Apakah bisa shalat dalam keadaan junub?

Sholat tidak boleh dilakukan dalam kondisi mandi besar dan belum mandi junub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ali Fakhr memberi penjelasan atas sebuah pertanyaan terkait keadaan junub. Penanya mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan sholat Subuh dan Zuhur.

Kemudian dia baru sadar ketika menjelang sholat Ashar bahwa ternyata ia dalam keadaan junub dan belum mandi junub. Dalam kondisi ini, apakah yang bersangkutan harus mengulang sholat Subuh dan Ashar? 

Syekh Ali Fakhr menuturkan, dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan wajib melaksanakan sholat Subuh dan sholat Zuhur setelah membersihkan diri dengan melakukan mandi junub. 

"Tidak ada kesalahan bagi kamu dalam keadaan ini, dikarenakan kamu tidak mengetahui," jelasnya seperti dilansir dari laman Elbalad, Rabu (8/12).

Sementara itu, anggota Akademi Riset Islam Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi, mengingatkan dilarang menunda mandi junub selama satu atau dua hari. Karena, orang yang berada dalam keadaan junub itu tidak bisa melakukan sholat selama sedang junub kecuali sudah mandi junub. 

"Tidak mandi selama waktu tertentu tidak masalah, tetapi jika sampai menyia-nyiakan sholat adalah dosa besar," katanya. Allah SWT berfirman: 

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk." (QS Al Baqarah ayat 238)

Dari ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud sholat wustha tersebut adalah sholat Ashar. Alasan mengapa sholat Ashar disebut sholat tengah bukan karena menjadi perantara antara sholat Subuh, Zuhur, Maghrib, dan Isya, melainkan karena kata 'wustha' berarti terbaik dan tertinggi. Allah ﷻ berfirman: 

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang terbaik dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS Al Baqarah 143).

Sumber: elbalad 

Apakah bisa shalat dalam keadaan junub?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Pertanyaan

Saya tahu tidak boleh shalat dalam kondisi junub, akan tetapi kalau salah seorang shalat dalam kondisi junub, apa hukum shalatnya? Dia sekarang merasakan menyesal sangat dalam atas kemaksiatannya. Dia telah membaca salah satu kitab bahwa orang muslim kalau shalat tanpa berwudu, maka dia telah keluar dari Islam. Dari apa yang disebutkan, bagaimana memperlakukan yang disebutkan tadi? Apakah benar dia telah keluar dari Islam atau tidak? Bagaimana keluar dari kemaksiatan itu dan bertaubat? Apakah dia harus memperbaharui keimanannya (keislamannya)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Termasuk aksioma menurut umat Islam, bahwa bersuci dari dua hadats kecil dan besar termasuk wajib dan menjadi syarat sah shalat. Bahwa orang yang shalat tanpa bersuci secara sengaja atau lupa, maka shalatnya batal dan dia harus mengulanginya. Kalau dia sengaja, maka dia telah terjerumus dalam dosa dan kemaksiatan besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim tidak shalat ke selain kiblat atau tanpa berwudu atau tanpa rukuk atau sujud. Siapa yang melakukan hal itu, maka dia berhak mendapatkan celaan dan hukuman.” (Minhajus Sunah Nabawiyah, 5/204).

Terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan hal itu, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

أُمِرَ بعبد من عباد الله أن يُضرَب في قبره مائة جلدة ، فلم يزل يسأل ويدعو حتى صارت جلدةً واحدةً ، فجُلد جلدةً واحدةً ، فامتلأ قبره عليه نارًا ، فلما ارتفع عنه أفاق ، قال : علام جلدتموني ؟ فقيل له : إنك صليت صلاةً واحدةً بغير طهور ، ومررت على مظلوم فلم تنصره (أخرجه الطحاوي في "مشكل الآثار" (4/231 ) و حسنه الألباني في السلسلة الصحيحة، رقم 2774 )

“Seorang hamba Allah diperitahkan dipukul di kuburnya 100 cambukan. Dia terus meminta dan memohon sampai menjadi satu kali cambukan. Maka dipukul sekali pukulan. Maka kuburannya penuh dengan api. Ketika hilang, maka dia bangun. Dan bertanya, “Kenapa kamu memukulku? Dikatakan kepadanya, “Karena anda telah melakukan sekali shalat tanpa bersuci. Dan anda melewati orang yang dizalimi tanpa anda menolongnya.” (HR. Tohawi di ‘Musykilatul Atsar, (4/231) dan dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Silsilah Shahihah, (2774).

Kedua:

Para ulama sepakat bahwa siapa yang shalat tanpa bersuci seraya menghalalkan hal itu atau melecehkannya, maka dia telah kafir. Dia diminta bertaubat. Kalau bertaubat (diterima) kalau tidak maka dibunuh.

Adapun kalau shalat tanpa berwudu karena menyepelekan bukan menghalalkan dan tidak melecehkan. Maka Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat dia kafir juga. Sementara mayoritas para ulama berpendapat tidak kafir. Prilakunya termasuk salah satu dosa besar.

An-Nawawai rahimauhllah mengatakan, “Jika dia mengetahui hadats dan haramnya shalat bersama hadats, maka dia telah terjerumus kemaksiatan besar. Menurut kami tidak dikafirkan karena itu, kecuali kalau dia menghalalkannya. Abu Hanifa berpendapat, dikafirkan karena melecehkannya.”

Dalil kami karena ia termasuk kemaksiatan mirip dengan zina dan semisalnya.” (Al-Majmu, 2/84, dan semisalnya dalam kitab Raudhatut Thalibin, 10/67).

Silahkan melihat mazhab Hanafi dalam kitab Al-Bahrur Roiq, (1/302, 151) Hasyiyah Ibnu Abidin, (3/719).

Seharusnya bagi orang yang shalat tanpa bersuci bertaubat dan beristigfar dan bertekad bulat tidak mengulangi hal itu lagi. Kemudian mengulangi shalat yang dilakukan tanpa bersuci. Allah Ta’ala menerima taubat bagi orang  yang bertaubat. Dan anda tidak perlu memperbaharui keislamannya.

Silahkan lihat soal no. 27091

Wallahu a’lam.

Apakah saat keadaan junub boleh shalat?

Sementara itu, anggota Akademi Riset Islam Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi, mengingatkan dilarang menunda mandi junub selama satu atau dua hari. Karena, orang yang berada dalam keadaan junub itu tidak bisa melakukan sholat selama sedang junub kecuali sudah mandi junub.

Apa yang tidak boleh dilakukan saat junub?

Jika dalam perkara haram orang yang junub tidak dapat melakukan sejumlah aktivitas ibadah seperti membaca Alquran, menulis Alquran, dilarang menyentuh uang dirham yang terdapat lafaz Allah, dilarang menyentuh kitab-kitab tafsir, dilarang menyentuh Alquran, dilarang melakukan thawaf, hingga dilarang mengerjakan shalat ...

Bolehkah shalat setelah bercumbu?

Kesimpulannya setelah berhubungan intim boleh shalat setelah mandi wajib, namun mandi wajib dapat ditunda dan boleh beraktivitas seperti biasa sampai tiba waktu salat.

Apakah boleh berwudhu dalam keadaan junub?

Qs. Al-Maidah Ayat 6 Beliau mengatakan dalam arti surat tersebut memberikan anjuran kepada siapapun yang melakukan hubungan suami istri atau junub maka mandilah. Tidak terdapat juga perintah untuk melakukan wudhu. Jadi berdasarkan ayat tersebut siapapun yang melakukan mandi wajib tanpa wudhu tetap akan sah.