan shalat dua rakaat lainnya setelah mengerjakan shalat witir.

‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim).

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad).

Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh melaksanakan dua witir dalam satu malam. Jadi, jika Anda sudah melaksanakan shalat witir seusai melaksanakan shalat tarawih, maka tidak perlu lagi melakukan shalat witir yang kedua ketika Anda selesai melaksanakan shalat tahajud.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’i).

[ank]

Apa boleh sholat sunnah setelah shalat witir?

Para ulama mazhab Syafi'i menerangkan bahwa sholat tahajud setelah sholat witir sesuatu yang boleh-boleh saja dilakukan, karena perintah untuk sholat witir sebagai penutup malam sebagai perintah bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Apakah setelah shalat witir tidak boleh shalat tahajud?

"Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, 'Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir.' Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud."

Bolehkah shalat sunnah tanpa witir?

Lantas bagaimana hukumnya Sholat Tahajud tanpa mengerjakan Sholat Witir? Ustadz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah di YouTube Tristian Fajar, menjelaskan bahwa melaksanakan Sholat Tahajud tanpa Witir hukumnya sah.

Apa yang dilakukan setelah shalat witir?

Dianjurkan untuk membaca doa dan wirid sebagai bacaan setelah sholat witir sebagaimana keterangan berikut ini: "Seseorang dianjurkan setelah sholat witir membaca tiga kali, 'Subhanal malikil quddus,' kemudian membaca, 'Allahumma ini a'adzu bi ridhaka min sakhathika, wa bi mu'afatika min 'uqubatika.